4 Kali Amendemen UUD 1945, Berikut Pasal-pasal yang Sudah Berubah

Minggu, 20 Agustus 2023 - 10:19 WIB
loading...
4 Kali Amendemen UUD...
Presiden Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Umum MPR-DPR-DPD dalam rangka HUT ke-78 RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Foto: MPI/Yulianto
A A A
JAKARTA - Wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali mencuat. Jika terlaksana, ini merupakan amendemen kelima dasar negara dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia.

Amendemen adalah proses perubahan atau perbaikan yang dilakukan terhadap UUD 1945. Amendemen dasar negara Indonesia ini dilakukan dimulai dari proses pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan disetujui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Amendemen hanya dilakukan perubahan pada batang tubuh, bukan Pembukaan UUD 1945. Data Litbang SINDOnews dikutip Minggu (20/8/2023), dalam sejarahnya UUD 1945 sudah empat kali mengalami proses amendemen. Reformasi tahun 1998 menjadi awal amendemen UUD 1945. Amendemen pertama dilakukan 19 Oktober 1999. Kemudian amendemen kedua pada 18 Agustus 2000, amendemen ketiga 10 November 2001, dan amendemen keempat 10 Agustus 2002.



Dari empat kali amendemen UUD 1945, poin-point perubahan signifikan, yakni:

1. Perubahan sistem pemerintahan dari semi-presidensial menjadi presidensial murni dengan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode.

2. Perubahan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden dari melalui MPR menjadi pemilihan langsung oleh rakyat.

3. Perubahan kedudukan MPR dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat dan memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD3.



4. Pembentukan lembaga-lembaga negara baru. Sebelum amendemen, terdapat enam lembaga negara, yaitu MPR, DPR, Presiden, Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Dalam amendemen pertama UUD 1945, lembaga DPA dihapus dan dibentuk lembaga negara baru, yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
SBY Sebut Pemimpin Haus...
SBY Sebut Pemimpin Haus Jabatan Cenderung Perpanjang Kekuasaan, Termasuk Ubah Konstitusi
Elpiji 3 Kg Langka,...
Elpiji 3 Kg Langka, MPR Desak Kementerian ESDM Beri Penjelasan
Presidential Threshold...
Presidential Threshold Dihapus, Ini Pedoman Rekayasa Konstitusional bagi Pembentuk UU
Di Hadapan Umat Kristiani,...
Di Hadapan Umat Kristiani, Prabowo: Tak Ada Niat Mempersulit Kehidupan Rakyat
Hendardi Kritik Usulan...
Hendardi Kritik Usulan Polri di Bawah TNI: Keliru dan Bertentangan dengan Konstitusi
Pidato Kenegaraan, Prabowo:...
Pidato Kenegaraan, Prabowo: Masih Terlalu Banyak Korupsi di Negara Kita!
Momen Titiek Soeharto...
Momen Titiek Soeharto Terharu Saksikan Prabowo Dilantik Jadi Presiden Indonesia
Asta Cita Prabowo-Gibran...
Asta Cita Prabowo-Gibran Kembalikan Sistem Ekonomi Berbasis Pancasila dan UUD 1945
3 Nama Jabat Ketua MPR...
3 Nama Jabat Ketua MPR Tersingkat, Salah Satunya Jenderal TNI (Purn) Bintang 3
Rekomendasi
Berapa Kilometer Jalan...
Berapa Kilometer Jalan Kaki Setiap Hari untuk Menurunkan Berat Badan?
Jelang Hari Paskah,...
Jelang Hari Paskah, 2 Legislator dari Partai Perindo Berbagi Kasih dengan Masyarakat
4 Alasan Rusia Sangat...
4 Alasan Rusia Sangat Percaya dengan Donald Trump, Salah Satunya Mengakui Kesalahan di Masa Lalu
Berita Terkini
BP Taskin Targetkan...
BP Taskin Targetkan Kemiskinan Ekstrem Hilang dalam 2 Tahun
26 menit yang lalu
Motor Mewah Ridwan Kamil...
Motor Mewah Ridwan Kamil Disita KPK, Golkar Hargai Proses Hukum
37 menit yang lalu
Sebelum Ditangkap Kejagung,...
Sebelum Ditangkap Kejagung, Hakim Djuyamto Mudik ke Sukoharjo
53 menit yang lalu
Halalbihalal Partai...
Halalbihalal Partai Golkar, Bahlil Bicara Reshuffle Pengurus DPP
6 jam yang lalu
Menguji Diplomasi Prabowo...
Menguji Diplomasi Prabowo lewat Gaza
6 jam yang lalu
Kejagung Kembalikan...
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Minta Gunakan UU Tipikor
7 jam yang lalu
Infografis
5 Negara yang Memilih...
5 Negara yang Memilih Jalur Negosiasi Tarif dengan AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved