4 Fakta UU TNI yang Digugat Para Perwira Militer ke MK

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 18:49 WIB
loading...
4 Fakta UU TNI yang...
Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang mengatur tentang usia pensiun perwira dan bintara TNI digugat ke MK. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang mengatur tentang usia pensiun perwira dan bintara TNI digugat ke Mahkamah Konsutusi (MK) . Uji materi yang dilayangkan terhadap Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dalam pasal yang diprotes oleh sejumlah pihak TNI ini menyebutkan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Baca juga: Gugat Usia Pensiun TNI ke MK, Kresno Buntoro dkk Bandingkan dengan Abdi Negara Lain

Sejumlah fakta terlahir dari kasus yang tengah hangat ini. Berikut fakta tentang UU TNI yang digugat oleh perwira dan sejumlah pihak prajurit TNI.

4 Fakta UU TNI yang Digugat Para Perwira Militer

1. Dipelopori oleh Laksda Kresno Buntoro dan Sejumlah Purnawirawan TNI

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, ada enam pemohon dalam gugatan itu, yakni Laksda TNI Kresno Buntoro, Kolonel Chk Sumaryo, Sersan Kepala Suwardi, Kolonel (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel (Purn) Eko Haryanto, dan Letnan Dua (Purn) Sumanto. Gugatan ini diajukan ke MK pada 10 Agustus 2023.

2. Menggugat Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004

Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 yang menyebutkan tentang batas maksimal usia pensiun perwira, bintara, dan tamtama ini diprotes lantaran dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, para perwira TNI ini juga membandingkan putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dengan UU TNI. Mereka menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan (unfairness).

3. Meminta Usia Pensiun Prajurit Capai 60 Tahun

Sejumlah perwira dan purnawirawan yang memperkarakan UU TNI ini juga meminta untuk memperpanjang usia maksimal pensiun TNI menjadi 60 tahun. Ini tercantum dalam surat tuntutan yang diminta oleh pihak yang berperkara agar dikabulkan oleh hakim.

4. Membandingkan dengan Abdi Negara Lain

Selain membandingkan dengan putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, para pemohon juga membandingkan usia pensiun TNI dengan abdi negara lain.

Baca juga: UU TNI Digugat ke MK, Minta Usia Pensiun Tentara Jadi 60 Tahun

Dimana pemohon menyebutkan bahwa abdi negara lain dapat memungkinkan batas usia pensiun bisa mencapai 60 tahun, bahkan paling tinggi 70 tahun, yakni hakim agung.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Bisa Tetap Berkarya!...
Bisa Tetap Berkarya! Ini Tips Menjaga Kualitas Hidup Setelah Pensiun
TNI Bantu Berantas Begal,...
TNI Bantu Berantas Begal, Pakar Hukum: Harus Berdasarkan Permintaan Kepolisian
Potret Prajurit TNI...
Potret Prajurit TNI Ajak Anak-Anak Bermain Permainan Tradisional
Rekomendasi
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Ingin Kendalikan Selat...
Ingin Kendalikan Selat Hormuz, Iran Serukan Kerangka Keamanan dengan Negara Arab
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
4 Fakta Masjid Ibrahimi...
4 Fakta Masjid Ibrahimi di Kota Hebron yang Ditutup Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved