PMKRI: Penanganan Kasus Penembakan Agustino Masih Jauh dari Prinsip Keadilan
loading...

PMKRI Pontianak menilai penanganan kasus Agustino yang tewas ditembak oknum polisi Briptu AR masih jauh dari prinsip keadilan. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Pontianak Mikhael Tae menilai penanganan kasus Agustino yang tewas ditembak oknum polisi Briptu AR pada 7 April 2023 masih jauh dari prinsip keadilan dan transparansi. Bahkan, berdasarkan keterangan keluarga korban dan kuasa hukumnya, terdapat banyak kejanggalan dalam proses hukum terhadap pelaku penembakan .
"Pihak keluarga telah menyampaikan berbagai upaya hukum, termasuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dan mengirim surat kepada Presiden serta Kompolnas, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai keadilan yang mereka perjuangkan," kata Mikhael kepada wartawan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Dia menekankan kasus yang menewaskan warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, itu bukan hanya tentang penegakan hukum. Tetapi juga menyangkut hak asasi manusia. "Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan aparat yang berujung pada hilangnya nyawa warga sipil," ujar Mikhael.
Baca juga: Kapolda Jabar Sebut Ada Indikasi Briptu AR Membela Diri
PMKRI juga mempertanyakan sanksi yang diberikan kepada Briptu AR, yang hanya dikenakan hukuman demosi selama tiga tahun dan penempatan khusus selama 30 hari. Sanksi ini tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan akibat perbuatannya.
"Seharusnya, oknum polisi yang melakukan pelanggaran berat seperti ini diproses secara transparan dan dihukum seadil-adilnya sesuai dengan hukum pidana yang berlaku," tuturnya.
Baca juga: Anggota Brimob Briptu Ari dan Istri yang Hamil Disiksa Satu Keluarga di Dompu
Mikhael juga berpandangan jika hukuman ringan terhadap aparat penegak hukum yang terlibat kasus pembunuhan tidak akan membuat jera. Hukuman yang jauh dari kata adil itu justru dikhawatirkan melahirkan pembunuh-pembunuh baru di Tanah Air.
"Ada kenalan yang mengatakan 'kalau hukuman membunuh seorang seringan itu saya pun mau membunuh orang'. Ungkapan itu membuktikan kekecewaan masyarakat terhadap hukum yg tumpul ketika oknum kepolisian diadili," katanya.
Lebih dari itu, kata Mikhael, PMKRI menilai jika Pipit gagal menjamin keadilan bagi masyarakat dan justru lebih melindungi anggotanya yang bersalah. Dia mengingatkan bahwa tindakan Briptu AR adalah kejahatan serius, namun hingga kini proses hukum masih penuh kejanggalan dan cenderung berpihak pada pelaku.
"Pihak keluarga telah menyampaikan berbagai upaya hukum, termasuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dan mengirim surat kepada Presiden serta Kompolnas, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai keadilan yang mereka perjuangkan," kata Mikhael kepada wartawan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Dia menekankan kasus yang menewaskan warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, itu bukan hanya tentang penegakan hukum. Tetapi juga menyangkut hak asasi manusia. "Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan aparat yang berujung pada hilangnya nyawa warga sipil," ujar Mikhael.
Baca juga: Kapolda Jabar Sebut Ada Indikasi Briptu AR Membela Diri
PMKRI juga mempertanyakan sanksi yang diberikan kepada Briptu AR, yang hanya dikenakan hukuman demosi selama tiga tahun dan penempatan khusus selama 30 hari. Sanksi ini tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan akibat perbuatannya.
"Seharusnya, oknum polisi yang melakukan pelanggaran berat seperti ini diproses secara transparan dan dihukum seadil-adilnya sesuai dengan hukum pidana yang berlaku," tuturnya.
Baca juga: Anggota Brimob Briptu Ari dan Istri yang Hamil Disiksa Satu Keluarga di Dompu
Mikhael juga berpandangan jika hukuman ringan terhadap aparat penegak hukum yang terlibat kasus pembunuhan tidak akan membuat jera. Hukuman yang jauh dari kata adil itu justru dikhawatirkan melahirkan pembunuh-pembunuh baru di Tanah Air.
"Ada kenalan yang mengatakan 'kalau hukuman membunuh seorang seringan itu saya pun mau membunuh orang'. Ungkapan itu membuktikan kekecewaan masyarakat terhadap hukum yg tumpul ketika oknum kepolisian diadili," katanya.
Lebih dari itu, kata Mikhael, PMKRI menilai jika Pipit gagal menjamin keadilan bagi masyarakat dan justru lebih melindungi anggotanya yang bersalah. Dia mengingatkan bahwa tindakan Briptu AR adalah kejahatan serius, namun hingga kini proses hukum masih penuh kejanggalan dan cenderung berpihak pada pelaku.
Lihat Juga :