Amendemen UUD 1945 Akan Atur Penundaan Pemilu

Jum'at, 11 Agustus 2023 - 20:43 WIB
loading...
Amendemen UUD 1945 Akan...
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan, MPR berencana melakukan amendemen UUD 1945 setelah Pemilu 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berencana melakukan amendemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 45) setelah Pemilu 2024. Salah satu klausul yang akan diamandemen adalah terkait penundaan pemilu dalam keadaan darurat.

Hal ini disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2023).

"Bukan begitu, ini kan ke depan nih setelah Pemilu (2024). Nggak ada bahasa begitu, bahasanya adalah bagaimana kita menyiapkan SOP, mekanisme, apabila nanti kalau terjadi sesuatu dan lain hal, mekanisme keadaan kepentingan. Hal-hal tidak diatur dalam UUD, bagaimana mengaturnya, tidak sekarang," kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo.



Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, ketika terjadi situasi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan pemilu, negara Indonesia telah memiliki aturan terkait penundaan pemilu. Salah satu contohnya ketika pademi Covid-19, saat kondisi tersebut sangat tidak dimungkinkan untuk menggelar pemilu.

"Ini gini, dalam UUD hasil amandemen keempat, itu tidak ada jalan keluar, tidak ada SOP, tidak ada langkah-langkah kalau ternyata pemilu tidak bisa dilakukan tepat waktu. Padahal UUD kita jelas setiap presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPRD, dan semua tingkatan harus berakhir setelah 5 tahun," ucap Bamsoet.

"Jadi kalau DPR itu sebelum jam 00 tanggal 1 Oktober harus berganti, kalau presiden sebelum jam 00 tanggal 20 Oktober harus berganti. Kalau misalnya terjadi suatu hal yang luar biasa, misalkan hari ini Covid, kita beruntung Covid sudah lewat, tetapi kalau seandainya Covid hari ini terjadi dan tidak memungkinkan dilaksanakan pemilu, tidak ada jalan keluarnya," ujarnya.

Baca juga: Sebut Pemilu Bisa Ditunda lewat Amendemen Konstitusi, Mahfud MD: Tapi Itu Tak Mudah

Bamsoet mengatakan, MPR saat ini tidak akan mengganggu proses Pemilu 2024. Ia berharap agar masyarakat tak menuding MPR bahwa amandemen konstitusi dilakukan sebagai bentuk upaya perpanjangan masa jabatan presiden.

"Jadi kita pikirkan ke depan, perlu kita pikirkan bersama tantangan kita ke depan. Kalau pun itu terjadi suatu megatren bencana yang luar biasa, karena UUD setelah amendemen hanya mengatur pemilu dapat ditunda manakala terjadi bencana alam berskala besar, peperangan, dan faktor lain yang tidak memungkinkan pemilu," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Lomba Cerdas...
Polemik Lomba Cerdas Cermat, MPR Evaluasi Penggunaan Speaker
Diundang Gibran, Josepha...
Diundang Gibran, Josepha Alexandra: Jadi Semangat Kami untuk Terus Melangkah Maju
Disrupsi Teknologi Picu...
Disrupsi Teknologi Picu Polarisasi, Ida Fauziyah Dorong 4 Pilar sebagai Filter Digital
Wakil Ketua MPR Tegaskan...
Wakil Ketua MPR Tegaskan Peran Strategis Santri untuk Negeri
Ketua Komisi II DPR...
Ketua Komisi II DPR Tegaskan Tidak Ada Keinginan Ubah Mekanisme Pilpres Langsung ke MPR
Bahas RUU Pemilu, DPR...
Bahas RUU Pemilu, DPR Pastikan Tidak Ada Opsi Presiden Dipilih MPR
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Deddy Corbuzier Soroti...
Deddy Corbuzier Soroti Kontroversi LCC Empat Pilar MPR, Tantang Juri Adu Pintar
Ketua MPR Ungkap Alasan...
Ketua MPR Ungkap Alasan Juri Cerdas Cermat Tak Ucapkan Minta Maaf ke Publik
Rekomendasi
Perundingan Iran-AS...
Perundingan Iran-AS Hasilkan 4 Kesepakatan Utama, Negosiator Teheran Sempat Walkout
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Cerita El Rumi & Syifa...
Cerita El Rumi & Syifa Hadju Bulan Madu di Italia, Romantis hingga Penuh Kejutan
Berita Terkini
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
Infografis
Akhiri Perang Ukraina,...
Akhiri Perang Ukraina, Trump Akan Akui Crimea Milik Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved