MA: Satu Hari Minimal Satu Hakim Agung Putus Satu Perkara

Kamis, 30 Juli 2020 - 14:15 WIB
loading...
MA: Satu Hari Minimal Satu Hakim Agung Putus Satu Perkara
ahkamah Agung (MA) memastikan satu orang hakim agung memutus minimal satu hingga dua perkara dalam satu hari, baik perkara kasasi maupun peninjauan kembali (PK). Foto/dok MA
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memastikan satu orang hakim agung memutus minimal satu hingga dua perkara dalam satu hari, baik perkara kasasi maupun peninjauan kembali (PK).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, MA memiliki total 47 hakim agung yang tersebar di lima kamar hingga tahun 2020. Masing-masing kamar perdata, pidana, tata usaha negara (TUN), agama, dan militer.

Pada tahun 2019, kata Abdullah, MA menangani sekitar 20.000 perkara. Tahun 2020 diperkirakan naik menjadi sekitar 22.000.

Abdullah mengungkapkan, dengan jumlah 22.000 perkara pada 2020. Jika dibagikan dengan 12 bulan dan dengan 47 hakim agung, maka satu bulan seorang hakim agung menangani dan memutus sekitar 39 perkara.

Dalam satu tahun, ada 468 perkara untuk satu orang hakim agung. Dengan jumlah beban perkara yang ada, ujar dia, pun menuntut agar satu hakim agung minimal harus memutus satu atau dua perkara dalam satu hari. Kondisi yang sama juga terjadi pada tahun 2019.

"Sehingga satu orang (hakim agung) minimal satu sampai dua (perkara) tiap hari itu harus mutus," kata Abdullah saat berbincang dengan KORAN SINDO dan MNC News Portal, Senin 27 Juli 2020.

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang ini menjelaskan, pada satu perkara, majelis yang menangani terdiri dari tiga hakim baik di tahap kasasi maupun PK. Dalam memutus satu perkara, maka setiap hakim agung harus membaca secara utuh seluruh berkas yang ada mulai dari memori kasasi/PK, kontra memori, surat-surat, bukti-bukti, maupun dokumen-dokumen lainnya. ( )

Pembacaan berkas dilakukan oleh tiga hakim agung dilakukan secara bersamaan dan bergiliran."Sehingga sebetulnya, beban Mahkamah Agung itu kelewat berat. Kalau di sini itu, hakim agung bahkan enggak punya hari libur. Enggak punya hari kerja. Semua hari adalah hari kerja, termasuk Sabtu dan Minggu. Hakim agung itu membaca berkas dari bangun tidur sampai tidur lagi, itu dibaca," ujar Abdullah.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1730 seconds (0.1#10.140)