Soal Gugatan Usia Cawapres, Gibran Rakabuming: Kan Belum Tentu Gol Juga

Rabu, 23 Agustus 2023 - 01:02 WIB
loading...
Soal Gugatan Usia Cawapres,...
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming menanggapi perihal gugatan batas usia minimal calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming menanggapi perihal gugatan batas usia minimal calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gibran menilai gugatan tersebut belum tentu akan dikabulkan oleh hakim MK.

Hal itu ia sampaikan saat sesi dialog acara Kopdarnas Partai PSI yang disiarkan melalui akun Youtube, Selasa (22/8/2023). Saat itu, Gibran ditanya oleh Helmy Yahya yang merupakan pembawa acara sekaligus kader dari PSI.

Baca juga: Saat Jokowi Beri Kode Rambut Putih dan Gibran Pasang Stiker Ganjar

“Anda sekarang dicalonkan akan menjadi cawapres dari berbagai kemungkinan, Mas Gibran sadar nggak?” tanya Helmy kepada Gibran.

Mendapat pertanyaan tersebut, putra pertama dari Presiden Jokowi itu pun mempertanyakan siapa yang mencalonkan dirinya. Gibran pun menegaskan bahwa umurnya belum cukup untuk maju sebagai cawapres.

“Dicalonkan siapa? Nggak ada,” jawab Gibran.

“PSI sudah jelas-jelas tadi tuh. Kalau ngomong pemimpin muda kan nggak ada saingan lagi?” tanya Helmy.

“Umurnya belum cukup,” timpal Gibran.

Helmy pun kemudian menyinggung bahwa saat ini terkait usia cawapres tengah diperjuangkan oleh MK. Akan tetapi, Gibran menyebutkan hal itu belum tentu disetujui oleh MK.

Gibran pun kemudian tidak mau berandai-andai terksit batas usia cawapres itu. Ia mengaku takut tidak ada yang memilihnya.

“Kan lagi diperjuangkan,” ucap Helmy.

“Kan belum tentu gol juga. Takutnya nanti nggak ada yang milih,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Yenny Wahid sempat menimpali pernyataan Gibran. Yenny menyebutkan bahwa Gibran justru ditarik oleh berbagai pihak.

“Saya mau menanggapi Mas Gibran, dia jawabnya tadi takutnya nggak ada yang ngelirik, bukan dilirik, ditarik sampean itu,” timpal Yenny.

“Ditarik ya mbak? Yo nggak lah nggak. Santai-santai,” jawab Gibran.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang lanjutan pada 1 Agustus 2023 lalu terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres yang digugat oleh tiga kelompok sekaligus.

Pada Perkara 55/PUU-XXI/2023 penggugatnya yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.

Lalu, perkara 29/PUU-XXI/2023 penggugatnya yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakilkan Sekretaris PSI Dedek Prayudi, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Anthony Winza Probowo, Wakil Sekjen PSI Danik Eka Rahmaningtyas, dan kader PSI Mikhail Gorbachev.

Baca juga: Gibran Tempel Stiker Ganjar Pranowo Gerak Cepat Indonesia Maju di Pintu Rumah Warga

Kemudian, Perkara 51/PUU-XXI/2023 penggugatnya dari Partai Garuda yang diwakilkan oleh Ketua umum Pimpinan Pusat Partai Garuda Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Garuda Yohanna Murtika.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Gibran Ajak Mahasiswa...
Gibran Ajak Mahasiswa Kunker ke Ende hingga Papua
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Digas Wapres Gibran...
Digas Wapres Gibran di Papua, Ini Spesifikasi Yadea Velax H
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Dari ATR ke Boeing,...
Dari ATR ke Boeing, Wapres Tinjau Pengembangan Bandara Nabire untuk Konektivitas Papua Tengah
Rekomendasi
Inggris Sekarang Tanpa...
Inggris Sekarang Tanpa Kapal Selam Serang Nuklir Aktif, Jadi Tak Berdaya Melawan Rusia
5 Fakta Kim Jong-un...
5 Fakta Kim Jong-un Enggan Berbicara tentang Ibunya, Dijuluki Anak Haram dari Seorang Selir
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
Berita Terkini
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah...
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
Prabowo Ungkap Kunci...
Prabowo Ungkap Kunci Negara Sukses: Berani Akui Kekurangan hingga Cari Solusi
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Infografis
MK Tolak Gugatan Batas...
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved