2 Penyuap Pejabat Ditjen Perkeretaapian Dituntut 3 Tahun Penjara
Rabu, 09 Agustus 2023 - 21:37 WIB
loading...
Dua terdakwa penyuap pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dituntut tiga tahun penjara. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dua terdakwa penyuap pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dituntut tiga tahun penjara. Mereka adalah Vice President (VP) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Parjono dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT KAPM Yoseph Ibrahim.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini keduanya terbukti telah menyuap pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Yosep Ibrahim dan terdakwa II Parjono berupa pidana penjara selama tiga tahun dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU pada KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang Terkait Kasus Suap di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub
Jaksa juga menuntut agar terdakwa Yoseph membayar uang pengganti sebesar Rp120 juta. Jika Yoseph tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini keduanya terbukti telah menyuap pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Yosep Ibrahim dan terdakwa II Parjono berupa pidana penjara selama tiga tahun dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU pada KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang Terkait Kasus Suap di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub
Jaksa juga menuntut agar terdakwa Yoseph membayar uang pengganti sebesar Rp120 juta. Jika Yoseph tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Lihat Juga :