Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Bisa Langsung Diterapkan

Rabu, 07 Juni 2023 - 20:02 WIB
loading...
Putusan MK Perpanjang...
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun dinilai bisa langsung diterapkan di era Firli Bahuri Cs. Foto/Dok KPK
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun dinilai bisa langsung diterapkan di era Firli Bahuri Cs. Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Nurhasan Ismail mengaku setuju putusan MK tersebut berlaku untuk Firli Bahuri Cs.

Dia mengakui mengenai keberlakuan putusan MK terhadap pimpinan KPK yang sekarang, tentu akan ada perbedaan pendapat. Pertama, kata dia, pasti ada yang berpendapat bahwa putusan MK hanya akan berlaku yang akan datang dengan pertimbangan putusan hanya berlaku bagi peristiwa atau pimpinan KPK yang akan datang dan tidak boleh berlaku surut.

Kedua, lanjut dia, putusan MK dapat diberlakukan terhadap pimpinan KPK yang sekarang dengan pertimbangan bahwa jabatan yang sekarang berlangsung akan mengikuti peraturan yang berlaku pada masa jabatannya. Dia menuturkan, jika dalam masa berlangsungnya jabatan yang sekarang ini terjadi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka jabatan harus tunduk pada perubahan ketentuan yang terjadi.

Baca juga: Pakar: Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Tak Bisa Langsung Diterapkan

“Saya pribadi setuju pendapat kedua dengan pertimbangan lebih efisien dan beranologi pada masa pensiun guru besar yang sebelumnya hanya 65 tahun namun dalam perjalanan berubah menjadi 70 tahun. Konsekuensinya semua guru besar yang belum pensiun harus pensiun pada usia 70 tahun,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/6/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Siap Uji Nyali? Ini...
Siap Uji Nyali? Ini Deretan Rekomendasi Microdrama Horor di V+Short
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
MKMK Berhentikan Anwar...
MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved