Penyelesaian Perkara Kasasi Lamban, Jangan Sandera Keadilan
Kamis, 30 Juli 2020 - 07:34 WIB
loading...
A
A
A
Advokat sekaligus Ketua Komite Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Patra M Zen menilai, jika dibandingkan sebelumnya penyelesaian perkara di MA jauh lebih cepat. Namun demikian, tetap saja perlu dilakukan peningkatan. Dia membeberkan, jumlah perkara yang naik bisa disebabkan perkara yang dimintakan kasasi atau peninjauan kembali ke MA juga melonjak.
Jadi, kata Patra, tidak bisa hanya dibandingkan dengan jumlah tunggakan perkara per tahun. Harus juga dibandingkan total jumlah perkara yang diajukan kasasi dan peninjauan kembali. Contoh, tutur dia, data jumlah perkara di pengadilan tingkat pertama pada 2006 sebanyak 2.787.053 perkara, kemudian melonjak pada 2007 menjadi 3.514.709. "Kalau semua perkara itu diajukan ke tingkat banding sampai kasasi, berapa pun jumlah hakim agung, pasti tetap kewalahan," kata Patra.
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini membeberkan, hakikatnya yang perlu diperhatikan adalah perkara yang dapat diajukan kasasi. Selama ini, semua perkara yang sudah diputus di tingkat banding, maka hampir semuanya diajukan kasasi. (Lihat videonya: Akibat Hubungan Arus Pendek Listrik, Gudang Penyimpanan Beras Terbakar)
Dia menambahkan, putusan pidana di tingkat kasasi sekarang ini juga tidak lagi tebal. Musababnya, telah ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 197 ayat (1) KUHAP. Dengan putusan tersebut, kemudian sudah memperpendek durasi para pencari keadilan bisa menerima salinan putusan kasasi.
Patra menggariskan, langkah utama yang harus dilakukan MA agar tidak terulang kembali terjadinya suap pengurusan perkara termasuk terkait pengiriman salinan, sebaiknya MA langsung menginformasikan putusan secara online. Terutama terkait perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang agar para pencari keadilan atau jaksa penuntut umum (JPU) bisa menindaklanjuti salinan putusan di pengadilan negeri awal yang memeriksa perkara.
"Advokat mesti meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya. Advokat yang hebat itu bukan yang selalu menang perkara. Walaupun kalah di pengadilan, tetap dipakai jasanya oleh klien. Karena klien melihat dan puas atas jasa hukum yang diberikan advokat yang bersangkutan," tegasnya. (Sabir Laluhu)
Jadi, kata Patra, tidak bisa hanya dibandingkan dengan jumlah tunggakan perkara per tahun. Harus juga dibandingkan total jumlah perkara yang diajukan kasasi dan peninjauan kembali. Contoh, tutur dia, data jumlah perkara di pengadilan tingkat pertama pada 2006 sebanyak 2.787.053 perkara, kemudian melonjak pada 2007 menjadi 3.514.709. "Kalau semua perkara itu diajukan ke tingkat banding sampai kasasi, berapa pun jumlah hakim agung, pasti tetap kewalahan," kata Patra.
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini membeberkan, hakikatnya yang perlu diperhatikan adalah perkara yang dapat diajukan kasasi. Selama ini, semua perkara yang sudah diputus di tingkat banding, maka hampir semuanya diajukan kasasi. (Lihat videonya: Akibat Hubungan Arus Pendek Listrik, Gudang Penyimpanan Beras Terbakar)
Dia menambahkan, putusan pidana di tingkat kasasi sekarang ini juga tidak lagi tebal. Musababnya, telah ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 197 ayat (1) KUHAP. Dengan putusan tersebut, kemudian sudah memperpendek durasi para pencari keadilan bisa menerima salinan putusan kasasi.
Patra menggariskan, langkah utama yang harus dilakukan MA agar tidak terulang kembali terjadinya suap pengurusan perkara termasuk terkait pengiriman salinan, sebaiknya MA langsung menginformasikan putusan secara online. Terutama terkait perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang agar para pencari keadilan atau jaksa penuntut umum (JPU) bisa menindaklanjuti salinan putusan di pengadilan negeri awal yang memeriksa perkara.
"Advokat mesti meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya. Advokat yang hebat itu bukan yang selalu menang perkara. Walaupun kalah di pengadilan, tetap dipakai jasanya oleh klien. Karena klien melihat dan puas atas jasa hukum yang diberikan advokat yang bersangkutan," tegasnya. (Sabir Laluhu)
(ysw)
Lihat Juga :