Kehidupan Hukum selama 78 Tahun Merdeka

Minggu, 20 Agustus 2023 - 15:11 WIB
loading...
A A A
Pemberlakuan hukum dan kelembagaan hukum di Belanda setelah Indonesia merdeka didasarkan pada Ketentuan Peralihan UUD45 sebagaimana tercantum dalam Pasal II Aturan Peralihan, UUD 45: Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang. Berdasarkan Aturan Peralihan dalam UUD 45 tersebut hukum Belanda dan kelembagaan hukumnya telah menjadi bagian dari sistem hukum nasional Indonesia.

Proses peralihan dimaksud terus berlangsung sampai diberlakukannya hukum nasional (yang baru) untuk beberapa hal yang dianggap perlu diubah sebagaimana terjadi dalam hal pemberlakuan KUHP sebagai berikut: Pasal 5 UU Nomor 1 tahun 1946, Peraturan hukum pidana, yang seluruhnya atau sebagian sekarang tidak dapat dijalankan, atau bertentangan dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai negara merdeka, atau tidak mempunyai arti lagi, harus dianggap seluruh atau sebagian, sementara tidak berlaku.

Era pembaruan hukum tidak pernah terjadi sampai dengan reformasi tahun 1998. Reformasi hukum ketika itu dibahas pada tiga bidang, khususnya hukum investasi seperti hukum penanaman modal dan hukum kepalitian; hukum tentang HAM, dan hukum dalam bidang politik antara lain Perubahan UUD 45. Namun reformasi hukum yang telah terjadi baru pada tataran pembentukan peraturan perundang-undangan belum memasuki lebih mendalam yaitu aspek filosofi bangsa Indonesia, Pancasila.

Hukum setelah Indonesia Merdeka 78 tahun yang lampau seharusnya dipahami sebagai sistem norma, sistem perilaku dan sistem nilai. Dalam kurun waktu 78 tahun ini, perlu dipertanyakan bagaimana fungsi dan peranan hukum di dalam perkembangan masyarakat yang tengah membangun Indonesia menuju Indonesia merdeka dan sejahtera.

Apakah para ahli hukum masih tetap saja akan sependapat dengan ahli hukum Jerman, Frederic Karl Von Savigny bahwa, “hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama masyarakatnya; das recht wird nicht gemacht est is un wird dem volke atau Van Kan Guru Besar Belanda, yang mengemukakan pendapatnya bahwa, hukum selalu tertinggal dari masyarakatnya.

Pendapat Von Savigny tentang hukum menggambarkan hukum selalu dinamis tidak bersifat status-quo/statis yang berbeda dengan pendapat Van Kan tersebut. Dalam konteks ini Mochtar Kusumaatmadja, seorang ahli hukum Indonesia terkemuka, telah mengemukakan pendapatnya, bahwa di tengah perubahan dan perkembangan masyarakat yang sedang membangun, hukum seyogyanya turut berperanan, bagaimana seharusnya mengawal perkembangan masyarakat agar hukum dapat mengubah pemikiran masyarakat lebih maju daripada sebelumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Komdigi Dorong Sinkronisasi...
Komdigi Dorong Sinkronisasi Penegakan Hukum Ruang Digital
Rekomendasi
Billy Syahputra Kaget...
Billy Syahputra Kaget Adik Perempuannya yang Lamar Calon Suami
Saat Negeri Hoki Demam...
Saat Negeri Hoki Demam Sepak Bola
Harga Minyak Kembali...
Harga Minyak Kembali ke Level Sebelum Perang, Mengapa Bensin Tak Ikut Turun?
Berita Terkini
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
Gugat Polda Metro Jaya,...
Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI
Roy Suryo Hadiri Sidang...
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved