Sebut Pemilu Bisa Ditunda lewat Amendemen Konstitusi, Mahfud MD: Tapi Itu Tak Mudah
Sabtu, 25 Maret 2023 - 16:41 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD pemilu bisa ditunda caranya dengan melakukan amendemen konstitusi. Tapi hal itu tidak mudah dan bisa memicu chaos. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan tata cara menunda pemilu. Caranya adalah dengan melakukan perubahan atau amendemen konstitusi.
"Mengubah konstitusi itu tidak mudah. Satu, harus diusulkan 1/3 pasal mana yang mau diubah, apa alasannya, bagaimana rumusannya, dibentuk dulu badan pekerja. Nanti kalau dapat 1/3 sih gampang, tapi sidangnya harus dihadiri 2/3 oleh anggota MPR," ujar Mahfud di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).
Menurut Mahfud, jumlah 2/3 itu tidak akan tercapai jikalau konfigurasi politiknya seperti sekarang. Sebab, mayoritas partai seperti PDIP, Nasdem, Demokrat dan lain-lain menolak perpanjangan masa jabatan presiden.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Pemilu 2024 Digelar Tahun Depan, Tidak Bisa Diundur
"Ini sudah hampir separuh, ndak akan ada sidang MPR. Dalam keadaan begitu, negara ini menjadi chaos masa jabatan habis dan yang baru belum diangkat karena oleh konstitusi tidak bisa diangkat. Presiden tidak bisa diangkat oleh MPR, dulu iya sebelum 2002 kalau terjadi halangan Presiden bisa dipercepat atau diperlambat, bisa. Karena dulu MPR adalah lembaga tertinggi negara, sekarang bukan,” katanya.
"Mengubah konstitusi itu tidak mudah. Satu, harus diusulkan 1/3 pasal mana yang mau diubah, apa alasannya, bagaimana rumusannya, dibentuk dulu badan pekerja. Nanti kalau dapat 1/3 sih gampang, tapi sidangnya harus dihadiri 2/3 oleh anggota MPR," ujar Mahfud di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).
Menurut Mahfud, jumlah 2/3 itu tidak akan tercapai jikalau konfigurasi politiknya seperti sekarang. Sebab, mayoritas partai seperti PDIP, Nasdem, Demokrat dan lain-lain menolak perpanjangan masa jabatan presiden.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Pemilu 2024 Digelar Tahun Depan, Tidak Bisa Diundur
"Ini sudah hampir separuh, ndak akan ada sidang MPR. Dalam keadaan begitu, negara ini menjadi chaos masa jabatan habis dan yang baru belum diangkat karena oleh konstitusi tidak bisa diangkat. Presiden tidak bisa diangkat oleh MPR, dulu iya sebelum 2002 kalau terjadi halangan Presiden bisa dipercepat atau diperlambat, bisa. Karena dulu MPR adalah lembaga tertinggi negara, sekarang bukan,” katanya.
Lihat Juga :