Masih Banyak Urusan Lebih Penting, Perdamindo Anggap Pelabelan BPA Tidak Urgen
loading...
A
A
A
BPOM mendorong pelabelan BPA pada kemasan pangan lantaran menduga dampak negatif terhadap kesehatan manusia. Sejauh ini, Perdamindo mengaku belum mendapatkan laporan masyarakat yang mengaku mengalami gangguan kesehatan setelah puluhan tahun mengkonsumsi air dalam galon guna ulang.
Lagipula, kandungan BPA dalam kemasan galon saat ini masih dalam batas aman yakni 0,6 bpj sesuai dengan standar negara maju lainnya. Ivan menilai saat ini opini yang ada terkait migrasi BPA sudah di luar nalar. Beredarnya opini tersebut menunjukan bahwa isu BPA dimunculkan karena ada persaingan usaha saja.
Guru Besar Ilmu Gizi Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Hardinsyah mengatakan belum ada urgensi pelabelan BPA pada AMDK guna ulang. Menurutnya, belum adanya bukti kuat yang menyatakan BPA dalam kemasan galon guna ulang itu berbahaya bagi kesehatan.
Regulasi pelabelan BPA harus berdasarkan bukti yang kuat. Bukti berupa hasil kajian atau penelitian yang mengatakan bahwa BPA pada galon guna ulang memang benar-benar berbahaya untuk kesehatan. "Jadi harus dengan protokol yang dapat dipertanggungjawabkan dan bukan asal-asalan," kata Ketua Umum Pergizi Pangan Indonesia ini.
Pakar hukum persaingan usaha, Profesor Ningrum Natasya Sirait menegaskan, setiap regulasi yang dibuat pemerintah harus melihat urgensi dan dampaknya bagi masyarakat dan industri, mengingat kepastian hukum sangatlah penting. Dia melihat bahwa regulasi pelabelan BPA ini ada unsur persaingan usaha.
Lagipula, kandungan BPA dalam kemasan galon saat ini masih dalam batas aman yakni 0,6 bpj sesuai dengan standar negara maju lainnya. Ivan menilai saat ini opini yang ada terkait migrasi BPA sudah di luar nalar. Beredarnya opini tersebut menunjukan bahwa isu BPA dimunculkan karena ada persaingan usaha saja.
Guru Besar Ilmu Gizi Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Hardinsyah mengatakan belum ada urgensi pelabelan BPA pada AMDK guna ulang. Menurutnya, belum adanya bukti kuat yang menyatakan BPA dalam kemasan galon guna ulang itu berbahaya bagi kesehatan.
Regulasi pelabelan BPA harus berdasarkan bukti yang kuat. Bukti berupa hasil kajian atau penelitian yang mengatakan bahwa BPA pada galon guna ulang memang benar-benar berbahaya untuk kesehatan. "Jadi harus dengan protokol yang dapat dipertanggungjawabkan dan bukan asal-asalan," kata Ketua Umum Pergizi Pangan Indonesia ini.
Pakar hukum persaingan usaha, Profesor Ningrum Natasya Sirait menegaskan, setiap regulasi yang dibuat pemerintah harus melihat urgensi dan dampaknya bagi masyarakat dan industri, mengingat kepastian hukum sangatlah penting. Dia melihat bahwa regulasi pelabelan BPA ini ada unsur persaingan usaha.
Lihat Juga :