Bulan Merdeka untuk Merayakan Buku Pendidikan Pancasila
loading...
A
A
A
Pekik Nur Sasongko
Pecinta Pendidikan Pancasila, tinggal di Klaten
KURIKULUMMerdeka sudah disahkan pada 2022 oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim . Hingga medio 2023 ada noktah kejanggalan dengan mata pelajaran Pendidikan Pancasila . Pasalnya, nama mata pelajaran tersebut masih dilabeli ”Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan” di kover buku teks utama yang dikeluarkan Kemendikbudristek.
baca juga: Denny JA Kenang Momen Pendidikan Pancasila Pecahkan Rekor Dunia
Berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, nama mata pelajaran ini adalah Pendidikan Pancasila. Nama ini konsisten dengan sebagian besar dokumen negara tentang Kurikulum Merdeka. Sebagai contoh, pada Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 033/H/KR/2022 yang mengatur Capaian Pembelajaran.
Pada dokumen yang menjadi rujukan guru seantero negeri ini dengan jelas tertulis nama mata pelajaran Pendidikan Pancasila, bukan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang merupakan penyebutan di Kurikulum 2013. Karena beda nama, apakah menjadi persoalan yang sedemikian serius bagi para guru? Harusnya memang tidak.
Namun, pada kenyataannya buku teks utama dengan judul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan diluncurkan pada Juni 2021 untuk kelas I, IV, VII, dan X. Sementara itu, kelas II, V, VIII, dan XI diluncurkan pada Oktober 2021. Waktu penerbitan buku tersebut terlihat pada halaman copyright buku, halaman kata pengantar, dan prakata. Artinya, waktu penerbitan buku ini berjarak sekitar satu tahun dengan pengesahan Capaian Pembelajaran pada Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 033/H/KR/2022 yang tertanggal 7 Juni 2022.
Karena beda waktu, apakah ini menjadi persoalan serius bagi guru Pendidikan Pancasila? Bagi guru-guru yang memiliki daya kritis luar biasa, tentu ini menjadi persoalan. Pasalnya, buku yang digunakannya secara logika haruslah dikeluarkan setelah Capaian Pembelajaran tersebut disahkan. Artinya, buku mengikuti Capaian Pembelajaran terkini.
Namun, jika ternyata Capaian Pembelajaran yang digunakan buku tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 033/H/KR/2022 guru-guru dan pecinta pendidikan tentu akan dengan mudah melupakannya. Bagaimanapun keduanya sama-sama dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.
Tentu dibutuhkan energi dan kemampuan yang luar biasa untuk bisa membuat pernyataan sebuah buku sesuai atau tidak sesuai dengan Capaian Pembelajaran. Pandangan awam penulis kritis menemukan sekelumit ketidaksesuaian antara buku teks utama dengan Capaian Pembelajaran yang berlaku.
Sebagai contoh pada buku Panduan Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X dan XI halaman 9 tertulis Capaian Pembelajaran yang sama untuk elemen Pancasila, sebagai berikut. ”Peserta didik dapat membandingkan cara pandang para pendiri bangsa tentang rumusan dan isi Pancasila, mengidentifikasi peluang dan tantangan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan global, mengkaji penerapan niai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
baca juga: MUI Usulkan Revitalisasi Pendidikan Pancasila untuk Melawan Narasi Negara Thagut
“Peserta didik juga dapat menginisiasi sebuah kegiatan bersama dan menetapkan tujuan dan target bersama, dan mengidentifikasi kekurangan dan kelebihan masing-masing dalam anggota kelompok untuk memenuhi kebutuhannya. Peserta didik dapat menganalisis hal-hal penting dan berharga yang dapat diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan di masyarakat luas, baik dalam skala negara maupun kawasan, dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kesehariannya sesuai dengan perkembangan dan konteks peserta didik.”
Pada dua buku teks utama beda kelas tersebut tertulis Capaian Pembelajaran yang sama sehingga kemungkinan besar ada pengulangan materi. Padahal pada Kurikulum Merdeka Kelas X ada di Fase E dan kelas XI ada di Fase F. Pada Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 033/H/KR/2022, tertulis Capaian Pembelajaran untuk kelas X elemen Pancasila sebagai berikut.
“Peserta didik mampu menganalisis cara pandang para pendiri negara tentang rumusan Pancasila sebagai dasar negara; Peserta didik mampu menganalisis fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, dan identitas nasional; peserta didik mengenali dan menggunakan produk dalam negeri sekaligus mempromosikan budaya lokal dan nasional.”
Sementara itu, Capaian Pembelajaran untuk kelas XI sebagai berikut. “Peserta didik mampu menganalisis kedudukan Pancasila sebagai ideologi terbuka; serta peluang dan tantangan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan global; peserta didik mampu menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.”
