MA Korting Hukuman Ferdy Sambo, Jokowi: Saya Hormati Putusan yang Ada
Kamis, 10 Agustus 2023 - 11:53 WIB
loading...
Presiden Jokowi menanggapi putusan kasasi Ferdy Sambo saat peresmian LRT Jabodebek di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023). FOTO/MPI/RAKA DWI NOVIANTO
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman Ferdy Sambo , terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putusan kasasi meringankan hukuman mantan Kadiv Propram Polri dari pidana mati menjadi seumur hidup.
Presiden Jokowi menghormati putusan MA tersebut. "Saya menghormati putusan yang ada. Kita harus menghormati," kata Jokowi dalam keterangannya di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Untuk diketahui, MA memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi seumur hidup. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).
"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).
Presiden Jokowi menghormati putusan MA tersebut. "Saya menghormati putusan yang ada. Kita harus menghormati," kata Jokowi dalam keterangannya di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Untuk diketahui, MA memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi seumur hidup. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).
"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).
Lihat Juga :