Bulan Merdeka untuk Merayakan Buku Pendidikan Pancasila

Rabu, 30 Agustus 2023 - 05:55 WIB
loading...
Bulan Merdeka untuk...
Foto: Istimewa
A A A
Pekik Nur Sasongko
Pecinta Pendidikan Pancasila, tinggal di Klaten

KURIKULUMMerdeka sudah disahkan pada 2022 oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim . Hingga medio 2023 ada noktah kejanggalan dengan mata pelajaran Pendidikan Pancasila . Pasalnya, nama mata pelajaran tersebut masih dilabeli ”Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan” di kover buku teks utama yang dikeluarkan Kemendikbudristek.

baca juga: Denny JA Kenang Momen Pendidikan Pancasila Pecahkan Rekor Dunia

Berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, nama mata pelajaran ini adalah Pendidikan Pancasila. Nama ini konsisten dengan sebagian besar dokumen negara tentang Kurikulum Merdeka. Sebagai contoh, pada Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 033/H/KR/2022 yang mengatur Capaian Pembelajaran.

Pada dokumen yang menjadi rujukan guru seantero negeri ini dengan jelas tertulis nama mata pelajaran Pendidikan Pancasila, bukan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang merupakan penyebutan di Kurikulum 2013. Karena beda nama, apakah menjadi persoalan yang sedemikian serius bagi para guru? Harusnya memang tidak.

Namun, pada kenyataannya buku teks utama dengan judul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan diluncurkan pada Juni 2021 untuk kelas I, IV, VII, dan X. Sementara itu, kelas II, V, VIII, dan XI diluncurkan pada Oktober 2021. Waktu penerbitan buku tersebut terlihat pada halaman copyright buku, halaman kata pengantar, dan prakata. Artinya, waktu penerbitan buku ini berjarak sekitar satu tahun dengan pengesahan Capaian Pembelajaran pada Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 033/H/KR/2022 yang tertanggal 7 Juni 2022.

Karena beda waktu, apakah ini menjadi persoalan serius bagi guru Pendidikan Pancasila? Bagi guru-guru yang memiliki daya kritis luar biasa, tentu ini menjadi persoalan. Pasalnya, buku yang digunakannya secara logika haruslah dikeluarkan setelah Capaian Pembelajaran tersebut disahkan. Artinya, buku mengikuti Capaian Pembelajaran terkini.

Namun, jika ternyata Capaian Pembelajaran yang digunakan buku tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 033/H/KR/2022 guru-guru dan pecinta pendidikan tentu akan dengan mudah melupakannya. Bagaimanapun keduanya sama-sama dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.

Tentu dibutuhkan energi dan kemampuan yang luar biasa untuk bisa membuat pernyataan sebuah buku sesuai atau tidak sesuai dengan Capaian Pembelajaran. Pandangan awam penulis kritis menemukan sekelumit ketidaksesuaian antara buku teks utama dengan Capaian Pembelajaran yang berlaku.

Sebagai contoh pada buku Panduan Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X dan XI halaman 9 tertulis Capaian Pembelajaran yang sama untuk elemen Pancasila, sebagai berikut. ”Peserta didik dapat membandingkan cara pandang para pendiri bangsa tentang rumusan dan isi Pancasila, mengidentifikasi peluang dan tantangan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan global, mengkaji penerapan niai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengelola Sawit untuk...
Mengelola Sawit untuk Indonesia yang Kuat
Mengenal System Shift,...
Mengenal System Shift, Kerangka Baru Membaca Perubahan Dunia
Mudiruna, Kisah Ulama...
Mudiruna, Kisah Ulama Cahaya dari Rumah Sederhana
Bukan Motivasi Kosong,...
Bukan Motivasi Kosong, Positivo Theory Jadi Panduan Nyata Anak Muda Bangun Masa Depan
Rustini Muhaimin Tekankan...
Rustini Muhaimin Tekankan Budaya Literasi dengan Gerakan Membaca
Prosumenesia: Era Baru...
Prosumenesia: Era Baru Konsumen Jadi Produsen Digital
Buku “Misi untuk Raka”...
Buku Misi untuk Raka Diluncurkan, Edukasi Anak Usia Dini agar Seru Tanpa Gawai
Berani Sehat, Tak Perlu...
Berani Sehat, Tak Perlu Takut Kuman
3 Manfaat Membacakan...
3 Manfaat Membacakan Buku untuk Anak: Asah Kemampuan Komunikasi, Emosi, dan Imajinasi
Rekomendasi
Mungkinkah Turki Serius...
Mungkinkah Turki Serius Hidupkan Kembali Kekuasaan Kekaisaran Ottoman untuk Membebaskan Yerusalem?
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
Tembus 40 Juta Views,...
Tembus 40 Juta Views, Adu Mekanik Sound Jadi Konten Paling Berkesan bagi Yongshun
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved