Kehidupan Hukum selama 78 Tahun Merdeka
Minggu, 20 Agustus 2023 - 15:11 WIB
loading...
A
A
A
Pemberlakuan hukum dan kelembagaan hukum di Belanda setelah Indonesia merdeka didasarkan pada Ketentuan Peralihan UUD45 sebagaimana tercantum dalam Pasal II Aturan Peralihan, UUD 45: Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang. Berdasarkan Aturan Peralihan dalam UUD 45 tersebut hukum Belanda dan kelembagaan hukumnya telah menjadi bagian dari sistem hukum nasional Indonesia.
Proses peralihan dimaksud terus berlangsung sampai diberlakukannya hukum nasional (yang baru) untuk beberapa hal yang dianggap perlu diubah sebagaimana terjadi dalam hal pemberlakuan KUHP sebagai berikut: Pasal 5 UU Nomor 1 tahun 1946, Peraturan hukum pidana, yang seluruhnya atau sebagian sekarang tidak dapat dijalankan, atau bertentangan dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai negara merdeka, atau tidak mempunyai arti lagi, harus dianggap seluruh atau sebagian, sementara tidak berlaku.
Era pembaruan hukum tidak pernah terjadi sampai dengan reformasi tahun 1998. Reformasi hukum ketika itu dibahas pada tiga bidang, khususnya hukum investasi seperti hukum penanaman modal dan hukum kepalitian; hukum tentang HAM, dan hukum dalam bidang politik antara lain Perubahan UUD 45. Namun reformasi hukum yang telah terjadi baru pada tataran pembentukan peraturan perundang-undangan belum memasuki lebih mendalam yaitu aspek filosofi bangsa Indonesia, Pancasila.
Hukum setelah Indonesia Merdeka 78 tahun yang lampau seharusnya dipahami sebagai sistem norma, sistem perilaku dan sistem nilai. Dalam kurun waktu 78 tahun ini, perlu dipertanyakan bagaimana fungsi dan peranan hukum di dalam perkembangan masyarakat yang tengah membangun Indonesia menuju Indonesia merdeka dan sejahtera.
Apakah para ahli hukum masih tetap saja akan sependapat dengan ahli hukum Jerman, Frederic Karl Von Savigny bahwa, “hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama masyarakatnya; das recht wird nicht gemacht est is un wird dem volke atau Van Kan Guru Besar Belanda, yang mengemukakan pendapatnya bahwa, hukum selalu tertinggal dari masyarakatnya.
Pendapat Von Savigny tentang hukum menggambarkan hukum selalu dinamis tidak bersifat status-quo/statis yang berbeda dengan pendapat Van Kan tersebut. Dalam konteks ini Mochtar Kusumaatmadja, seorang ahli hukum Indonesia terkemuka, telah mengemukakan pendapatnya, bahwa di tengah perubahan dan perkembangan masyarakat yang sedang membangun, hukum seyogyanya turut berperanan, bagaimana seharusnya mengawal perkembangan masyarakat agar hukum dapat mengubah pemikiran masyarakat lebih maju daripada sebelumnya.
Proses peralihan dimaksud terus berlangsung sampai diberlakukannya hukum nasional (yang baru) untuk beberapa hal yang dianggap perlu diubah sebagaimana terjadi dalam hal pemberlakuan KUHP sebagai berikut: Pasal 5 UU Nomor 1 tahun 1946, Peraturan hukum pidana, yang seluruhnya atau sebagian sekarang tidak dapat dijalankan, atau bertentangan dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai negara merdeka, atau tidak mempunyai arti lagi, harus dianggap seluruh atau sebagian, sementara tidak berlaku.
Era pembaruan hukum tidak pernah terjadi sampai dengan reformasi tahun 1998. Reformasi hukum ketika itu dibahas pada tiga bidang, khususnya hukum investasi seperti hukum penanaman modal dan hukum kepalitian; hukum tentang HAM, dan hukum dalam bidang politik antara lain Perubahan UUD 45. Namun reformasi hukum yang telah terjadi baru pada tataran pembentukan peraturan perundang-undangan belum memasuki lebih mendalam yaitu aspek filosofi bangsa Indonesia, Pancasila.
Hukum setelah Indonesia Merdeka 78 tahun yang lampau seharusnya dipahami sebagai sistem norma, sistem perilaku dan sistem nilai. Dalam kurun waktu 78 tahun ini, perlu dipertanyakan bagaimana fungsi dan peranan hukum di dalam perkembangan masyarakat yang tengah membangun Indonesia menuju Indonesia merdeka dan sejahtera.
Apakah para ahli hukum masih tetap saja akan sependapat dengan ahli hukum Jerman, Frederic Karl Von Savigny bahwa, “hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama masyarakatnya; das recht wird nicht gemacht est is un wird dem volke atau Van Kan Guru Besar Belanda, yang mengemukakan pendapatnya bahwa, hukum selalu tertinggal dari masyarakatnya.
Pendapat Von Savigny tentang hukum menggambarkan hukum selalu dinamis tidak bersifat status-quo/statis yang berbeda dengan pendapat Van Kan tersebut. Dalam konteks ini Mochtar Kusumaatmadja, seorang ahli hukum Indonesia terkemuka, telah mengemukakan pendapatnya, bahwa di tengah perubahan dan perkembangan masyarakat yang sedang membangun, hukum seyogyanya turut berperanan, bagaimana seharusnya mengawal perkembangan masyarakat agar hukum dapat mengubah pemikiran masyarakat lebih maju daripada sebelumnya.
Lihat Juga :