4 Fakta UU TNI yang Digugat Para Perwira Militer ke MK

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 18:49 WIB
loading...
4 Fakta UU TNI yang...
Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang mengatur tentang usia pensiun perwira dan bintara TNI digugat ke MK. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang mengatur tentang usia pensiun perwira dan bintara TNI digugat ke Mahkamah Konsutusi (MK) . Uji materi yang dilayangkan terhadap Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dalam pasal yang diprotes oleh sejumlah pihak TNI ini menyebutkan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Baca juga: Gugat Usia Pensiun TNI ke MK, Kresno Buntoro dkk Bandingkan dengan Abdi Negara Lain

Sejumlah fakta terlahir dari kasus yang tengah hangat ini. Berikut fakta tentang UU TNI yang digugat oleh perwira dan sejumlah pihak prajurit TNI.

4 Fakta UU TNI yang Digugat Para Perwira Militer

1. Dipelopori oleh Laksda Kresno Buntoro dan Sejumlah Purnawirawan TNI

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, ada enam pemohon dalam gugatan itu, yakni Laksda TNI Kresno Buntoro, Kolonel Chk Sumaryo, Sersan Kepala Suwardi, Kolonel (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel (Purn) Eko Haryanto, dan Letnan Dua (Purn) Sumanto. Gugatan ini diajukan ke MK pada 10 Agustus 2023.

2. Menggugat Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004

Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 yang menyebutkan tentang batas maksimal usia pensiun perwira, bintara, dan tamtama ini diprotes lantaran dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, para perwira TNI ini juga membandingkan putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dengan UU TNI. Mereka menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan (unfairness).

3. Meminta Usia Pensiun Prajurit Capai 60 Tahun

Sejumlah perwira dan purnawirawan yang memperkarakan UU TNI ini juga meminta untuk memperpanjang usia maksimal pensiun TNI menjadi 60 tahun. Ini tercantum dalam surat tuntutan yang diminta oleh pihak yang berperkara agar dikabulkan oleh hakim.

4. Membandingkan dengan Abdi Negara Lain

Selain membandingkan dengan putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, para pemohon juga membandingkan usia pensiun TNI dengan abdi negara lain.

Baca juga: UU TNI Digugat ke MK, Minta Usia Pensiun Tentara Jadi 60 Tahun

Dimana pemohon menyebutkan bahwa abdi negara lain dapat memungkinkan batas usia pensiun bisa mencapai 60 tahun, bahkan paling tinggi 70 tahun, yakni hakim agung.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Pendaftaran Calon Bintara...
Pendaftaran Calon Bintara PK Pria TNI AL 2026 Kembali Dibuka, Lulusan SMA-D3 Bisa Daftar
Koops TNI Habema Evakuasi...
Koops TNI Habema Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air Korban Penembakan di Yahukimo
Bisa Tetap Berkarya!...
Bisa Tetap Berkarya! Ini Tips Menjaga Kualitas Hidup Setelah Pensiun
Rekomendasi
Pengetatan Standar Migrasi...
Pengetatan Standar Migrasi BPA Galon Polikarbonat Dipertanyakan, Pakar: Perlu Ada Studi
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Berita Terkini
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
3 Fakta yang Telah Diungkap...
3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Infografis
4 Fakta Konflik Warisan...
4 Fakta Konflik Warisan yang Pudarkan Pesona Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved