Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Senin, 28 Agustus 2023 - 16:34 WIB
loading...
A A A
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu tersebut juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29.505.167.100 (Rp29,5 miliar). Jaksa menuntut agar uang pengganti itu dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut," ungkap jaksa.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," sambungnya.

Hakim menyatakan bahwa Angin Prayitno terbukti telah menerima gratifikasi Rp29.505.167.100 atau Rp29,5 miliar dari enam perusahaan dan 1 perorangan. Adapun, gratifikasi itu berasal dari PT Rigunas Agri Utama; CV Perjuangan Steel; PT Indolampung Perkasa; PT Esta Indonesia; Ridwan Pribadi (perorangan); PT Walet Kembar Lestari; dan PT Link Net.

Angin Prayitno juga terbukti telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Angin telah mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsinya sebesar Rp44 miliar menjadi 101 bidang tanah dan bangunan, satu apartemen, dan satu mobil.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
2 Hakim Pemberi Vonis...
2 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Tak Ajukan Banding Hukuman 7 Tahun Penjara
Hakim Mangapul Pemberi...
Hakim Mangapul Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
3 Hakim Pemberi Vonis...
3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis Hari Ini, Lebih Ringan atau Berat dari Tuntutan Jaksa?
Tiga Terdakwa Kasus...
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Rp500-750 juta
Dua Terdakwa Kasus Korupsi...
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara
Eks Direktur Operasional...
Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
Profil Bimo Wijayanto...
Profil Bimo Wijayanto dan Letjen TNI Djaka Budi Utama, Dirjen Pajak dan Bea Cukai yang Baru
Rekam Jejak Bimo Wijayanto...
Rekam Jejak Bimo Wijayanto serta Letjen TNI Djaka Budi Utama, Dirjen Pajak dan Bea Cukai Baru
Profil dan Harta Kekayaan...
Profil dan Harta Kekayaan Bimo Wijayanto, Calon Dirjen Pajak Baru Pengganti Suryo Utomo
Rekomendasi
Direktur Bank Sentral...
Direktur Bank Sentral Brasil: BRICS Tak Cukup Besar untuk Meruntuhkan Dolar AS
Fermin Aldeguer Bidik...
Fermin Aldeguer Bidik Sejarah di MotoGP Inggris: Mampukah Tradisi Pemenang Baru Berlanjut?
Airlangga Pastikan Dirjen...
Airlangga Pastikan Dirjen Bea Cukai Letjen Djaka Budi Sudah Mundur dari TNI
Berita Terkini
Dikabarkan Jadi Dubes...
Dikabarkan Jadi Dubes AS, Airlangga: Nggak Paham
PPP NTT Berikan Senjata...
PPP NTT Berikan Senjata Tradisional ke Mardiono saat Mukerwil di Kupang
Wakil Ketua Komisi VII...
Wakil Ketua Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pertahankan Status Kaldera Toba di UNESCO
Ngabalin: Kasus Ijazah...
Ngabalin: Kasus Ijazah Jokowi Proyek Besar, Saya Tahu Dalangnya
Letjen Djaka Dilantik...
Letjen Djaka Dilantik Jadi Dirjen Bea Cukai, Mensesneg: Sudah Mundur dari TNI
Muncul Isu Prabowo Reshuffle...
Muncul Isu Prabowo Reshuffle Kabinet, Mensesneg: Belum Ada Pembahasan
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved