Mengenal Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana yang Dianugerahkan kepada Iriana Jokowi
loading...
A
A
A
Bintang Jasa Utama:
1. Sumartoyo, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Sumberdaya Manusia, Advokasi Hukum, Penelitian dan Pengembangan (Periode 2015-2020)
2. Makarim Wibisono, Penasihat Senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Kerja Sama Internasional
3. Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, Staf Khusus Presiden
4. Sukardi Rinakit, Staf Khusus Presiden
5. Olly Dondokambey, Gubernur Sulawesi Utara
Bintang Jasa Pratama:
1. R. Soehardjono Sastromihardjo, Duta Besar untuk Kenya, United Nations Environment Programme (UNEP), dan UN-Habitat
2. Sudharto Prawoto Hadi, Guru Besar Manajemen Lingkungan Universitas Diponegoro selaku Ketua Dewan Pertimbangan PROPER, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
3. Edvin Aldrian, Peneliti Ahli Utama, Pusat Riset Iklim dan Atmosfer, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Bintang Jasa Nararya:
1. Alm. Ki Mohammad Amir Sutaarga, Ahli Permuseuman
Bintang Budaya Parama Dharma:
1. Alm. Tjokorda Gde Agung Sukawati, Budayawan
2. Alm. Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Djojokusumo, Seniman Kebudayaan dan Pendidikan
Dikutio dari laman Sekretariat Negara, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia merupakan Tanda Kehormatan tertinggi di antara Tanda Kehormatan lain. Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia memiliki 5 (lima)
kelas, yaitu:
1. Bintang Republik Indonesia Adipurna
2. Bintang Republik Indonesia Adipradana
3. Bintang Republik Indonesia Utama
4. Bintang Republik Indonesia Pratama
5. Bintang Republik Indonesia Nararya
Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia berpita selempang untuk semua kelas. Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan.
Adapun dasar hukum dari tanda kehormatan ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa,
dan Tanda Kehormatan. Tujuan dari tanda kehormatan ini adalah untuk memberi kehormatan istimewa kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa guna keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara.
Syarat Umum dan Khusus
Syarat Umum sesuai Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yaitu:
1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan
3. Berjasa terhadap bangsa dan negara
4. Berkelakuan baik
5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
1. Sumartoyo, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Sumberdaya Manusia, Advokasi Hukum, Penelitian dan Pengembangan (Periode 2015-2020)
2. Makarim Wibisono, Penasihat Senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Kerja Sama Internasional
3. Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, Staf Khusus Presiden
4. Sukardi Rinakit, Staf Khusus Presiden
5. Olly Dondokambey, Gubernur Sulawesi Utara
Bintang Jasa Pratama:
1. R. Soehardjono Sastromihardjo, Duta Besar untuk Kenya, United Nations Environment Programme (UNEP), dan UN-Habitat
2. Sudharto Prawoto Hadi, Guru Besar Manajemen Lingkungan Universitas Diponegoro selaku Ketua Dewan Pertimbangan PROPER, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
3. Edvin Aldrian, Peneliti Ahli Utama, Pusat Riset Iklim dan Atmosfer, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Bintang Jasa Nararya:
1. Alm. Ki Mohammad Amir Sutaarga, Ahli Permuseuman
Bintang Budaya Parama Dharma:
1. Alm. Tjokorda Gde Agung Sukawati, Budayawan
2. Alm. Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Djojokusumo, Seniman Kebudayaan dan Pendidikan
Mengenal Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia
Dikutio dari laman Sekretariat Negara, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia merupakan Tanda Kehormatan tertinggi di antara Tanda Kehormatan lain. Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia memiliki 5 (lima)
kelas, yaitu:
1. Bintang Republik Indonesia Adipurna
2. Bintang Republik Indonesia Adipradana
3. Bintang Republik Indonesia Utama
4. Bintang Republik Indonesia Pratama
5. Bintang Republik Indonesia Nararya
Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia berpita selempang untuk semua kelas. Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan.
Adapun dasar hukum dari tanda kehormatan ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa,
dan Tanda Kehormatan. Tujuan dari tanda kehormatan ini adalah untuk memberi kehormatan istimewa kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa guna keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara.
Syarat Umum dan Khusus
Syarat Umum sesuai Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yaitu:
1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan
3. Berjasa terhadap bangsa dan negara
4. Berkelakuan baik
5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun