Penampakan Rafael Alun Tiba di Ruang Sidang: Tak Lepas Masker dan Bawa Pulpen
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Ayah Mario Dandy Satriyo ini tiba di Ruang Dr. Kusumahatmaja Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 10.03 WIB.
Pantauan di lokasi, dia mengenakan kemeja berwarna putih dan celana berwarna hitam. Di saku kemejanya terdapat pulpen. Di dalam ruang sidang, ia sempat mengobrol dengan beberapa orang sebelum sidang dimulai.
Saat berdiskusi, dia enggan melepaskan masker seorang diri. Padahal, dua orang yang diduga penasihat hukumnya itu melepas masker.
Rafael Alun disidang atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun, agenda sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang perdana hari ini, tim jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menguraikan gratifikasi yang diterima Rafael Alun saat menjabat sebagai pejabat pajak.
Jaksa juga bakal membeberkan rincian nilai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membocorkan nilai gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun.
Rafael Alun diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Sementara itu, total nilai pencucian uang Rafael selama 20 tahun mencapai Rp94,6 miliar.
Pantauan di lokasi, dia mengenakan kemeja berwarna putih dan celana berwarna hitam. Di saku kemejanya terdapat pulpen. Di dalam ruang sidang, ia sempat mengobrol dengan beberapa orang sebelum sidang dimulai.
Saat berdiskusi, dia enggan melepaskan masker seorang diri. Padahal, dua orang yang diduga penasihat hukumnya itu melepas masker.
Rafael Alun disidang atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun, agenda sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang perdana hari ini, tim jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menguraikan gratifikasi yang diterima Rafael Alun saat menjabat sebagai pejabat pajak.
Jaksa juga bakal membeberkan rincian nilai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membocorkan nilai gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun.
Rafael Alun diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Sementara itu, total nilai pencucian uang Rafael selama 20 tahun mencapai Rp94,6 miliar.
(rca)