Gugat Usia Pensiun TNI ke MK, Kresno Buntoro dkk Bandingkan dengan Abdi Negara Lain
loading...

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro dan lima orang lainnya. Mereka meminta agar umur pensiun TNI dinaikkan menjadi 60 tahun.
UU TNI itu digugat oleh enam orang, Kamis (10/8/2023). Selain Kresno, ada Kolonel Chk Sumaryo, Sersan Kepala Suwardi, Kolonel (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel (Purn) Eko Haryanto, dan Letnan Dua (Purn) Sumanto.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 94/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 tentang Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Dalam perkara ini, Kresno Buntoro dkk memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tadiasa. Dalam permohonannya, mereka meminta agar Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI diubah.
Diketahui, pasal tersebut berbunyi "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama".
"Menyatakan Pasal 53 UU Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun," tulis dalam petitum yang dikutip Jumat, (18/8/2023).
Baca Juga: UU TNI Digugat ke MK, Minta Usia Pensiun Tentara Jadi 60 Tahun
UU TNI itu digugat oleh enam orang, Kamis (10/8/2023). Selain Kresno, ada Kolonel Chk Sumaryo, Sersan Kepala Suwardi, Kolonel (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel (Purn) Eko Haryanto, dan Letnan Dua (Purn) Sumanto.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 94/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 tentang Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Dalam perkara ini, Kresno Buntoro dkk memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tadiasa. Dalam permohonannya, mereka meminta agar Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI diubah.
Diketahui, pasal tersebut berbunyi "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama".
"Menyatakan Pasal 53 UU Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun," tulis dalam petitum yang dikutip Jumat, (18/8/2023).
Baca Juga: UU TNI Digugat ke MK, Minta Usia Pensiun Tentara Jadi 60 Tahun
Lihat Juga :