Kawal Pilpres Berintegritas, MK Sebaiknya Tunda Sidang Uji Materi UU Pemilu

Kamis, 10 Agustus 2023 - 07:40 WIB
loading...
A A A
Menurutnya, banyak salah kaprah penggunaan dalil diskriminasi yang sebenarnya adalah bentuk perlakuan berbeda dalam kondisi yang berbeda. Dalam riset 10 Tahun Kinerja Mahkamah Konstitusi, SETARA Institute (2013), mencatat bahwa MK telah berkontribusi memberikan batasan pemaknaan terhadap konsep diskriminasi dan non diskriminasi.

"Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perlakuan berbeda dengan diskriminasi adalah berbeda. Perlakuan berbeda dalam mengisi posisi jabatan-jabatan tertentu misalnya, dapat dibenarkan dengan menakar relevansi fungsi kelembagaan tersebut," jelasnya.

"Perlakuan berbeda atau pembedaan dapat dibenarkan sepanjang tidak didasarkan atas agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa dan keyakinan politik serta tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan melampaui kewenangan pembentuk undang-undang," tambahnya.

Kata dia, pihaknya meyakinkan MK untuk tidak terbawa irama politik menjelang Pemilu, dengan mempertaruhkan konsistensi, integritas dan berbagai pengetahuan yang telah diproduk sendiri oleh MK, dengan memaksakan diri menguji norma yang bukan merupakan isu konstitusional dengan argumen diskriminasi yang absurd.

"MK mesti mewaspadai gejala judisialisasi politik otoritarianisme (Wiratraman, 2022) dengan mengakomodir kehendak rezim, termasuk agenda terselubung di balik pengujian norma batas usia minimal capres/cawapres hanya beberapa bulan menuju batas waktu pendaftaran. Untuk menjaga integritas Pemilu, yang tahapannya tengah berlangsung, MK sebaiknya menunda sidang perkara pengujian batas usia ini hingga Pemilu usai," tutupnya.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3308 seconds (0.1#10.140)