Lima Hal Ini Menjadi Kendala Persidangan Virtual Temuan MA

Senin, 27 Juli 2020 - 13:24 WIB
loading...
Lima Hal Ini Menjadi...
Gedung Mahkamah Agung. Foto: SINDOnews/Sabir Laluhu.
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan telah menemukan lima kendala atas pelaksanaan persidangan secara virtual melalui telekonferensi di berbagai pengadilan negeri di seluruh Indonesia.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyatakan, MA telah melakukan pemantauan atas pelaksanaan persidangan secara virtual melalui video telekonferensi di berbagai pengadilan negeri yang ada di Indonesia. Dari hasil pemantauan tersebut, kata dia, maka MA telah menemukan dan memiliki catatan berupa beberapa kendala atas pelaksanaan persidangan secara virtual.

Kendala pertama, ungkap Abdullah, yakni dari sisi terdakwa. Saat persidangan melalui telekonferensi, terdakwa tidak bisa menyampaikan secara utuh dan mengekspresikan semua yang ada dalam pikirannya.

"Namanya diperiksa kan harus menyampaikan dengan ekspresi. Itu kan tidak bisa. Dari pengadilan ini tentu sudah memenuhi kewajibannya untuk semua sarana prasarana teleconference. Tetapi persidangan kan tidak hanya bisa pengadilan saja, tapi harus ada dengan Ditjenpas, dengan penuntut umum," ujar Abdullah saat dihubungi SINDOnews di Jakarta.

(Baca: Soal Sidang Virtual, MA Sudah Lakukan Perbaikan Sebelum Ada Kajian Ombudsman)

Kedua, saat persidangan secara virtual akan berlangsung nyatanya lembaga pemasyarakatan tidak mau menerima tahanan dari luar karena takut terpapar Covid-19. Akibatnya, kata Abdullah, tahanan masih tertahan di Polres, Polsek, dan Polda. Di sisi lain, saat Covid-19 berjalan pun masa penahanan seorang terdakwa yang berada di masing-masing rutan termasuk di Polres, Polsek, dan Polda terus berjalan.

"Masa penahanan berjalan terus nih. Masa penahanan berdasarkan hari kalender. Sementara masa penahanan terbatas. Akhirnya persidangan secara online," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Majelis Etik Ombudsman...
Majelis Etik Ombudsman Minta Hery Susanto Mundur
Majelis Etik Ombudsman:...
Majelis Etik Ombudsman: Pimpinan Periode 2021-2026 Disebut Paling Buruk dan Bermasalah
Majelis Etik Ombudsman...
Majelis Etik Ombudsman Tunggu Pembelaan Tertulis Hery Susanto
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Begini Peran Mantan...
Begini Peran Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice
Ini Tampang Ketua Ombudsman...
Ini Tampang Ketua Ombudsman Hery Susanto yang Ditangkap Kejagung
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Santunan Yatim-Dhuafa...
Santunan Yatim-Dhuafa saat Ramadan, Ombudsman Tekankan Semangat Kebaikan dan Kebersamaan
Rekomendasi
5 Negara yang Mampu...
5 Negara yang Mampu Membuat Jet Tempur Sendiri, Ada yang Produksinya Mencapai Ratusan Unit per Tahun
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Rekor Terburuk Lagi,...
Rekor Terburuk Lagi, Rupiah Tembus Rp18.187 per Dolar AS Sore Ini
Berita Terkini
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved