Penyelesaian Perkara Kasasi Lamban, Jangan Sandera Keadilan

Kamis, 30 Juli 2020 - 07:34 WIB
loading...
A A A
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang ini menegaskan, hakikatnya beban perkara dan kinerja MA sudah melebihi maksimal dan sudah jauh di atas normal. Menurut dia, menjadi buah simalakama bagi MA ketika sebuah perkara diputus cepat atau diputus lama.

Maksudnya, ketika diputus cepat ataupun lama, tetap saja diprotes oleh masyarakat. Ketika diputus cepat, diembuskan isu miring bahwa ada 'sesuatu' di balik percepatan dan begitu pula sebaliknya. "Tapi pada dasarnya semua kritik dari masyarakat itu sangat kami hormati. Kritik itu kan untuk membangun, memberikan semangat agar kinerja MA lebih meningkat lagi," tuturnya.

Pakar hukum pidana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta JM Muslimin menilai, pada 2020 ini ada sekitar 22.000 perkara yang ditangani MA. Jika dihitung, maka rata-rata setiap bulan ada 40 perkara yang ditangani dan diputus per hakim agung. Artinya, jumlah itu melebihi hari efektif kerja dalam satu bulan. Karenanya, menurut dia, hal tersebut kerja yang tidak ringan. Di sisi lain, kata dia, MA tetap dituntut oleh publik untuk melakukan percepatan penanganan dan penyelesaian perkara. (Baca juga: DPR Desak Kemendikbud Benahi Sistem Pendidikan Jarak Jauh)

"MA sebagai judex jurist, etape akhir, dan puncak admin peradilan, dituntut untuk cepat, tidak berbelit-belit, dan murah. Harus lebih dari admin peradilan yang lain. Itu asas dan prinsip good corporate culture yang harus bisa dibuktikan," tegas Muslimin.

Mantan dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menggariskan, ada beberapa cara agar perkara di MA tidak menumpuk dan cepat prosesnya sehingga tidak memberikan celah kolusi dan untuk efisiensi.

Pertama, MA memaksimalkan sistem admin dengan teknologi informasi yang aman (terproteksi) dan tersistem. Penelaahan berkas tidak harus selalu langsung berkasnya, tetapi bisa bersifat portabel. Sistem tersebut bisa diakses di manapun oleh kalangan internal MA yang memiliki kewenangan. "Begitu juga di semua jenjang peradilan di bawahnya. Tanpa IT, sudah tidak memungkinkan. Tetapi tetap asas kecermatan dan kehati-hatian diperlukan," paparnya.

Kedua, banyaknya perkara di MA mengindikasikan bahwa tata peradilan di bawahnya masih kurang efektif. Akibatnya, banyak yang ingin sampai kasasi. Maka untuk mengatasinya, kata dia, peningkatan koordinasi, pelatihan, dan efisiensi serta efektivitas harus dilakukan serempak di semua tingkatan peradilan. Ini berarti koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi harus terus ter-update, dilakukan, dan dijalankan MA. Tentu tanpa menghilangkan prinsip hak dan keadilan bagi pencarinya. (Baca juga: Program Bantuan Produktif UMKM Dikawal Ketat Satgas Pemulihan Ekonomi)

Ketiga, putusan dan administrasinya dilakukan oleh orang yang terlatih, terbatas dan tersumpah. Admin putusan menyerupai admin top secret dan terlatih lainnya. Jika di rumah sakit ada admin untuk operasi pasien, di penerbangan ada admin untuk kru penerbangan, dan di perbankan ada admin keuangan, maka di MA pasti ada administrator untuk pekerjaan-pekerjaan kunci. Karenanya sangat dibutuhkan tim khusus, cepat, terlatih, dan terampil di MA. "Di sini hakim agung harus mampu untuk partisipasi dalam menggerakkan dan sekaligus mengawasinya bersama-sama sistem dan organisasi MA" ungkap Muslimin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Deadline 60 Hari Terlewati,...
Deadline 60 Hari Terlewati, Trump Terancam Langgar Hukum Perang AS?
Rekomendasi
Austria Taklukkan Yordania...
Austria Taklukkan Yordania 3-1, Debut Manis di Piala Dunia 2026
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Bahtera Nabi Nuh AS Berlabuh setelah 150 Tahun Terombang-ambing Banjir
Berita Terkini
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Namanya Dicatut BEM...
Namanya Dicatut BEM Bersatu, FISIP Unas Tegaskan Tak Punya BEM Fakultas
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Foksi: Sungguh Menggelikan
Infografis
Eks Sandera Israel:...
Eks Sandera Israel: Pengeboman Gaza Hampir Merenggut Nyawa Saya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved