Penyelesaian Perkara Kasasi Lamban, Jangan Sandera Keadilan

Kamis, 30 Juli 2020 - 07:34 WIB
loading...
A A A
Advokat sekaligus Ketua Komite Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Patra M Zen menilai, jika dibandingkan sebelumnya penyelesaian perkara di MA jauh lebih cepat. Namun demikian, tetap saja perlu dilakukan peningkatan. Dia membeberkan, jumlah perkara yang naik bisa disebabkan perkara yang dimintakan kasasi atau peninjauan kembali ke MA juga melonjak.

Jadi, kata Patra, tidak bisa hanya dibandingkan dengan jumlah tunggakan perkara per tahun. Harus juga dibandingkan total jumlah perkara yang diajukan kasasi dan peninjauan kembali. Contoh, tutur dia, data jumlah perkara di pengadilan tingkat pertama pada 2006 sebanyak 2.787.053 perkara, kemudian melonjak pada 2007 menjadi 3.514.709. "Kalau semua perkara itu diajukan ke tingkat banding sampai kasasi, berapa pun jumlah hakim agung, pasti tetap kewalahan," kata Patra.

Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini membeberkan, hakikatnya yang perlu diperhatikan adalah perkara yang dapat diajukan kasasi. Selama ini, semua perkara yang sudah diputus di tingkat banding, maka hampir semuanya diajukan kasasi. (Lihat videonya: Akibat Hubungan Arus Pendek Listrik, Gudang Penyimpanan Beras Terbakar)

Dia menambahkan, putusan pidana di tingkat kasasi sekarang ini juga tidak lagi tebal. Musababnya, telah ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 197 ayat (1) KUHAP. Dengan putusan tersebut, kemudian sudah memperpendek durasi para pencari keadilan bisa menerima salinan putusan kasasi.

Patra menggariskan, langkah utama yang harus dilakukan MA agar tidak terulang kembali terjadinya suap pengurusan perkara termasuk terkait pengiriman salinan, sebaiknya MA langsung menginformasikan putusan secara online. Terutama terkait perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang agar para pencari keadilan atau jaksa penuntut umum (JPU) bisa menindaklanjuti salinan putusan di pengadilan negeri awal yang memeriksa perkara.

"Advokat mesti meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya. Advokat yang hebat itu bukan yang selalu menang perkara. Walaupun kalah di pengadilan, tetap dipakai jasanya oleh klien. Karena klien melihat dan puas atas jasa hukum yang diberikan advokat yang bersangkutan," tegasnya. (Sabir Laluhu)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
IJTI: Menghormati Profesi...
IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
Rekomendasi
Ada Perusahaan Menolak...
Ada Perusahaan Menolak Didata Sensus Ekonomi 2026, Siap-siap! Dibina Kemenperin
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Berita Terkini
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Infografis
Bukti Kemenangan Hamas,...
Bukti Kemenangan Hamas, 3 Sandera Israel Ditukar 90 Tahanan Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved