Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Bisa Langsung Diterapkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun dinilai bisa langsung diterapkan di era Firli Bahuri Cs. Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Nurhasan Ismail mengaku setuju putusan MK tersebut berlaku untuk Firli Bahuri Cs.
Dia mengakui mengenai keberlakuan putusan MK terhadap pimpinan KPK yang sekarang, tentu akan ada perbedaan pendapat. Pertama, kata dia, pasti ada yang berpendapat bahwa putusan MK hanya akan berlaku yang akan datang dengan pertimbangan putusan hanya berlaku bagi peristiwa atau pimpinan KPK yang akan datang dan tidak boleh berlaku surut.
Kedua, lanjut dia, putusan MK dapat diberlakukan terhadap pimpinan KPK yang sekarang dengan pertimbangan bahwa jabatan yang sekarang berlangsung akan mengikuti peraturan yang berlaku pada masa jabatannya. Dia menuturkan, jika dalam masa berlangsungnya jabatan yang sekarang ini terjadi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka jabatan harus tunduk pada perubahan ketentuan yang terjadi.
“Saya pribadi setuju pendapat kedua dengan pertimbangan lebih efisien dan beranologi pada masa pensiun guru besar yang sebelumnya hanya 65 tahun namun dalam perjalanan berubah menjadi 70 tahun. Konsekuensinya semua guru besar yang belum pensiun harus pensiun pada usia 70 tahun,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/6/2023).
Dia kemudian berbicara mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji dan memperbaiki rumusan normanya. Hal tersebut berkaitan dengan dengan 2 pasal yang diuji materi.
Pertama, lanjut dia, Pasal 29 huruf e yang merubah batas minimal usia dari 40 tahun menjadi 50 tahun dengan tambahan atau berpengalaman masuk akal. Karena, ujar dia, dengan batas minimal 50 tahun diharapkan ada kematangan batin dan berpikir.
Dia melanjutkan, atau berpengalaman untuk mengakomodasi orang-orang yang belum mencapai 50 tahun namun sudah pernah memimpin KPK sebelumnya. “Dengan pengalaman yang dipunyai tentu diharapkan kematangan batin dan berpikir sudah semakin meningkat,” tuturnya.
Dia menambahkan, MK merubah Pasal 34 tentang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Kata dia, mengenai masa jabatan sebenarnya termasuk opened legislative policy dan menjadi kewenangan pembentuk UU.
“Jika kemudian MK sebagai penjaga konsistensi penjabaran konstitusi dan konsistensi antarundang-undang yang lain, maka tidak ada sesuatu yang perlu dipermasalahkan dengan pertimbangan konsistensi dengan masa jabatan pimpinan di komisi-komisi lain,” pungkasnya.
Dia mengakui mengenai keberlakuan putusan MK terhadap pimpinan KPK yang sekarang, tentu akan ada perbedaan pendapat. Pertama, kata dia, pasti ada yang berpendapat bahwa putusan MK hanya akan berlaku yang akan datang dengan pertimbangan putusan hanya berlaku bagi peristiwa atau pimpinan KPK yang akan datang dan tidak boleh berlaku surut.
Kedua, lanjut dia, putusan MK dapat diberlakukan terhadap pimpinan KPK yang sekarang dengan pertimbangan bahwa jabatan yang sekarang berlangsung akan mengikuti peraturan yang berlaku pada masa jabatannya. Dia menuturkan, jika dalam masa berlangsungnya jabatan yang sekarang ini terjadi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka jabatan harus tunduk pada perubahan ketentuan yang terjadi.
“Saya pribadi setuju pendapat kedua dengan pertimbangan lebih efisien dan beranologi pada masa pensiun guru besar yang sebelumnya hanya 65 tahun namun dalam perjalanan berubah menjadi 70 tahun. Konsekuensinya semua guru besar yang belum pensiun harus pensiun pada usia 70 tahun,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/6/2023).
Dia kemudian berbicara mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji dan memperbaiki rumusan normanya. Hal tersebut berkaitan dengan dengan 2 pasal yang diuji materi.
Pertama, lanjut dia, Pasal 29 huruf e yang merubah batas minimal usia dari 40 tahun menjadi 50 tahun dengan tambahan atau berpengalaman masuk akal. Karena, ujar dia, dengan batas minimal 50 tahun diharapkan ada kematangan batin dan berpikir.
Dia melanjutkan, atau berpengalaman untuk mengakomodasi orang-orang yang belum mencapai 50 tahun namun sudah pernah memimpin KPK sebelumnya. “Dengan pengalaman yang dipunyai tentu diharapkan kematangan batin dan berpikir sudah semakin meningkat,” tuturnya.
Dia menambahkan, MK merubah Pasal 34 tentang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Kata dia, mengenai masa jabatan sebenarnya termasuk opened legislative policy dan menjadi kewenangan pembentuk UU.
“Jika kemudian MK sebagai penjaga konsistensi penjabaran konstitusi dan konsistensi antarundang-undang yang lain, maka tidak ada sesuatu yang perlu dipermasalahkan dengan pertimbangan konsistensi dengan masa jabatan pimpinan di komisi-komisi lain,” pungkasnya.
(rca)