4 Fakta UU TNI yang Digugat Para Perwira Militer ke MK

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 18:49 WIB
loading...
4 Fakta UU TNI yang Digugat Para Perwira Militer ke MK
Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang mengatur tentang usia pensiun perwira dan bintara TNI digugat ke MK. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang mengatur tentang usia pensiun perwira dan bintara TNI digugat ke Mahkamah Konsutusi (MK) . Uji materi yang dilayangkan terhadap Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dalam pasal yang diprotes oleh sejumlah pihak TNI ini menyebutkan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.



Sejumlah fakta terlahir dari kasus yang tengah hangat ini. Berikut fakta tentang UU TNI yang digugat oleh perwira dan sejumlah pihak prajurit TNI.

4 Fakta UU TNI yang Digugat Para Perwira Militer

1. Dipelopori oleh Laksda Kresno Buntoro dan Sejumlah Purnawirawan TNI

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, ada enam pemohon dalam gugatan itu, yakni Laksda TNI Kresno Buntoro, Kolonel Chk Sumaryo, Sersan Kepala Suwardi, Kolonel (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel (Purn) Eko Haryanto, dan Letnan Dua (Purn) Sumanto. Gugatan ini diajukan ke MK pada 10 Agustus 2023.

2. Menggugat Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004

Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 yang menyebutkan tentang batas maksimal usia pensiun perwira, bintara, dan tamtama ini diprotes lantaran dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, para perwira TNI ini juga membandingkan putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dengan UU TNI. Mereka menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan (unfairness).

3. Meminta Usia Pensiun Prajurit Capai 60 Tahun

Sejumlah perwira dan purnawirawan yang memperkarakan UU TNI ini juga meminta untuk memperpanjang usia maksimal pensiun TNI menjadi 60 tahun. Ini tercantum dalam surat tuntutan yang diminta oleh pihak yang berperkara agar dikabulkan oleh hakim.

4. Membandingkan dengan Abdi Negara Lain

Selain membandingkan dengan putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, para pemohon juga membandingkan usia pensiun TNI dengan abdi negara lain.



Dimana pemohon menyebutkan bahwa abdi negara lain dapat memungkinkan batas usia pensiun bisa mencapai 60 tahun, bahkan paling tinggi 70 tahun, yakni hakim agung.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3988 seconds (0.1#10.140)