Batas Usia Capres Cawapres Dinilai Diskriminasi kepada Anak Muda

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 01:42 WIB
loading...
Batas Usia Capres Cawapres Dinilai Diskriminasi kepada Anak Muda
Pijar Indonesia menilai pembatasan usia minimal capres dan cawapres adalah diskriminasi kepada anak muda. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pijar Indonesia menilai pembatasan usia minimal capres dan cawapres adalah diskriminasi kepada anak muda. Hal itu terungkap dalam acara diskusi untuk membahas minimal usia capres dan cawapres di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).

Ketua Umum Pijar Indonesia, Sulaiman Haikal mengatakan, pembatasan usia minimal capres dan cawapres adalah tindakan kejahatan atau diskriminasi kepada anak muda.

Sebab, Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf q, membatasi usia pendaftar capres dan cawapres Indonesia minimal 40 tahun.

"Aturan tidak berdasar ini terlihat aneh. Ini bukti kualitas wakil rakyat yang menyusun tidak paham filosofi pembentukan aturan hukum dan tidak memahami sejarah pendirian negara ini secara utuh," ujarnya.

Seharusnya, Undang-Undang itu diubah setiap warga negara berusia 17 tahun berhak memilih atau dipilih. Dengan demikian, anak muda calon pemimpin bangsa Indonesia bisa memiliki terobosan baru untuk kesejahteraan rakyat.

"Aturan minimal 40 tahun itu sudah mengabaikan prinsip kesetaraan, padahal anak muda ini sangat potensial untuk berkiprah dan menunjukan terobosan baru untuk kemajuan Indonesia," tuturnya.

Karena itu, Pijar Indonesia bakal terus menyuarakan penggantian batas usia minimal menjadi capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Pendukungan terhadap pergantian UU tersebut bukan karena anak Presiden Joko Widodo, Gibran mencalonkan diri sebagai cawapres.

Tapi ia ingin di tahun Pemilu berikutnya para pemimpin bangsa dari kalangan anak muda.


"Terlepas dari pencalonan (Gibran) sebagai cawapres, sebetulnya UU ini akan sangat merugikan Indonesia di kemudian hari," tuturnya.

Menurutnya, Pijar Indonesia dan elemen lainnya merasa kecolongan dengan Undang-Undang batas usia capres dan cawapres pada priode DPR RI 2014-2019 lalu.

Sebab, aturan sebelumnya UU tersebut menyatakan batas usia capres dan cawapres Indonesia 35 tahun dan diubah menjadi 40 tahun.

Meski sempat diprotes, tapi ternyata perwakilan rakyat di gedung parlemen tetap mengesahkan Undang-Undang tersebut. "Kenapa kita gugat sekarang, karena ini berpotensi memasung hak-hak politik anak muda yang punya kemampuan baik," terangnya.

Sementara itu, Sekjen Pijar Indonesia Kuldip Singh melanjutkan, masyarakat tidak perlu memgkhawatirkan kemampuan anak muda memimpin negara. Sebab, cara termudah untuk mengetahui anak muda layak jadi pemimpin Indonesia adalah melihat track recordnya.

"Bagaimana kita lihat dia saat organisasi-organisasi kemasyarakatan, sosial dan politik, peran sertanya, idenya juga," terangnya.

Saat ini baru satu nama anak muda yang tersiar ingin jadi cawapres yaitu Gibran, maka masyarakat bisa melihat kinerjanya selama menjadi Wali Kota Solo.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2378 seconds (0.1#10.140)