Sepakat dengan Megawati, Bamsoet Ingin MPR Dikembalikan Jadi Lembaga Tertinggi Negara
Rabu, 16 Agustus 2023 - 10:57 WIB
loading...
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai, MPR perlu dikembalikan menjadi lembaga tertinggi di negara ini. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai, MPR perlu dikembalikan menjadi lembaga tertinggi di negara ini.
Hal itu disampaikan Bamsoet dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR DPR DPD 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat Rabu (16/8/2023).
Mulanya, Bamsoet menyinggung pelaksanaan pemilu dilakukan seiring dengan habisnya masa jabatan presiden, wakil presiden dan jajaran menteri. Hanya saja, Bamsoet merasa ada masalah bila terjadi keadaan darurat menjelang pemilu.
Baca juga: Momen Megawati Rapikan Dasi Ketua KPK Firli Bahuri di Sidang Tahunan MPR
"Yang menjadi persoalan adalah, bagaimana sekiranya menjelang Pemilihan Umum terjadi sesuatu yang di luar dugaan kita bersama, seperti bencana alam yang dahsyat berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara yang menyebabkan pelaksanaan pemilu tidak dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya, tepat pada waktunya, sesuai perintah konstitusi? Maka secara hukum, tentunya tidak ada presiden dan/atau wakil presiden yang terpilih sebagai produk Pemilu," tutur Bamsoet.
Hal itu disampaikan Bamsoet dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR DPR DPD 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat Rabu (16/8/2023).
Mulanya, Bamsoet menyinggung pelaksanaan pemilu dilakukan seiring dengan habisnya masa jabatan presiden, wakil presiden dan jajaran menteri. Hanya saja, Bamsoet merasa ada masalah bila terjadi keadaan darurat menjelang pemilu.
Baca juga: Momen Megawati Rapikan Dasi Ketua KPK Firli Bahuri di Sidang Tahunan MPR
"Yang menjadi persoalan adalah, bagaimana sekiranya menjelang Pemilihan Umum terjadi sesuatu yang di luar dugaan kita bersama, seperti bencana alam yang dahsyat berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara yang menyebabkan pelaksanaan pemilu tidak dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya, tepat pada waktunya, sesuai perintah konstitusi? Maka secara hukum, tentunya tidak ada presiden dan/atau wakil presiden yang terpilih sebagai produk Pemilu," tutur Bamsoet.
Lihat Juga :