Sidang Eksepsi, Terdakwa Korupsi BTS BAKTI Kominfo Ungkap Ancaman Johnny G Plate

Rabu, 12 Juli 2023 - 15:28 WIB
loading...
Sidang Eksepsi, Terdakwa Korupsi BTS BAKTI Kominfo Ungkap Ancaman Johnny G Plate
Pihak Dirut PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA), Galumbang Menak Simanjuntak mengungkap ancaman dari mantan Menkominfo Johnny G Plate. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo .

Sidang kali beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA), Galumbang Menak Simanjuntak yang diwakili kuasa hukum. Dalam eksepsinya, Galumbang mengungkap adanya indikasi ancaman dari mantan Menkominfo Johnny G Plate.



Mulanya, Maqdir Ismail selaku Kuasa Hukum Galumbang Menak menjelaskan soal pertemuan kliennya dengan Menkominfo Johnny G Plate dan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Pertemuan tersebut membahas soal rencana proyek pemerintah terkait pengadaan tower BTS 4G beserta infrastruktur pendukungnya.

"Pada awal tahun 2020 terjadi pertemuan antara terdakwa dengan Johnny G Plate dan Anang Achmad Latif di Hotel Grand Hyatt, di mana dalam pertemuan tersebut Johnny G Plate mengutarakan akan ada rencana proyek pemerintah tentang penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukungnya pada BAKTI untuk desa-desa tertinggal," ujar Maqdir di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).

Pembahasan soal rencana proyek BTS 4G Bakti Kominfo tersebut kemudian berlanjut di Lapangan Golf Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kata Maqdir, Galumbang sempat mengingatkan kepada Johnny G Plate dan Anang Achmad Latif bahwa rencana proyek tersebut sulit terpenuhi.

Namun, Johnny tetap ingin melanjutkan rencana proyek tersebut. Bahkan, kata Maqdir merujuk eksepsi Galumbang, Johnny G Plate sempat mengindikasikan adanya ancaman jika proyek tidak dilanjutkan. Johnny mengancam akan menaikkan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) kepada pelaku industri telekomunikasi.

"Johnny G Plate tetap memaksakan dan bahkan sempat memberikan indikasi ancaman andaikata proyek tersebut gagal, yaitu dengan menaikkan lagi Biaya Hak Penyelenggaran atau BHP Telekomunikasi bagi pelaku industri telekomunikasi," jelas Maqdir.

Oleh karenanya, Maqdir menilai ada kesalahan penerapan pasal yang didakwakan kepada Galumbang. Sebab, merujuk hal itu bahwa pasal yang tepat diterapkan kepada Galumbang yakni soal pemerasan. Sementara saat ini, Galumbang didakwa melanggar pasal korupsi.

"Kejadian korupsi yang didakwakan lebih cocok menjadi tindakan pemerasan dan pengancaman oleh pejabat atau setidak-tidaknya merupakan perbuatan penyuapan," kilahnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1020 seconds (0.1#10.140)