Sebut Pemilu Bisa Ditunda lewat Amendemen Konstitusi, Mahfud MD: Tapi Itu Tak Mudah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan tata cara menunda pemilu. Caranya adalah dengan melakukan perubahan atau amendemen konstitusi.
"Mengubah konstitusi itu tidak mudah. Satu, harus diusulkan 1/3 pasal mana yang mau diubah, apa alasannya, bagaimana rumusannya, dibentuk dulu badan pekerja. Nanti kalau dapat 1/3 sih gampang, tapi sidangnya harus dihadiri 2/3 oleh anggota MPR," ujar Mahfud di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).
Menurut Mahfud, jumlah 2/3 itu tidak akan tercapai jikalau konfigurasi politiknya seperti sekarang. Sebab, mayoritas partai seperti PDIP, Nasdem, Demokrat dan lain-lain menolak perpanjangan masa jabatan presiden.
"Ini sudah hampir separuh, ndak akan ada sidang MPR. Dalam keadaan begitu, negara ini menjadi chaos masa jabatan habis dan yang baru belum diangkat karena oleh konstitusi tidak bisa diangkat. Presiden tidak bisa diangkat oleh MPR, dulu iya sebelum 2002 kalau terjadi halangan Presiden bisa dipercepat atau diperlambat, bisa. Karena dulu MPR adalah lembaga tertinggi negara, sekarang bukan,” katanya.
Kendati demikian, lanjut Mahfud, hal ini bisa diakali dengan merubah Undang-undang (UU) yakni dengan mempercepat pergantian presiden. "Misalnya karena Presiden berhalangan tetap dan wakil presidennya oke. Apa berhalangan tetap? Misalnya terlibat lima hal yaitu korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, melakukan tindak pidana besar dan melanggar etika," imbuhnya.
Meski begitu, Mahfud menuturkan, penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden tak mungkin diindahkan. Sebab, hal itu hanya akan menimbulkan chaos di kalangan masyarakat. "Oleh sebab itu, saya katakan. Jangan main-main dengan jadwal pemilu, jangan main-main, itu mengundang chaos. Kalau saudara ingin memaksakan pemilu itu ditunda," tegasnya.
Mahfud MD memastikan Pemilu 2024 berjalan seperti seharusnya. "Saya sampaikan, tahun depan itu diadakan pemilu dan saya ingin memastikan untuk kesekian kalinya pemilu itu jadi, ndak bisa diundur," ujar Mahfud.
"Mengubah konstitusi itu tidak mudah. Satu, harus diusulkan 1/3 pasal mana yang mau diubah, apa alasannya, bagaimana rumusannya, dibentuk dulu badan pekerja. Nanti kalau dapat 1/3 sih gampang, tapi sidangnya harus dihadiri 2/3 oleh anggota MPR," ujar Mahfud di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).
Menurut Mahfud, jumlah 2/3 itu tidak akan tercapai jikalau konfigurasi politiknya seperti sekarang. Sebab, mayoritas partai seperti PDIP, Nasdem, Demokrat dan lain-lain menolak perpanjangan masa jabatan presiden.
"Ini sudah hampir separuh, ndak akan ada sidang MPR. Dalam keadaan begitu, negara ini menjadi chaos masa jabatan habis dan yang baru belum diangkat karena oleh konstitusi tidak bisa diangkat. Presiden tidak bisa diangkat oleh MPR, dulu iya sebelum 2002 kalau terjadi halangan Presiden bisa dipercepat atau diperlambat, bisa. Karena dulu MPR adalah lembaga tertinggi negara, sekarang bukan,” katanya.
Kendati demikian, lanjut Mahfud, hal ini bisa diakali dengan merubah Undang-undang (UU) yakni dengan mempercepat pergantian presiden. "Misalnya karena Presiden berhalangan tetap dan wakil presidennya oke. Apa berhalangan tetap? Misalnya terlibat lima hal yaitu korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, melakukan tindak pidana besar dan melanggar etika," imbuhnya.
Meski begitu, Mahfud menuturkan, penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden tak mungkin diindahkan. Sebab, hal itu hanya akan menimbulkan chaos di kalangan masyarakat. "Oleh sebab itu, saya katakan. Jangan main-main dengan jadwal pemilu, jangan main-main, itu mengundang chaos. Kalau saudara ingin memaksakan pemilu itu ditunda," tegasnya.
Mahfud MD memastikan Pemilu 2024 berjalan seperti seharusnya. "Saya sampaikan, tahun depan itu diadakan pemilu dan saya ingin memastikan untuk kesekian kalinya pemilu itu jadi, ndak bisa diundur," ujar Mahfud.
(cip)