Mengenal Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana yang Dianugerahkan kepada Iriana Jokowi

Selasa, 15 Agustus 2023 - 08:13 WIB
loading...
A A A
Syarat Khusus sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, yaitu:
1. Berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan
negara;
2. Pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang sangat berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau
3. Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Untuk diketahui, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia dilengkapi dengan Miniatur, pemakaian Miniatur pada lidah baju atau pakaian resmi dan disusun hanya 1 (satu) deretan berjajar atau berhimpit dari kanan ke kiri dengan ukuran panjang tidak melebihi 13 (tiga belas) cm. Yang perlu diperhatikan, ahli waris tidak berhak memakai, hanya boleh menyimpan.
(zik)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1969 seconds (0.1#10.140)