Gugat Usia Pensiun TNI ke MK, Kresno Buntoro dkk Bandingkan dengan Abdi Negara Lain

Jum'at, 18 Agustus 2023 - 16:43 WIB
loading...
Gugat Usia Pensiun TNI ke MK, Kresno Buntoro dkk Bandingkan dengan Abdi Negara Lain
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro dan lima orang lainnya. Mereka meminta agar umur pensiun TNI dinaikkan menjadi 60 tahun.

UU TNI itu digugat oleh enam orang, Kamis (10/8/2023). Selain Kresno, ada Kolonel Chk Sumaryo, Sersan Kepala Suwardi, Kolonel (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel (Purn) Eko Haryanto, dan Letnan Dua (Purn) Sumanto.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor 94/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 tentang Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Dalam perkara ini, Kresno Buntoro dkk memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tadiasa. Dalam permohonannya, mereka meminta agar Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI diubah.

Diketahui, pasal tersebut berbunyi "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama".

"Menyatakan Pasal 53 UU Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun," tulis dalam petitum yang dikutip Jumat, (18/8/2023).



Pemohon pun membandingkan putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dengan UU TNI. Pemohon menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan (unfairness).

"Juga berdasarkan pada Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017, kebijakan hukum terbuka (open legal policy), tidak semata-mata hanya menjadi ranah pembentuk undang-undang. Dalam keadaan tertentu, open legal policy menjadi kewenangan MK untuk mengujinya. Bahkan MK juga dapat mengubah pendiriannya soal open legal policy," jelasnya.

Pemohon juga membandingkan usia pensiun abdi negara lainnya yakni Polri, ASN, jaksa, guru, dosen, dan hakim. Ketentuan-ketentuan tersebut memungkinkan batas usia pensiun bisa mencapai 60 tahun, bahkan paling tinggi 70 tahun, yakni hakim agung.

"Ketentuan Pasal 53 UU 34/2004 dalam mengatur batas usia pensiun sangat tidak sepadan atau setidak-tidaknya timpang terlampau jauh dengan ketentuan usia pensiun profesi abdi negara lainnya (Polri, ASN, jaksa, guru, dosen, hakim)," pungkasnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1715 seconds (0.1#10.140)