Sidang Eksepsi, Terdakwa Korupsi BTS BAKTI Kominfo Ungkap Ancaman Johnny G Plate
Rabu, 12 Juli 2023 - 15:28 WIB
loading...
Pihak Dirut PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA), Galumbang Menak Simanjuntak mengungkap ancaman dari mantan Menkominfo Johnny G Plate. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo .
Sidang kali beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA), Galumbang Menak Simanjuntak yang diwakili kuasa hukum. Dalam eksepsinya, Galumbang mengungkap adanya indikasi ancaman dari mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Baca juga: JPU Minta Eksepsi Johnny G Plate Cs Ditolak, Majelis Hakim Bacakan Putusan Selasa Depan
Mulanya, Maqdir Ismail selaku Kuasa Hukum Galumbang Menak menjelaskan soal pertemuan kliennya dengan Menkominfo Johnny G Plate dan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Pertemuan tersebut membahas soal rencana proyek pemerintah terkait pengadaan tower BTS 4G beserta infrastruktur pendukungnya.
"Pada awal tahun 2020 terjadi pertemuan antara terdakwa dengan Johnny G Plate dan Anang Achmad Latif di Hotel Grand Hyatt, di mana dalam pertemuan tersebut Johnny G Plate mengutarakan akan ada rencana proyek pemerintah tentang penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukungnya pada BAKTI untuk desa-desa tertinggal," ujar Maqdir di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).
Sidang kali beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA), Galumbang Menak Simanjuntak yang diwakili kuasa hukum. Dalam eksepsinya, Galumbang mengungkap adanya indikasi ancaman dari mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Baca juga: JPU Minta Eksepsi Johnny G Plate Cs Ditolak, Majelis Hakim Bacakan Putusan Selasa Depan
Mulanya, Maqdir Ismail selaku Kuasa Hukum Galumbang Menak menjelaskan soal pertemuan kliennya dengan Menkominfo Johnny G Plate dan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Pertemuan tersebut membahas soal rencana proyek pemerintah terkait pengadaan tower BTS 4G beserta infrastruktur pendukungnya.
"Pada awal tahun 2020 terjadi pertemuan antara terdakwa dengan Johnny G Plate dan Anang Achmad Latif di Hotel Grand Hyatt, di mana dalam pertemuan tersebut Johnny G Plate mengutarakan akan ada rencana proyek pemerintah tentang penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukungnya pada BAKTI untuk desa-desa tertinggal," ujar Maqdir di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).
Lihat Juga :