Beruntung, kebingungan demi kebingungan dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila disudahi pada 23 Agustus 2023. Pada bulan kemerdekaan ini, Kemendikbudristek dan BPIP meluncurkan buku teks utama dengan judul kover Pendidikan Pancasila untuk tingkat dasar dan menengah. Tidak tanggung-tanggung, buku siswa dan buku panduan guru untuk tiap kelas langsung bisa diakses di portal buku.kemdikbud.go.id.
Bagaimana dengan Capaian Pembelajaran buku anyar ini? Pada 18 Agustus 2023 Kepala BSKAP Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, telah mengesahkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2023. Lampiran dari surat keputusan tersebut adalah Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila. Hemat penulis, buku yang baru saja diluncurkan ini sesuai dengan Capaian Pembelajaran versi terbaru.
Pada halaman 4 buku Panduan Guru Pendidikan Pancasila Kelas XI misalnya, tertulis Capaian Pembelajaran berikut. ”Peserta didik mampu mendeskripsikan rumusan dan keterkaitan sila-sila dalam Pancasila; menganalisis kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara serta peluang dan tantangan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan global dan membiasakan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai identitas nasional dalam kehidupan sehari-hari.” Capaian Pembelajaran tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2023.
Apakah persoalan sudah berakhir?
Mendikbudristek dan beberapa pejabat lain memang sudah menyerukan untuk bergegas menggunakan buku yang baru saja diluncurkan tersebut. Akan tetapi, praktiknya tentu saja tidak semudah membalikkan tangan.
Agustus merupakan bulan kedua atau ketiga pelaksanaan pembelajaran di sekolah-sekolah. Guru dan siswa sudah telanjur membeli dan memegang buku versi lama, baik yang disediakan pemerintah maupun penerbit yang memang ‘diwajibkan’ mengekor buku teks utama.
Penulis hanya bisa berandai-andai, alangkah bagusnya jika buku tersebut sudah diluncurkan beberapa bulan sebelum tahun ajaran baru dimulai. Tentu guru dan siswa akan memperoleh haknya dengan lebih baik lagi.
Judul buku : Panduan Guru Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK KELAS XI
Penulis : Siti Nurjanah, Sri Cahyati, dan Ali Usman
Penerbit : Pusat Perbukuan, Kemendikbudristek RI
Terbit : I, Agustus 2023
Tebal : 208 halaman
ISBN : 978-623-194-638-6
Pecinta Pendidikan Pancasila, tinggal di Klaten
KURIKULUMMerdeka sudah disahkan pada 2022 oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim . Hingga medio 2023 ada noktah kejanggalan dengan mata pelajaran Pendidikan Pancasila . Pasalnya, nama mata pelajaran tersebut masih dilabeli ”Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan” di kover buku teks utama yang dikeluarkan Kemendikbudristek.
baca juga: Denny JA Kenang Momen Pendidikan Pancasila Pecahkan Rekor Dunia
Berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, nama mata pelajaran ini adalah Pendidikan Pancasila. Nama ini konsisten dengan sebagian besar dokumen negara tentang Kurikulum Merdeka. Sebagai contoh, pada Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 033/H/KR/2022 yang mengatur Capaian Pembelajaran.
Pada dokumen yang menjadi rujukan guru seantero negeri ini dengan jelas tertulis nama mata pelajaran Pendidikan Pancasila, bukan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang merupakan penyebutan di Kurikulum 2013. Karena beda nama, apakah menjadi persoalan yang sedemikian serius bagi para guru? Harusnya memang tidak.
Namun, pada kenyataannya buku teks utama dengan judul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan diluncurkan pada Juni 2021 untuk kelas I, IV, VII, dan X. Sementara itu, kelas II, V, VIII, dan XI diluncurkan pada Oktober 2021. Waktu penerbitan buku tersebut terlihat pada halaman copyright buku, halaman kata pengantar, dan prakata. Artinya, waktu penerbitan buku ini berjarak sekitar satu tahun dengan pengesahan Capaian Pembelajaran pada Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 033/H/KR/2022 yang tertanggal 7 Juni 2022.
Karena beda waktu, apakah ini menjadi persoalan serius bagi guru Pendidikan Pancasila? Bagi guru-guru yang memiliki daya kritis luar biasa, tentu ini menjadi persoalan. Pasalnya, buku yang digunakannya secara logika haruslah dikeluarkan setelah Capaian Pembelajaran tersebut disahkan. Artinya, buku mengikuti Capaian Pembelajaran terkini.
Namun, jika ternyata Capaian Pembelajaran yang digunakan buku tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 033/H/KR/2022 guru-guru dan pecinta pendidikan tentu akan dengan mudah melupakannya. Bagaimanapun keduanya sama-sama dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.
