MA: Satu Hari Minimal Satu Hakim Agung Putus Satu Perkara
Kamis, 30 Juli 2020 - 14:15 WIB
loading...
ahkamah Agung (MA) memastikan satu orang hakim agung memutus minimal satu hingga dua perkara dalam satu hari, baik perkara kasasi maupun peninjauan kembali (PK). Foto/dok MA
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memastikan satu orang hakim agung memutus minimal satu hingga dua perkara dalam satu hari, baik perkara kasasi maupun peninjauan kembali (PK).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, MA memiliki total 47 hakim agung yang tersebar di lima kamar hingga tahun 2020. Masing-masing kamar perdata, pidana, tata usaha negara (TUN), agama, dan militer.
Pada tahun 2019, kata Abdullah, MA menangani sekitar 20.000 perkara. Tahun 2020 diperkirakan naik menjadi sekitar 22.000.
Abdullah mengungkapkan, dengan jumlah 22.000 perkara pada 2020. Jika dibagikan dengan 12 bulan dan dengan 47 hakim agung, maka satu bulan seorang hakim agung menangani dan memutus sekitar 39 perkara.
Dalam satu tahun, ada 468 perkara untuk satu orang hakim agung. Dengan jumlah beban perkara yang ada, ujar dia, pun menuntut agar satu hakim agung minimal harus memutus satu atau dua perkara dalam satu hari. Kondisi yang sama juga terjadi pada tahun 2019.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, MA memiliki total 47 hakim agung yang tersebar di lima kamar hingga tahun 2020. Masing-masing kamar perdata, pidana, tata usaha negara (TUN), agama, dan militer.
Pada tahun 2019, kata Abdullah, MA menangani sekitar 20.000 perkara. Tahun 2020 diperkirakan naik menjadi sekitar 22.000.
Abdullah mengungkapkan, dengan jumlah 22.000 perkara pada 2020. Jika dibagikan dengan 12 bulan dan dengan 47 hakim agung, maka satu bulan seorang hakim agung menangani dan memutus sekitar 39 perkara.
Dalam satu tahun, ada 468 perkara untuk satu orang hakim agung. Dengan jumlah beban perkara yang ada, ujar dia, pun menuntut agar satu hakim agung minimal harus memutus satu atau dua perkara dalam satu hari. Kondisi yang sama juga terjadi pada tahun 2019.
Lihat Juga :