Gugat Usia Pensiun TNI ke MK, Kresno Buntoro dkk Bandingkan dengan Abdi Negara Lain

Jum'at, 18 Agustus 2023 - 16:43 WIB
loading...
Gugat Usia Pensiun TNI...
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro dan lima orang lainnya. Mereka meminta agar umur pensiun TNI dinaikkan menjadi 60 tahun.

UU TNI itu digugat oleh enam orang, Kamis (10/8/2023). Selain Kresno, ada Kolonel Chk Sumaryo, Sersan Kepala Suwardi, Kolonel (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel (Purn) Eko Haryanto, dan Letnan Dua (Purn) Sumanto.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor 94/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 tentang Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Dalam perkara ini, Kresno Buntoro dkk memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tadiasa. Dalam permohonannya, mereka meminta agar Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI diubah.

Diketahui, pasal tersebut berbunyi "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama".

"Menyatakan Pasal 53 UU Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun," tulis dalam petitum yang dikutip Jumat, (18/8/2023).



Pemohon pun membandingkan putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dengan UU TNI. Pemohon menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan (unfairness).

"Juga berdasarkan pada Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017, kebijakan hukum terbuka (open legal policy), tidak semata-mata hanya menjadi ranah pembentuk undang-undang. Dalam keadaan tertentu, open legal policy menjadi kewenangan MK untuk mengujinya. Bahkan MK juga dapat mengubah pendiriannya soal open legal policy," jelasnya.

Pemohon juga membandingkan usia pensiun abdi negara lainnya yakni Polri, ASN, jaksa, guru, dosen, dan hakim. Ketentuan-ketentuan tersebut memungkinkan batas usia pensiun bisa mencapai 60 tahun, bahkan paling tinggi 70 tahun, yakni hakim agung.

"Ketentuan Pasal 53 UU 34/2004 dalam mengatur batas usia pensiun sangat tidak sepadan atau setidak-tidaknya timpang terlampau jauh dengan ketentuan usia pensiun profesi abdi negara lainnya (Polri, ASN, jaksa, guru, dosen, hakim)," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perpanjangan Usia Pensiun...
Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit dalam RUU TNI, Dekan FISIP Al Azhar: Relevan di Tengah Tantangan Zaman
RUU TNI Dianggap Masih...
RUU TNI Dianggap Masih Memberi Ruang Kembalinya Dwifungsi TNI
Pengamat Militer Sebut...
Pengamat Militer Sebut Seskab Dapat Ditempati Prajurit TNI Aktif
Komisi I Sebut Revisi...
Komisi I Sebut Revisi UU TNI Penting untuk Kebutuhan Pertahanan Modern
Nurul Arifin: Tidak...
Nurul Arifin: Tidak Ada Alasan bagi Letkol Teddy Mundur dari TNI karena Menjabat Seskab
Presiden Prabowo Atur...
Presiden Prabowo Atur Sekretaris Kabinet di Bawah Setmilpres, Letkol Teddy Tak Harus Mundur dari TNI
Panglima TNI Ungkap...
Panglima TNI Ungkap Alasan Batas Usia Pensiun Prajurit Ditambah
Ikuti Apa pun Hasil...
Ikuti Apa pun Hasil Revisi UU TNI, KSAD: Enggak Usah Bikin Ribut, Ini Itu Orde Baru
Profil Marsdya Yusuf...
Profil Marsdya Yusuf Jauhari, Salah Satu Pati Senior di TNI AU
Rekomendasi
Bikin Panik! Ikon MasterChef...
Bikin Panik! Ikon MasterChef Indonesia Muncul di Hadapan Para Kontestan
Hasil All England 2025:...
Hasil All England 2025: Sabar/Reza Melaju ke Semifinal!
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
Berita Terkini
Dubes Tiongkok Bersama...
Dubes Tiongkok Bersama Para Pemimpin Ormas Islam Konsolidasikan Hubungan Indonesia-Tiongkok
3 menit yang lalu
Cegah Dehumanisasi,...
Cegah Dehumanisasi, Pengembangan Teknologi Harus Diperkuat Nilai Kehidupan Sosial
51 menit yang lalu
Rampai Nusantara Bela...
Rampai Nusantara Bela Jokowi yang Dituding Deddy Sitorus
1 jam yang lalu
Respons Kejagung Soal...
Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus ke KPK Dinilai Arogan
1 jam yang lalu
Gubernur Lemhannas Ceramah...
Gubernur Lemhannas Ceramah di Masjid Salman ITB, Tekankan Pentingnya Ketahanan Nasional
1 jam yang lalu
Kejagung Buka Peluang...
Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati, Kasus Apa?
1 jam yang lalu
Infografis
5 Negara dengan Netizen...
5 Negara dengan Netizen Paling Tidak Sopan di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved