2 Penyuap Pejabat Ditjen Perkeretaapian Dituntut 3 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dua terdakwa penyuap pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dituntut tiga tahun penjara. Mereka adalah Vice President (VP) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Parjono dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT KAPM Yoseph Ibrahim.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini keduanya terbukti telah menyuap pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Yosep Ibrahim dan terdakwa II Parjono berupa pidana penjara selama tiga tahun dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU pada KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Jaksa juga menuntut agar terdakwa Yoseph membayar uang pengganti sebesar Rp120 juta. Jika Yoseph tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," sambung jaksa.
Jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam mengajukan tuntutan pidana tersebut. Hal memberatkan yaitu perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan yaitu para terdakwa berterus terang atas perbuatannya. Kemudian, para terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Parjono dan Yoseph didakwa telah memberi suap Rp1,125 miliar kepada Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, Fadliansyah.
Suap diberikan dengan maksud agar PT KAPM dimenangkan dalam paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatera Tahun Anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub. Selain itu, Parjono dan Yoseph juga disebut menyuap Hamdan, Edi Purnomo dan Budi Prasetyo sejumlah Rp240 juta.
Suap terhadap Hamdan sebesar Rp40 juta terkait dengan asistensi atau pendampingan pengaturan lelang pekerjaan 6 perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022.
Sementara, suap terhadap Edi Purnomo selaku Ketua Pokja terkait pengadaan pekerjaan 6-perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022 sejumlah Rp100 juta yang diberikan melalui Hamdan.
Sedangkan, suap terhadap Budi Prasetyo selaku Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang Pada Jalur KA di Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2023 sejumlah Rp100 juta yang diberikan melalui Hamdan.
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini keduanya terbukti telah menyuap pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Yosep Ibrahim dan terdakwa II Parjono berupa pidana penjara selama tiga tahun dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU pada KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Jaksa juga menuntut agar terdakwa Yoseph membayar uang pengganti sebesar Rp120 juta. Jika Yoseph tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," sambung jaksa.
Jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam mengajukan tuntutan pidana tersebut. Hal memberatkan yaitu perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan yaitu para terdakwa berterus terang atas perbuatannya. Kemudian, para terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Parjono dan Yoseph didakwa telah memberi suap Rp1,125 miliar kepada Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, Fadliansyah.
Suap diberikan dengan maksud agar PT KAPM dimenangkan dalam paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatera Tahun Anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub. Selain itu, Parjono dan Yoseph juga disebut menyuap Hamdan, Edi Purnomo dan Budi Prasetyo sejumlah Rp240 juta.
Suap terhadap Hamdan sebesar Rp40 juta terkait dengan asistensi atau pendampingan pengaturan lelang pekerjaan 6 perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022.
Sementara, suap terhadap Edi Purnomo selaku Ketua Pokja terkait pengadaan pekerjaan 6-perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022 sejumlah Rp100 juta yang diberikan melalui Hamdan.
Sedangkan, suap terhadap Budi Prasetyo selaku Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang Pada Jalur KA di Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2023 sejumlah Rp100 juta yang diberikan melalui Hamdan.
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
(rca)