Hakim ke Johnny G Plate: Anak Buah Saudara Enggak Jelas, Jadikan Tersangka Saja Lah

Selasa, 22 Agustus 2023 - 16:42 WIB
loading...
Hakim ke Johnny G Plate: Anak Buah Saudara Enggak Jelas, Jadikan Tersangka Saja Lah
Sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berlangsung panas. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berlangsung panas. Pasalnya, salah satu anak buah Johnny G Plate berkelit saat menjadi saksi.

Saksi tersebut yakni Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi BAKTI Kominfo Puji Lestari. Puji tidak bisa menjawab sisa uang yang telah dikeluarkan dalam proyek BTS di 2022.

"Saudara bisa berpikir simpel? dari Rp6,4 triliun sudah berapa uang yang dikeluarkan? Itu yang saya tanya," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di persidangan, Selasa (22/8/2023).

"Ada Rp3,665 triliun yang mulia," jawab Puji.

Fahzal kemudian mempertanyakan ke mana sisa dari uang tersebut. Namun, Puji justru kebingungan akibat pertanyaan hakim tersebut.



"Ada sisanya? udah lembut saya itu (bicara), bingung, kayak begini pejabat membayar, habis lho uang negara kalau begini," ungkap Fahzal keheranan.

"Sebentar yang mulia, dari Rp6,4 Triliun tadi itu nilai kontrak nya," timpal Puji.

Sontak hal tersebut membuat Hakim Fahzal pusing kepala. Lantas, Fahzal akhirnya melemparkan kekesalan tersebut ke Johnny Plate.

"Hah! lihat sendiri ini Pak Johnny Gerald Plate, kayak gini lah anak buah saudara, mulat mulit, mulat melit, gak jelas," ungkapnya.

"Ini semua jadikan tersangka saja lah Pak, biar tahu jangan tebang pilih kalau model-model begini, manusia-manusia yang menghancurkan uang negara kayak begini, modelnya," ucap Fahzal kesal.

Diketahui, Dalam lanjutan sidang kasus korupsi BTS Kominfo ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi BAKTI Kominfo, Puji Lestari sebagai saksi.

Saat Puji memberikan saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto, Hakim Ketua Fahzal Hendri justru menemukan kejanggalan dana lebih bayar Rp1,7 triliun di proyek BTS tersebut.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1941 seconds (0.1#10.140)