Batas Usia Capres Cawapres Dinilai Diskriminasi kepada Anak Muda

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 01:42 WIB
loading...
Batas Usia Capres Cawapres...
Pijar Indonesia menilai pembatasan usia minimal capres dan cawapres adalah diskriminasi kepada anak muda. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pijar Indonesia menilai pembatasan usia minimal capres dan cawapres adalah diskriminasi kepada anak muda. Hal itu terungkap dalam acara diskusi untuk membahas minimal usia capres dan cawapres di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).

Ketua Umum Pijar Indonesia, Sulaiman Haikal mengatakan, pembatasan usia minimal capres dan cawapres adalah tindakan kejahatan atau diskriminasi kepada anak muda.

Sebab, Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf q, membatasi usia pendaftar capres dan cawapres Indonesia minimal 40 tahun.

"Aturan tidak berdasar ini terlihat aneh. Ini bukti kualitas wakil rakyat yang menyusun tidak paham filosofi pembentukan aturan hukum dan tidak memahami sejarah pendirian negara ini secara utuh," ujarnya.

Seharusnya, Undang-Undang itu diubah setiap warga negara berusia 17 tahun berhak memilih atau dipilih. Dengan demikian, anak muda calon pemimpin bangsa Indonesia bisa memiliki terobosan baru untuk kesejahteraan rakyat.

"Aturan minimal 40 tahun itu sudah mengabaikan prinsip kesetaraan, padahal anak muda ini sangat potensial untuk berkiprah dan menunjukan terobosan baru untuk kemajuan Indonesia," tuturnya.

Karena itu, Pijar Indonesia bakal terus menyuarakan penggantian batas usia minimal menjadi capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Pendukungan terhadap pergantian UU tersebut bukan karena anak Presiden Joko Widodo, Gibran mencalonkan diri sebagai cawapres.

Tapi ia ingin di tahun Pemilu berikutnya para pemimpin bangsa dari kalangan anak muda.

Baca: Demokrat Sebut Judicial Review Usia Capres-Cawapres Rusak Tatanan Negara

"Terlepas dari pencalonan (Gibran) sebagai cawapres, sebetulnya UU ini akan sangat merugikan Indonesia di kemudian hari," tuturnya.

Menurutnya, Pijar Indonesia dan elemen lainnya merasa kecolongan dengan Undang-Undang batas usia capres dan cawapres pada priode DPR RI 2014-2019 lalu.

Sebab, aturan sebelumnya UU tersebut menyatakan batas usia capres dan cawapres Indonesia 35 tahun dan diubah menjadi 40 tahun.

Meski sempat diprotes, tapi ternyata perwakilan rakyat di gedung parlemen tetap mengesahkan Undang-Undang tersebut. "Kenapa kita gugat sekarang, karena ini berpotensi memasung hak-hak politik anak muda yang punya kemampuan baik," terangnya.

Sementara itu, Sekjen Pijar Indonesia Kuldip Singh melanjutkan, masyarakat tidak perlu memgkhawatirkan kemampuan anak muda memimpin negara. Sebab, cara termudah untuk mengetahui anak muda layak jadi pemimpin Indonesia adalah melihat track recordnya.

"Bagaimana kita lihat dia saat organisasi-organisasi kemasyarakatan, sosial dan politik, peran sertanya, idenya juga," terangnya.

Saat ini baru satu nama anak muda yang tersiar ingin jadi cawapres yaitu Gibran, maka masyarakat bisa melihat kinerjanya selama menjadi Wali Kota Solo.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Komisi II DPR Akui RUU...
Komisi II DPR Akui RUU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
UU Pemilu Digugat 2...
UU Pemilu Digugat 2 Advokat, MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Jadi Capres-Cawapres
Arief Hidayat: Putusan...
Arief Hidayat: Putusan MK Perkara No 90 Jadi Titik Awal Kondisi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Google Batasi Jawaban...
Google Batasi Jawaban Chatbot AI Gemini tentang Pemilu, Takut Misinformasi!
Zainal Arifin Mochtar...
Zainal Arifin Mochtar Tanggapi Santai Terkait Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi
Rekomendasi
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Prancis di Persimpangan...
Prancis di Persimpangan Mimpi dan Trauma
Berita Terkini
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Infografis
Siap Perang Lawan Korsel,...
Siap Perang Lawan Korsel, 1,4 Juta Anak Muda Korut Daftar Tentara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved