Kehidupan Hukum selama 78 Tahun Merdeka

Minggu, 20 Agustus 2023 - 15:11 WIB
loading...
Kehidupan Hukum selama...
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

TUJUH puluh delapan tahun yang lalu dideklarasikan Indonesia merdeka oleh Soekarno dan Hatta bebas dari belenggu penjajahan yang terjadi selama 350 tahun. Bukan saja penjajahan fisik melainkan juga non fisik antara lain penderitaan immaterial kaum pribumi yang jauh lebih buruk dari orang asing (Belanda) dan golongan timur asing serta golongan lannya.

Penderitaan non-fisik lain yang dirasakan adalah masyarakat tuna baca lebih dari 50%. Intelektualitas hukum di kalangan pribumi sangat rendah, hanya dengan kemampuan berbahasa Belanda kaum pribumi mengerti dan memahami hukum (Belanda). Semua lembaga negara terutama kepolisian, kehakiman dan pengadilan dikuasai orang-orang Belanda dan diberlakukan hukum Belanda baik dalam bidang hukum perdata maupun hukum pidana.

Ketika itu, tidak semua orang pribumi beruntung memperoleh pendidikan hukum di luar negeri khususnya di Belanda. Internalisasi hukum Belanda terjadi seiring dengan masa penjajahan Belanda di Indonesia, tanpa kecuali dan diterima tanpa protes dan reaksi masyarakat khusus kaum cerdik orang pribumi.

Sebaliknya, hukum adat tumbuh berkembang dalam masyarakat adatnya bahkan pemerintah Kolonial Belanda membolehkan peradilan adat untuk mereka; tetapi khusus peradilan agama, pemerintah Belanda, mempersempit kewenangannya sebatas nikah, talak dan rujuk (NTR). Selebihya masalah di luar itu diadili oleh peradilan negeri (landraads), dan seiring dengan waktu, peradilan negeri menggantikan peradilan adat.

Lagipula sangat langka orang pribumi melakukan penelitian tentang hukum adat kecuali hanya Mr Van Vollenhoeven dikenal sebagai Guru Besar Hukum Adat (Belanda). Van Vollenhoeven juga dikenal penemu dan penulis buku tentang 19 (sembilan belas) daerah hukum adat yang terdapat di wilayah Nusantara (Indonesia). Proses internalisasi hukum asing (Belanda) dan kelembagaan hukum diadopsi dari sistem kekuasaan kehakiman Belanda yang kemuian ditahbiskan menjadi sistem kekuasaan kehakiman Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng IDBW 2026, Bekali Mahasiswa Hadapi Peluang Karier dan Finansial di Era Web3
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
Berita Terkini
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Perludem Usulkan MMP,...
Perludem Usulkan MMP, Partai Perindo Sebut Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu
Kepala BGN Sudaryono:...
Kepala BGN Sudaryono: Kami Bukan Superman, Siap Terima Masukan
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved