Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Senin, 28 Agustus 2023 - 16:34 WIB
loading...
Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap terkait pengurusan nilai pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji (tengah) mengikuti sidang tuntuntan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). FOTO/ANTARA/GALIH PRADIPTA
A A A
JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Angin juga divonis membayar denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Hakim menyatakan Angin Prayitno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Angin diyakini terbukti menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pajak dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan Angin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).



"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan," katanya.

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembebanan pembayaran uang pengganti terhadap Angin. Angin diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.737.500.000 subsider satu tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa Angin tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. "Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menunjukkan rasa penyesalan dalam persidangan ini," katanya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa Angin Prayitno dinilai telah bersikap sopan dalam sidang. Kemudian, terdakwa merupakan kepala rumah tangga.



Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Angin Prayitno Aji dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu tersebut juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29.505.167.100 (Rp29,5 miliar). Jaksa menuntut agar uang pengganti itu dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut," ungkap jaksa.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," sambungnya.

Hakim menyatakan bahwa Angin Prayitno terbukti telah menerima gratifikasi Rp29.505.167.100 atau Rp29,5 miliar dari enam perusahaan dan 1 perorangan. Adapun, gratifikasi itu berasal dari PT Rigunas Agri Utama; CV Perjuangan Steel; PT Indolampung Perkasa; PT Esta Indonesia; Ridwan Pribadi (perorangan); PT Walet Kembar Lestari; dan PT Link Net.

Angin Prayitno juga terbukti telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Angin telah mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsinya sebesar Rp44 miliar menjadi 101 bidang tanah dan bangunan, satu apartemen, dan satu mobil.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1748 seconds (0.1#10.140)