Kadang Cepat Kadang Lambat, MA Ungkap Alasan di Balik Putusan

Kamis, 30 Juli 2020 - 17:28 WIB
loading...
Kadang Cepat Kadang...
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah. Foto/inews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan bahwa sebuah perkara, baik di tahap kasasi maupun peninjauan kembali (PK), bisa diputus cepat atau lambat oleh hakim agung. Hal itu bergantung pada dampak putusan perkara bersangkutan.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, jika putusan itu mengubah keadaan maka putusan MA harus cepat. Sebaliknya kalau tidak mengubah keadaan, putusan dan pengiriman salinan putusan lebih lambat.

Putusan yang mengubah keadaan, Abdullah mencontohkan vonis pengadilan sebelumnya atau judex facti yang membebaskan seorang terdakwa dari segala dakwaan dan tidak ditahan. Namun, dengan putusan MA terdakwa diputus terbukti bersalah dan harus ditahan. Maka, putusan dipercepat karena harus dilakuan eksekusi ke lembaga permasyarakatan.

"Kemudian ada yang mengubah keadaan, dahulunya ditahan, menjadi bebas (dengan putusan MA). Itu harus cepat karena menyangkut hak asasi," tegas Abdullah kepada SINDO Media.

(Baca: MA: Satu Hari Minimal Satu Hakim Agung Putus Satu Perkara)

Sementara putusan yang tidak mengubah keadaan misalnya, seseorang di tingkat pengadilan pertama dan banding divonis 15 tahun penjara. Di tahap kasasi, majelis hakim agung menguatkan putusan tingkat banding tersebut. "Keluar putusan Mahkamah Agung sekarang, dengan nanti dengan pelan-pelan juga nggak ada bedanya," ungkap Abdullah.

Saat ditanyakan apa pertimbangan itu juga berlaku pada sejumlah perkara korupsi yang sengaja disodorkan SINDO Media, Abdullah menjawab diplomatis. "Kan nggak boleh saya menyebutkan nama orang," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
MA Tolak Kasasi Dokter...
MA Tolak Kasasi Dokter Taufik Eko Nugroho Terkait Kasus Pemerasan di PPDS Kedokteran Undip
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Rekomendasi
5 Artis yang Ramaikan...
5 Artis yang Ramaikan HYROX Jakarta 2026, Luna Maya hingga Cinta Laura
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved