Kemenaker Nilai Omnibus Law Beri Peluang Perluas Lapangan Kerja

Kamis, 30 Juli 2020 - 13:01 WIB
loading...
Kemenaker Nilai Omnibus...
RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai bisa jadi solusi atas permasalahan ketenagakerjaan terutama terkait pengangguran sebagai dampak dari pandemi Corona. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai bisa menjadi solusi atas permasalahan ketenagakerjaan terutama terkait pengangguran sebagai dampak dari pandemi virus Corona (Covid-19).

(Baca juga: Mahfud MD Klaim Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Berantas Suap di Birokrasi)

Berdasarkan catatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), per tanggal 27 Mei 2020 terdapat 1.058.284 pekerja atau buruh yang dirumahkan dan 380.221 pekerja atau buruh yang ter-PHK akibat Covid-19.

(Baca juga: Airlangga Klaim Omnibus Law Akan Bermanfaat Bagi Ekonomi Indonesia)

Kepala Biro Humas Kemenaker Soes Hindharno mengatakan, permasalahan ketenagakerjaan terutama terkait pengangguran sebenarnya sudah lama terjadi. Salah satu solusi atas masalah pengangguran ini adalah perluasan kesempatan kerja.

"RUU Cipta Kerja memuat upaya negara membuka peluang usaha yang lebih luas melalui kemudahan prosedur perizinan. Kemudahan ini akan memperluas lapangan kerja," kata Soes, Kamis (30/7/2020).

Tak hanya membuka perluasan kesempatan kerja, RUU Cipta Kerja juga memuat upaya perlindungan bagi seluruh tenaga kerja yang meliputi angkatan kerja yang belum bekerja, sedang bekerja, hingga buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

"Sementara saat terjadi percepatan perubahan dinamika pola kerja yang mengutamakan pengunaan teknologi digital, RUU Cipta Kerja juga menjadi solusi perlindungan bagi pekerja dan juga memberikan kepastian dalam pelaksanaan hubungan kerja," ucap Soes.

Tak hanya melalui RUU Cipta Kerja, Soes mengatakan, upaya membangkitkan ekonomi yang terpuruk akibat pandemi ini juga dilakukan dengan memfokuskan alokasi anggaran yang diarahkan pada bantuan program untuk pekerja di bidang pelatihan dan kesempatan kerja. "Kementerian Ketenagakerjaan melakukan refocusing anggaran untuk menggenjot pelatihan dan perluasan kesempatan kerja," kata Soes.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Denny Indrayana Nilai...
Denny Indrayana Nilai Tak Ada Kegentingan dalam Pengesahan Perppu Ciptaker
Uji Formil Perppu Ciptaker...
Uji Formil Perppu Ciptaker Ditolak, MK Beri Kesempatan Buruh Lanjutkan ke Materil
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (2 - Tamat)
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (1)
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus...
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus Law  
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan,...
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan, Baleg DPR Sebut Keputusan MK Gugur
Buruh Tuntut UU Ciptaker...
Buruh Tuntut UU Ciptaker Dicabut, Tolak Upah Murah Siap Mogok Nasional
Demo Buruh Tuntut Omnibus...
Demo Buruh Tuntut Omnibus Law UU Ciptaker Dicabut hingga Tolak Upah Murah
May Day 2024, Buruh...
May Day 2024, Buruh di Malang: Cabut UU Cipta Kerja dan Hapus Outsourcing
Rekomendasi
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
AS dan Iran Capai Kesepakatan,...
AS dan Iran Capai Kesepakatan, Perang Berakhir
Jerman Bantai Curacao...
Jerman Bantai Curacao 7-1, Der Panzer Meledak di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Berita Terkini
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral IndonesiaJerman
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mengapa Ekonomi Solid,...
Mengapa Ekonomi Solid, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved