Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Senin, 28 Agustus 2023 - 16:34 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembebanan pembayaran uang pengganti terhadap Angin. Angin diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.737.500.000 subsider satu tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa Angin tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. "Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menunjukkan rasa penyesalan dalam persidangan ini," katanya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa Angin Prayitno dinilai telah bersikap sopan dalam sidang. Kemudian, terdakwa merupakan kepala rumah tangga.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Angin Prayitno Aji dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa Angin tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. "Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menunjukkan rasa penyesalan dalam persidangan ini," katanya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa Angin Prayitno dinilai telah bersikap sopan dalam sidang. Kemudian, terdakwa merupakan kepala rumah tangga.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Angin Prayitno Aji dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Lihat Juga :