MA Korting Hukuman Ferdy Sambo, Jokowi: Saya Hormati Putusan yang Ada

Kamis, 10 Agustus 2023 - 11:53 WIB
loading...
MA Korting Hukuman Ferdy...
Presiden Jokowi menanggapi putusan kasasi Ferdy Sambo saat peresmian LRT Jabodebek di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023). FOTO/MPI/RAKA DWI NOVIANTO
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman Ferdy Sambo , terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putusan kasasi meringankan hukuman mantan Kadiv Propram Polri dari pidana mati menjadi seumur hidup.

Presiden Jokowi menghormati putusan MA tersebut. "Saya menghormati putusan yang ada. Kita harus menghormati," kata Jokowi dalam keterangannya di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Untuk diketahui, MA memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi seumur hidup. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).



"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).

Dalam mengadili perkara ini, MA menurunkan lima hakim. Suhadi terpilih sebagai ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.

Sobandi mengatakan sidang hari ini digelar secara tertutup, yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.



Selain Ferdy Sambo, MA dalam putusan kasasinya juga mengubah hukuman untuk terpidana lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo. Hukuman Putri Candrawathi dikurangi dari 20 tahun menjadi 10 tahun, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun dipangkas menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1343 seconds (0.1#10.140)