Kehidupan Hukum selama 78 Tahun Merdeka

Minggu, 20 Agustus 2023 - 15:11 WIB
loading...
Kehidupan Hukum selama...
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

TUJUH puluh delapan tahun yang lalu dideklarasikan Indonesia merdeka oleh Soekarno dan Hatta bebas dari belenggu penjajahan yang terjadi selama 350 tahun. Bukan saja penjajahan fisik melainkan juga non fisik antara lain penderitaan immaterial kaum pribumi yang jauh lebih buruk dari orang asing (Belanda) dan golongan timur asing serta golongan lannya.

Penderitaan non-fisik lain yang dirasakan adalah masyarakat tuna baca lebih dari 50%. Intelektualitas hukum di kalangan pribumi sangat rendah, hanya dengan kemampuan berbahasa Belanda kaum pribumi mengerti dan memahami hukum (Belanda). Semua lembaga negara terutama kepolisian, kehakiman dan pengadilan dikuasai orang-orang Belanda dan diberlakukan hukum Belanda baik dalam bidang hukum perdata maupun hukum pidana.

Ketika itu, tidak semua orang pribumi beruntung memperoleh pendidikan hukum di luar negeri khususnya di Belanda. Internalisasi hukum Belanda terjadi seiring dengan masa penjajahan Belanda di Indonesia, tanpa kecuali dan diterima tanpa protes dan reaksi masyarakat khusus kaum cerdik orang pribumi.

Sebaliknya, hukum adat tumbuh berkembang dalam masyarakat adatnya bahkan pemerintah Kolonial Belanda membolehkan peradilan adat untuk mereka; tetapi khusus peradilan agama, pemerintah Belanda, mempersempit kewenangannya sebatas nikah, talak dan rujuk (NTR). Selebihya masalah di luar itu diadili oleh peradilan negeri (landraads), dan seiring dengan waktu, peradilan negeri menggantikan peradilan adat.

Lagipula sangat langka orang pribumi melakukan penelitian tentang hukum adat kecuali hanya Mr Van Vollenhoeven dikenal sebagai Guru Besar Hukum Adat (Belanda). Van Vollenhoeven juga dikenal penemu dan penulis buku tentang 19 (sembilan belas) daerah hukum adat yang terdapat di wilayah Nusantara (Indonesia). Proses internalisasi hukum asing (Belanda) dan kelembagaan hukum diadopsi dari sistem kekuasaan kehakiman Belanda yang kemuian ditahbiskan menjadi sistem kekuasaan kehakiman Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Ujian Kapasitas Negara,...
Ujian Kapasitas Negara, Bukan Sekadar Kasus Korupsi
Menata Demokrasi Produktif...
Menata Demokrasi Produktif untuk Kesejahteraan Lintas Generasi
Melembagakan ‘Otot’...
Melembagakan ‘Otot’ Diplomasi Prabowo
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Komdigi Dorong Sinkronisasi...
Komdigi Dorong Sinkronisasi Penegakan Hukum Ruang Digital
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kejati DKI Percepat Proses Hukum Roy Suryo Cs
Rekomendasi
Betrand Sedih Lihat...
Betrand Sedih Lihat Ruben Onsu Dihina, Curhatnya Bikin Haru
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
Buntut Dugaan Kerja...
Buntut Dugaan Kerja Paksa, Indonesia Terancam Digetok Tarif Baru dari AS
Berita Terkini
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved