Amendemen UUD 1945 Akan Atur Penundaan Pemilu
Jum'at, 11 Agustus 2023 - 20:43 WIB
loading...
A
A
A
"Ini gini, dalam UUD hasil amandemen keempat, itu tidak ada jalan keluar, tidak ada SOP, tidak ada langkah-langkah kalau ternyata pemilu tidak bisa dilakukan tepat waktu. Padahal UUD kita jelas setiap presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPRD, dan semua tingkatan harus berakhir setelah 5 tahun," ucap Bamsoet.
"Jadi kalau DPR itu sebelum jam 00 tanggal 1 Oktober harus berganti, kalau presiden sebelum jam 00 tanggal 20 Oktober harus berganti. Kalau misalnya terjadi suatu hal yang luar biasa, misalkan hari ini Covid, kita beruntung Covid sudah lewat, tetapi kalau seandainya Covid hari ini terjadi dan tidak memungkinkan dilaksanakan pemilu, tidak ada jalan keluarnya," ujarnya.
Baca juga: Sebut Pemilu Bisa Ditunda lewat Amendemen Konstitusi, Mahfud MD: Tapi Itu Tak Mudah
Bamsoet mengatakan, MPR saat ini tidak akan mengganggu proses Pemilu 2024. Ia berharap agar masyarakat tak menuding MPR bahwa amandemen konstitusi dilakukan sebagai bentuk upaya perpanjangan masa jabatan presiden.
"Jadi kita pikirkan ke depan, perlu kita pikirkan bersama tantangan kita ke depan. Kalau pun itu terjadi suatu megatren bencana yang luar biasa, karena UUD setelah amendemen hanya mengatur pemilu dapat ditunda manakala terjadi bencana alam berskala besar, peperangan, dan faktor lain yang tidak memungkinkan pemilu," katanya.
"Jadi kalau DPR itu sebelum jam 00 tanggal 1 Oktober harus berganti, kalau presiden sebelum jam 00 tanggal 20 Oktober harus berganti. Kalau misalnya terjadi suatu hal yang luar biasa, misalkan hari ini Covid, kita beruntung Covid sudah lewat, tetapi kalau seandainya Covid hari ini terjadi dan tidak memungkinkan dilaksanakan pemilu, tidak ada jalan keluarnya," ujarnya.
Baca juga: Sebut Pemilu Bisa Ditunda lewat Amendemen Konstitusi, Mahfud MD: Tapi Itu Tak Mudah
Bamsoet mengatakan, MPR saat ini tidak akan mengganggu proses Pemilu 2024. Ia berharap agar masyarakat tak menuding MPR bahwa amandemen konstitusi dilakukan sebagai bentuk upaya perpanjangan masa jabatan presiden.
"Jadi kita pikirkan ke depan, perlu kita pikirkan bersama tantangan kita ke depan. Kalau pun itu terjadi suatu megatren bencana yang luar biasa, karena UUD setelah amendemen hanya mengatur pemilu dapat ditunda manakala terjadi bencana alam berskala besar, peperangan, dan faktor lain yang tidak memungkinkan pemilu," katanya.
(abd)
Lihat Juga :