Batas Usia Capres Cawapres Dinilai Diskriminasi kepada Anak Muda
loading...
A
A
A
Sebab, aturan sebelumnya UU tersebut menyatakan batas usia capres dan cawapres Indonesia 35 tahun dan diubah menjadi 40 tahun.
Meski sempat diprotes, tapi ternyata perwakilan rakyat di gedung parlemen tetap mengesahkan Undang-Undang tersebut. "Kenapa kita gugat sekarang, karena ini berpotensi memasung hak-hak politik anak muda yang punya kemampuan baik," terangnya.
Sementara itu, Sekjen Pijar Indonesia Kuldip Singh melanjutkan, masyarakat tidak perlu memgkhawatirkan kemampuan anak muda memimpin negara. Sebab, cara termudah untuk mengetahui anak muda layak jadi pemimpin Indonesia adalah melihat track recordnya.
"Bagaimana kita lihat dia saat organisasi-organisasi kemasyarakatan, sosial dan politik, peran sertanya, idenya juga," terangnya.
Saat ini baru satu nama anak muda yang tersiar ingin jadi cawapres yaitu Gibran, maka masyarakat bisa melihat kinerjanya selama menjadi Wali Kota Solo.
Meski sempat diprotes, tapi ternyata perwakilan rakyat di gedung parlemen tetap mengesahkan Undang-Undang tersebut. "Kenapa kita gugat sekarang, karena ini berpotensi memasung hak-hak politik anak muda yang punya kemampuan baik," terangnya.
Sementara itu, Sekjen Pijar Indonesia Kuldip Singh melanjutkan, masyarakat tidak perlu memgkhawatirkan kemampuan anak muda memimpin negara. Sebab, cara termudah untuk mengetahui anak muda layak jadi pemimpin Indonesia adalah melihat track recordnya.
"Bagaimana kita lihat dia saat organisasi-organisasi kemasyarakatan, sosial dan politik, peran sertanya, idenya juga," terangnya.
Saat ini baru satu nama anak muda yang tersiar ingin jadi cawapres yaitu Gibran, maka masyarakat bisa melihat kinerjanya selama menjadi Wali Kota Solo.
(hab)