Demokrat Sebut Judicial Review Usia Capres-Cawapres Rusak Tatanan Negara

Kamis, 10 Agustus 2023 - 07:18 WIB
loading...
Demokrat Sebut Judicial Review Usia Capres-Cawapres Rusak Tatanan Negara
Demokrasi akan semakin mundur apabila segala sesuatu digugat ke MK. Hal ini dikatakan oleh Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Demokrasi akan semakin mundur apabila segala sesuatu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat , Herzaky Mahendra Putra.

Terbaru yakni uji materi atau Judicial Review ke MK Undang-Undang (UU) Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

"Bagi Demokrat, ada kemunduran demokrasi yang amat dalam. Permasalahan apapun, dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Padahal, belum tentu bertentangan dengan Konstitusi," ujar Herzaky, Kamis (9/8/2023).



Ia mempertanyakan kepada penggugat hak apa yang direbut dari warga negara dan bertentangan dengan Konstitusi dengan pembatasan usia capres dan cawapres ini.

"Rusak tatanan hukum ketatanegaraan kita. Apa yang menjadi ranah law maker, pembuat UU, kini dibawa-bawa ke Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Mahkamah Konstitusi disebutkannya tugasnya menilai apakah suatu aturan itu menabrak Konstitusi atau tidak, bukan malah membuat aturan hukum baru.

"Terakhir, bagi kami, jika konsisten, dan kebenaran dan keadilan masih tegak di negeri ini, seharusnya MK menolak gugatan ini. Soalnya ini sejalan dengan ketentuan MK terkait ambang batas presiden. Masuk open legal policy," lanjut Herzaky.

Ia berharap agar gugatan yang dilakukan terkait Pemilu 2024 demi kepentingan kelompok tertentu tidak lagi dilakukan apabila tidak memiliki urgensi.

"Harapan kita semua, janganlah karena kepentingan pribadi atau golongan, merusak tatanan hukum dan tata negara kita. Seharusnya malu dan tahu diri. Kekuasaan itu ada batasnya. Bukan tidak terbatas," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya sejumlah pihak menggugat pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi: "Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun."
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1207 seconds (0.1#10.140)