4 Kali Amendemen UUD 1945, Berikut Pasal-pasal yang Sudah Berubah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali mencuat. Jika terlaksana, ini merupakan amendemen kelima dasar negara dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia.
Amendemen adalah proses perubahan atau perbaikan yang dilakukan terhadap UUD 1945. Amendemen dasar negara Indonesia ini dilakukan dimulai dari proses pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan disetujui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Amendemen hanya dilakukan perubahan pada batang tubuh, bukan Pembukaan UUD 1945. Data Litbang SINDOnews dikutip Minggu (20/8/2023), dalam sejarahnya UUD 1945 sudah empat kali mengalami proses amendemen. Reformasi tahun 1998 menjadi awal amendemen UUD 1945. Amendemen pertama dilakukan 19 Oktober 1999. Kemudian amendemen kedua pada 18 Agustus 2000, amendemen ketiga 10 November 2001, dan amendemen keempat 10 Agustus 2002.
Dari empat kali amendemen UUD 1945, poin-point perubahan signifikan, yakni:
1. Perubahan sistem pemerintahan dari semi-presidensial menjadi presidensial murni dengan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode.
2. Perubahan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden dari melalui MPR menjadi pemilihan langsung oleh rakyat.
3. Perubahan kedudukan MPR dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat dan memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD3.
4. Pembentukan lembaga-lembaga negara baru. Sebelum amendemen, terdapat enam lembaga negara, yaitu MPR, DPR, Presiden, Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Dalam amendemen pertama UUD 1945, lembaga DPA dihapus dan dibentuk lembaga negara baru, yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
5. Penguatan hak asasi manusia dengan penambahan pasal-pasal yang mengatur tentang hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan hidup, perlindungan anak, perempuan, dan kelompok minoritas.
6. Penguatan otonomi daerah dengan penambahan pasal-pasal yang mengatur tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Inti dari amendemen ini adalah mengurangi kekuasaan presiden yang dianggap terlalu kuat dengan mengubah sistem pemerintahan dari eksekutif yang kuat menjadi sistem pemerintahan yang lebih seimbang antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sebelum amendemen, presiden memiliki kekuasaan besar membentuk undang-undang, sehingga mempunyai hak veto terhadap rancangan undang-undang yang telah disetujui oleh DPR. Setelah amendemen, hak veto presiden dhapus. DPR diperkuat kedudukannya selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang sesuai Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945.
Inti dari amendemen ketiga ini yakni bentuk dan kedaulatan negara, kewenangan MPR, kepresidenan, impeachment, keuangan negara, dan kekuasaan kehakiman.
Inti dari amendemen keempat ini adalah menjadikan lembaga DPD sebagai bagian dari MPR, penggantian presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, serta perubahan UUD.
Amendemen adalah proses perubahan atau perbaikan yang dilakukan terhadap UUD 1945. Amendemen dasar negara Indonesia ini dilakukan dimulai dari proses pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan disetujui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Amendemen hanya dilakukan perubahan pada batang tubuh, bukan Pembukaan UUD 1945. Data Litbang SINDOnews dikutip Minggu (20/8/2023), dalam sejarahnya UUD 1945 sudah empat kali mengalami proses amendemen. Reformasi tahun 1998 menjadi awal amendemen UUD 1945. Amendemen pertama dilakukan 19 Oktober 1999. Kemudian amendemen kedua pada 18 Agustus 2000, amendemen ketiga 10 November 2001, dan amendemen keempat 10 Agustus 2002.
Dari empat kali amendemen UUD 1945, poin-point perubahan signifikan, yakni:
1. Perubahan sistem pemerintahan dari semi-presidensial menjadi presidensial murni dengan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode.
2. Perubahan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden dari melalui MPR menjadi pemilihan langsung oleh rakyat.
3. Perubahan kedudukan MPR dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat dan memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD3.
4. Pembentukan lembaga-lembaga negara baru. Sebelum amendemen, terdapat enam lembaga negara, yaitu MPR, DPR, Presiden, Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Dalam amendemen pertama UUD 1945, lembaga DPA dihapus dan dibentuk lembaga negara baru, yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
5. Penguatan hak asasi manusia dengan penambahan pasal-pasal yang mengatur tentang hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan hidup, perlindungan anak, perempuan, dan kelompok minoritas.
6. Penguatan otonomi daerah dengan penambahan pasal-pasal yang mengatur tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Berikut pasal-pasal UUD 1945 yang sudah diamendemen:
1. Amendemen 19 Oktober 1999
Amendemen pertama UUD 1945 disahkan melalui Sidang Umum MPR pada tanggal 14-21 Oktober 1999. Amendemen UUD 1945 pertama ini meliputi 9 pasal, yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21.Inti dari amendemen ini adalah mengurangi kekuasaan presiden yang dianggap terlalu kuat dengan mengubah sistem pemerintahan dari eksekutif yang kuat menjadi sistem pemerintahan yang lebih seimbang antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sebelum amendemen, presiden memiliki kekuasaan besar membentuk undang-undang, sehingga mempunyai hak veto terhadap rancangan undang-undang yang telah disetujui oleh DPR. Setelah amendemen, hak veto presiden dhapus. DPR diperkuat kedudukannya selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang sesuai Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945.
2. Amendemen 18 Agustus 2000
Amendemen kedua UUD 1945 disahkan melalui Sidang Umum MPR pada 7-8 Agustus 2000. Amendemen ini meliputi Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 25E, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Pasal 30, Pasal 36B, Pasal 36C, Bab IXA, Bab X, Bab XA, Bab XII, Bab XV, dan Pasal 36A. Inti dari amendemen kedua ini adalah meningkatkan fungsi pemerintahan daerah, DPR dan kewenangannya, hak asasi manusia, lembaga negara, dan lagu kebangsaan.3. Amendemen 10 November 2001
Amendemen ketiga UUD 1945 disahkan melalui Sidang Tahunan MPR pada 1-9 November 2001. Amendemen ini mengubah 3 bab yakni Bab VIIA, Bab VIIB, dan Bab VIIIA. Kemudian mengamendemen 22 pasal, mencakup Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17, Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 22E, Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23C, Pasal 23E, Pasal 23F, Pasal 23G, Pasal 24, Pasal 24A, dan Pasal 24C.Inti dari amendemen ketiga ini yakni bentuk dan kedaulatan negara, kewenangan MPR, kepresidenan, impeachment, keuangan negara, dan kekuasaan kehakiman.
4. Amendemen 10 Agustus 2002
Amendemen UUD 1945 terakhir kali dilakukan melalui Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002. Amendemen keempat mencakup 2 bab dan 13 pasal. Bab yang berubah yaitu Bab XIII dan Bab XIV. Sedangkan pasal-pasal yang diamendemen, yaitu Pasal 2, Pasal 6A, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 23B, Pasal 23D, Pasal 24, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 37.Inti dari amendemen keempat ini adalah menjadikan lembaga DPD sebagai bagian dari MPR, penggantian presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, serta perubahan UUD.
(thm)