Kehidupan Hukum selama 78 Tahun Merdeka

Minggu, 20 Agustus 2023 - 15:11 WIB
loading...
A A A
Pemberlakuan hukum dan kelembagaan hukum di Belanda setelah Indonesia merdeka didasarkan pada Ketentuan Peralihan UUD45 sebagaimana tercantum dalam Pasal II Aturan Peralihan, UUD 45: Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang. Berdasarkan Aturan Peralihan dalam UUD 45 tersebut hukum Belanda dan kelembagaan hukumnya telah menjadi bagian dari sistem hukum nasional Indonesia.

Proses peralihan dimaksud terus berlangsung sampai diberlakukannya hukum nasional (yang baru) untuk beberapa hal yang dianggap perlu diubah sebagaimana terjadi dalam hal pemberlakuan KUHP sebagai berikut: Pasal 5 UU Nomor 1 tahun 1946, Peraturan hukum pidana, yang seluruhnya atau sebagian sekarang tidak dapat dijalankan, atau bertentangan dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai negara merdeka, atau tidak mempunyai arti lagi, harus dianggap seluruh atau sebagian, sementara tidak berlaku.

Era pembaruan hukum tidak pernah terjadi sampai dengan reformasi tahun 1998. Reformasi hukum ketika itu dibahas pada tiga bidang, khususnya hukum investasi seperti hukum penanaman modal dan hukum kepalitian; hukum tentang HAM, dan hukum dalam bidang politik antara lain Perubahan UUD 45. Namun reformasi hukum yang telah terjadi baru pada tataran pembentukan peraturan perundang-undangan belum memasuki lebih mendalam yaitu aspek filosofi bangsa Indonesia, Pancasila.

Hukum setelah Indonesia Merdeka 78 tahun yang lampau seharusnya dipahami sebagai sistem norma, sistem perilaku dan sistem nilai. Dalam kurun waktu 78 tahun ini, perlu dipertanyakan bagaimana fungsi dan peranan hukum di dalam perkembangan masyarakat yang tengah membangun Indonesia menuju Indonesia merdeka dan sejahtera.

Apakah para ahli hukum masih tetap saja akan sependapat dengan ahli hukum Jerman, Frederic Karl Von Savigny bahwa, “hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama masyarakatnya; das recht wird nicht gemacht est is un wird dem volke atau Van Kan Guru Besar Belanda, yang mengemukakan pendapatnya bahwa, hukum selalu tertinggal dari masyarakatnya.

Pendapat Von Savigny tentang hukum menggambarkan hukum selalu dinamis tidak bersifat status-quo/statis yang berbeda dengan pendapat Van Kan tersebut. Dalam konteks ini Mochtar Kusumaatmadja, seorang ahli hukum Indonesia terkemuka, telah mengemukakan pendapatnya, bahwa di tengah perubahan dan perkembangan masyarakat yang sedang membangun, hukum seyogyanya turut berperanan, bagaimana seharusnya mengawal perkembangan masyarakat agar hukum dapat mengubah pemikiran masyarakat lebih maju daripada sebelumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng IDBW 2026, Bekali Mahasiswa Hadapi Peluang Karier dan Finansial di Era Web3
Anggaran Perang AS Membengkak,...
Anggaran Perang AS Membengkak, Pakar Militer Ini Sebut Pentagon Kurang Transparan
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
Berita Terkini
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved