Soal Gugatan Usia Cawapres, Gibran Rakabuming: Kan Belum Tentu Gol Juga

Rabu, 23 Agustus 2023 - 01:02 WIB
loading...
Soal Gugatan Usia Cawapres,...
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming menanggapi perihal gugatan batas usia minimal calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming menanggapi perihal gugatan batas usia minimal calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gibran menilai gugatan tersebut belum tentu akan dikabulkan oleh hakim MK.

Hal itu ia sampaikan saat sesi dialog acara Kopdarnas Partai PSI yang disiarkan melalui akun Youtube, Selasa (22/8/2023). Saat itu, Gibran ditanya oleh Helmy Yahya yang merupakan pembawa acara sekaligus kader dari PSI.



“Anda sekarang dicalonkan akan menjadi cawapres dari berbagai kemungkinan, Mas Gibran sadar nggak?” tanya Helmy kepada Gibran.

Mendapat pertanyaan tersebut, putra pertama dari Presiden Jokowi itu pun mempertanyakan siapa yang mencalonkan dirinya. Gibran pun menegaskan bahwa umurnya belum cukup untuk maju sebagai cawapres.

“Dicalonkan siapa? Nggak ada,” jawab Gibran.

“PSI sudah jelas-jelas tadi tuh. Kalau ngomong pemimpin muda kan nggak ada saingan lagi?” tanya Helmy.

“Umurnya belum cukup,” timpal Gibran.

Helmy pun kemudian menyinggung bahwa saat ini terkait usia cawapres tengah diperjuangkan oleh MK. Akan tetapi, Gibran menyebutkan hal itu belum tentu disetujui oleh MK.

Gibran pun kemudian tidak mau berandai-andai terksit batas usia cawapres itu. Ia mengaku takut tidak ada yang memilihnya.

“Kan lagi diperjuangkan,” ucap Helmy.

“Kan belum tentu gol juga. Takutnya nanti nggak ada yang milih,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Yenny Wahid sempat menimpali pernyataan Gibran. Yenny menyebutkan bahwa Gibran justru ditarik oleh berbagai pihak.

“Saya mau menanggapi Mas Gibran, dia jawabnya tadi takutnya nggak ada yang ngelirik, bukan dilirik, ditarik sampean itu,” timpal Yenny.

“Ditarik ya mbak? Yo nggak lah nggak. Santai-santai,” jawab Gibran.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang lanjutan pada 1 Agustus 2023 lalu terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres yang digugat oleh tiga kelompok sekaligus.

Pada Perkara 55/PUU-XXI/2023 penggugatnya yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.

Lalu, perkara 29/PUU-XXI/2023 penggugatnya yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakilkan Sekretaris PSI Dedek Prayudi, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Anthony Winza Probowo, Wakil Sekjen PSI Danik Eka Rahmaningtyas, dan kader PSI Mikhail Gorbachev.



Kemudian, Perkara 51/PUU-XXI/2023 penggugatnya dari Partai Garuda yang diwakilkan oleh Ketua umum Pimpinan Pusat Partai Garuda Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Garuda Yohanna Murtika.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1090 seconds (0.1#10.140)