Soal Gugatan Usia Cawapres, Gibran Rakabuming: Kan Belum Tentu Gol Juga
loading...
A
A
A
“Kan lagi diperjuangkan,” ucap Helmy.
“Kan belum tentu gol juga. Takutnya nanti nggak ada yang milih,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Yenny Wahid sempat menimpali pernyataan Gibran. Yenny menyebutkan bahwa Gibran justru ditarik oleh berbagai pihak.
“Saya mau menanggapi Mas Gibran, dia jawabnya tadi takutnya nggak ada yang ngelirik, bukan dilirik, ditarik sampean itu,” timpal Yenny.
“Ditarik ya mbak? Yo nggak lah nggak. Santai-santai,” jawab Gibran.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang lanjutan pada 1 Agustus 2023 lalu terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres yang digugat oleh tiga kelompok sekaligus.
Pada Perkara 55/PUU-XXI/2023 penggugatnya yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.
Lalu, perkara 29/PUU-XXI/2023 penggugatnya yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakilkan Sekretaris PSI Dedek Prayudi, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Anthony Winza Probowo, Wakil Sekjen PSI Danik Eka Rahmaningtyas, dan kader PSI Mikhail Gorbachev.
Kemudian, Perkara 51/PUU-XXI/2023 penggugatnya dari Partai Garuda yang diwakilkan oleh Ketua umum Pimpinan Pusat Partai Garuda Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Garuda Yohanna Murtika.
“Kan belum tentu gol juga. Takutnya nanti nggak ada yang milih,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Yenny Wahid sempat menimpali pernyataan Gibran. Yenny menyebutkan bahwa Gibran justru ditarik oleh berbagai pihak.
“Saya mau menanggapi Mas Gibran, dia jawabnya tadi takutnya nggak ada yang ngelirik, bukan dilirik, ditarik sampean itu,” timpal Yenny.
“Ditarik ya mbak? Yo nggak lah nggak. Santai-santai,” jawab Gibran.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang lanjutan pada 1 Agustus 2023 lalu terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres yang digugat oleh tiga kelompok sekaligus.
Pada Perkara 55/PUU-XXI/2023 penggugatnya yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.
Lalu, perkara 29/PUU-XXI/2023 penggugatnya yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakilkan Sekretaris PSI Dedek Prayudi, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Anthony Winza Probowo, Wakil Sekjen PSI Danik Eka Rahmaningtyas, dan kader PSI Mikhail Gorbachev.
Kemudian, Perkara 51/PUU-XXI/2023 penggugatnya dari Partai Garuda yang diwakilkan oleh Ketua umum Pimpinan Pusat Partai Garuda Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Garuda Yohanna Murtika.