Demokrat Sebut Judicial Review Usia Capres-Cawapres Rusak Tatanan Negara
Kamis, 10 Agustus 2023 - 07:18 WIB
loading...
Demokrasi akan semakin mundur apabila segala sesuatu digugat ke MK. Hal ini dikatakan oleh Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Demokrasi akan semakin mundur apabila segala sesuatu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat , Herzaky Mahendra Putra.
Terbaru yakni uji materi atau Judicial Review ke MK Undang-Undang (UU) Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
"Bagi Demokrat, ada kemunduran demokrasi yang amat dalam. Permasalahan apapun, dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Padahal, belum tentu bertentangan dengan Konstitusi," ujar Herzaky, Kamis (9/8/2023).
Baca juga: Syarat Usia Capres Minimal 40 Tahun Sebaiknya Tidak Diubah
Ia mempertanyakan kepada penggugat hak apa yang direbut dari warga negara dan bertentangan dengan Konstitusi dengan pembatasan usia capres dan cawapres ini.
"Rusak tatanan hukum ketatanegaraan kita. Apa yang menjadi ranah law maker, pembuat UU, kini dibawa-bawa ke Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Mahkamah Konstitusi disebutkannya tugasnya menilai apakah suatu aturan itu menabrak Konstitusi atau tidak, bukan malah membuat aturan hukum baru.
Terbaru yakni uji materi atau Judicial Review ke MK Undang-Undang (UU) Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
"Bagi Demokrat, ada kemunduran demokrasi yang amat dalam. Permasalahan apapun, dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Padahal, belum tentu bertentangan dengan Konstitusi," ujar Herzaky, Kamis (9/8/2023).
Baca juga: Syarat Usia Capres Minimal 40 Tahun Sebaiknya Tidak Diubah
Ia mempertanyakan kepada penggugat hak apa yang direbut dari warga negara dan bertentangan dengan Konstitusi dengan pembatasan usia capres dan cawapres ini.
"Rusak tatanan hukum ketatanegaraan kita. Apa yang menjadi ranah law maker, pembuat UU, kini dibawa-bawa ke Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Mahkamah Konstitusi disebutkannya tugasnya menilai apakah suatu aturan itu menabrak Konstitusi atau tidak, bukan malah membuat aturan hukum baru.
Lihat Juga :