Tentu dibutuhkan energi dan kemampuan yang luar biasa untuk bisa membuat pernyataan sebuah buku sesuai atau tidak sesuai dengan Capaian Pembelajaran. Pandangan awam penulis kritis menemukan sekelumit ketidaksesuaian antara buku teks utama dengan Capaian Pembelajaran yang berlaku.
Sebagai contoh pada buku Panduan Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X dan XI halaman 9 tertulis Capaian Pembelajaran yang sama untuk elemen Pancasila, sebagai berikut. ”Peserta didik dapat membandingkan cara pandang para pendiri bangsa tentang rumusan dan isi Pancasila, mengidentifikasi peluang dan tantangan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan global, mengkaji penerapan niai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
baca juga: MUI Usulkan Revitalisasi Pendidikan Pancasila untuk Melawan Narasi Negara Thagut
“Peserta didik juga dapat menginisiasi sebuah kegiatan bersama dan menetapkan tujuan dan target bersama, dan mengidentifikasi kekurangan dan kelebihan masing-masing dalam anggota kelompok untuk memenuhi kebutuhannya. Peserta didik dapat menganalisis hal-hal penting dan berharga yang dapat diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan di masyarakat luas, baik dalam skala negara maupun kawasan, dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kesehariannya sesuai dengan perkembangan dan konteks peserta didik.”
Pada dua buku teks utama beda kelas tersebut tertulis Capaian Pembelajaran yang sama sehingga kemungkinan besar ada pengulangan materi. Padahal pada Kurikulum Merdeka Kelas X ada di Fase E dan kelas XI ada di Fase F. Pada Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 033/H/KR/2022, tertulis Capaian Pembelajaran untuk kelas X elemen Pancasila sebagai berikut.
“Peserta didik mampu menganalisis cara pandang para pendiri negara tentang rumusan Pancasila sebagai dasar negara; Peserta didik mampu menganalisis fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, dan identitas nasional; peserta didik mengenali dan menggunakan produk dalam negeri sekaligus mempromosikan budaya lokal dan nasional.”
Sementara itu, Capaian Pembelajaran untuk kelas XI sebagai berikut. “Peserta didik mampu menganalisis kedudukan Pancasila sebagai ideologi terbuka; serta peluang dan tantangan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan global; peserta didik mampu menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.”
Beruntung, kebingungan demi kebingungan dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila disudahi pada 23 Agustus 2023. Pada bulan kemerdekaan ini, Kemendikbudristek dan BPIP meluncurkan buku teks utama dengan judul kover Pendidikan Pancasila untuk tingkat dasar dan menengah. Tidak tanggung-tanggung, buku siswa dan buku panduan guru untuk tiap kelas langsung bisa diakses di portal buku.kemdikbud.go.id.
Bagaimana dengan Capaian Pembelajaran buku anyar ini? Pada 18 Agustus 2023 Kepala BSKAP Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, telah mengesahkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2023. Lampiran dari surat keputusan tersebut adalah Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila. Hemat penulis, buku yang baru saja diluncurkan ini sesuai dengan Capaian Pembelajaran versi terbaru.
Pada halaman 4 buku Panduan Guru Pendidikan Pancasila Kelas XI misalnya, tertulis Capaian Pembelajaran berikut. ”Peserta didik mampu mendeskripsikan rumusan dan keterkaitan sila-sila dalam Pancasila; menganalisis kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara serta peluang dan tantangan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan global dan membiasakan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai identitas nasional dalam kehidupan sehari-hari.” Capaian Pembelajaran tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2023.
Apakah persoalan sudah berakhir?
Mendikbudristek dan beberapa pejabat lain memang sudah menyerukan untuk bergegas menggunakan buku yang baru saja diluncurkan tersebut. Akan tetapi, praktiknya tentu saja tidak semudah membalikkan tangan.
Agustus merupakan bulan kedua atau ketiga pelaksanaan pembelajaran di sekolah-sekolah. Guru dan siswa sudah telanjur membeli dan memegang buku versi lama, baik yang disediakan pemerintah maupun penerbit yang memang ‘diwajibkan’ mengekor buku teks utama.
Penulis hanya bisa berandai-andai, alangkah bagusnya jika buku tersebut sudah diluncurkan beberapa bulan sebelum tahun ajaran baru dimulai. Tentu guru dan siswa akan memperoleh haknya dengan lebih baik lagi.
Judul buku : Panduan Guru Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK KELAS XI
Penulis : Siti Nurjanah, Sri Cahyati, dan Ali Usman
Penerbit : Pusat Perbukuan, Kemendikbudristek RI
Terbit : I, Agustus 2023
Tebal : 208 halaman
ISBN : 978-623-194-638-6
(hdr)