Amendemen UUD 1945 Akan Atur Penundaan Pemilu
Jum'at, 11 Agustus 2023 - 20:43 WIB
loading...
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan, MPR berencana melakukan amendemen UUD 1945 setelah Pemilu 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berencana melakukan amendemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 45) setelah Pemilu 2024. Salah satu klausul yang akan diamandemen adalah terkait penundaan pemilu dalam keadaan darurat.
Hal ini disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2023).
"Bukan begitu, ini kan ke depan nih setelah Pemilu (2024). Nggak ada bahasa begitu, bahasanya adalah bagaimana kita menyiapkan SOP, mekanisme, apabila nanti kalau terjadi sesuatu dan lain hal, mekanisme keadaan kepentingan. Hal-hal tidak diatur dalam UUD, bagaimana mengaturnya, tidak sekarang," kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, ketika terjadi situasi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan pemilu, negara Indonesia telah memiliki aturan terkait penundaan pemilu. Salah satu contohnya ketika pademi Covid-19, saat kondisi tersebut sangat tidak dimungkinkan untuk menggelar pemilu.
Hal ini disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2023).
"Bukan begitu, ini kan ke depan nih setelah Pemilu (2024). Nggak ada bahasa begitu, bahasanya adalah bagaimana kita menyiapkan SOP, mekanisme, apabila nanti kalau terjadi sesuatu dan lain hal, mekanisme keadaan kepentingan. Hal-hal tidak diatur dalam UUD, bagaimana mengaturnya, tidak sekarang," kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, ketika terjadi situasi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan pemilu, negara Indonesia telah memiliki aturan terkait penundaan pemilu. Salah satu contohnya ketika pademi Covid-19, saat kondisi tersebut sangat tidak dimungkinkan untuk menggelar pemilu.
Lihat Juga :