4 Kali Amendemen UUD 1945, Berikut Pasal-pasal yang Sudah Berubah

Minggu, 20 Agustus 2023 - 10:19 WIB
loading...
4 Kali Amendemen UUD...
Presiden Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Umum MPR-DPR-DPD dalam rangka HUT ke-78 RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Foto: MPI/Yulianto
A A A
JAKARTA - Wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali mencuat. Jika terlaksana, ini merupakan amendemen kelima dasar negara dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia.

Amendemen adalah proses perubahan atau perbaikan yang dilakukan terhadap UUD 1945. Amendemen dasar negara Indonesia ini dilakukan dimulai dari proses pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan disetujui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Amendemen hanya dilakukan perubahan pada batang tubuh, bukan Pembukaan UUD 1945. Data Litbang SINDOnews dikutip Minggu (20/8/2023), dalam sejarahnya UUD 1945 sudah empat kali mengalami proses amendemen. Reformasi tahun 1998 menjadi awal amendemen UUD 1945. Amendemen pertama dilakukan 19 Oktober 1999. Kemudian amendemen kedua pada 18 Agustus 2000, amendemen ketiga 10 November 2001, dan amendemen keempat 10 Agustus 2002.

Baca Juga: Amendemen UUD 1945 Akan Atur Penundaan Pemilu

Dari empat kali amendemen UUD 1945, poin-point perubahan signifikan, yakni:

1. Perubahan sistem pemerintahan dari semi-presidensial menjadi presidensial murni dengan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhan Ungkap Asal Muasal...
Menhan Ungkap Asal Muasal Amerika Serikat Ajukan Overflight Access ke Indonesia
MPR Hargai Keputusan...
MPR Hargai Keputusan SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Final Ulang Lomba Cerdas Cermat
Ketua MPR Tegaskan Final...
Ketua MPR Tegaskan Final Cerdas Cermat di Kalbar Diulang, Juri Independen
KPAI Soroti Juri Cerdas...
KPAI Soroti Juri Cerdas Cermat 4 Pilar MPR, Ingatkan Prinsip Adil dan Nondiskriminatif
Laporkan Saiful Mujani...
Laporkan Saiful Mujani ke Bareskrim, MPSI: Perbuatan Melawan Hukum dan Kategori Makar
Indonesia Butuh Nakhoda,...
Indonesia Butuh Nakhoda, Bukan Penguasa
Deddy Corbuzier Soroti...
Deddy Corbuzier Soroti Kontroversi LCC Empat Pilar MPR, Tantang Juri Adu Pintar
Lomba Cerdas Cermat...
Lomba Cerdas Cermat MPR Diulang, SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut
Siswi SMAN 1 Pontianak...
Siswi SMAN 1 Pontianak yang Berani Protes Juri Cerdas Cermat MPR Ditawari Beasiswa ke China
Rekomendasi
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved