Sisi Buram Pelayanan Kesehatan Masyarakat Tanpa Mandatory Spending

Rabu, 09 Agustus 2023 - 16:44 WIB
loading...
Sisi Buram Pelayanan...
Zaenal Abidin Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (periode 2012-2015). Foto/Dok. Pribadi
A A A
Zaenal Abidin
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (periode 2012 - 2015)

JUMAT, 4 Agustus 2023 lalu CIDES ICMI dan Dewan Pa-kar MPP ICMI mengundang penulis menjadi salah satu pembicara pada webinarnya, membahas UU Omnibus Kesehatan yang baru disahkan oleh DPR. Pembicara lain dalam webinar tersebut ialah Prof Zainal Muttaqin, Sp.Bs (K) (Undip) dan Prof Didin Muhafidin (Dewan Pakar ICMI).

Agar tidak tumpang tindih dengan materi yang akan disajikan pembicara lain maka penulis mengambil bahasan yang berbeda, yakni upaya kesehatan masyarakat dengan topik, “UU Omnibus Kesehatan dan Kebutuhan Kesehatan Masyarakat yang Terabaikan.” Selain itu, juga agar materi yang penulis sampaikan bukan merupakan pengulangan dari materi yang sudah pernah penulis paparkan di tempat lain.

Bila selama ini UU Omnibus Kesehatan lebih banyak disorot dari sisi sakit dan bisnis investasi penyembuhan orang sakit, maka pada acara CIDES ICMI dan Dewan Pakar MPP ICMI penulis menelisiknya dari sisi orang sehat dan pencegahan penyakit. Apalagi saat itu penulis diundang sebagai Ketua Departemen Upaya Kesehatan Masyarakat MPP ICMI.

Setelah webinar CIDES ICMI dan Dewan Pakar MPP IC-MI, 6 Agustus 2023 Forum Guru Besar Lintas Profesi pun menggelar webinar dengan tema, “Kontroversi Penghapusan Mandatory Spending”. Penulis juga diminta untuk memberi tanggapan atau komentar dan penulis tetap memilih bahasan terkait upaya kesehatan masyarakat. Topik yang penulis angkat, “Sisi Gelap Program Kesehatan Masyarakat Tanpa Mandatory Spending”

Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Dalam sistem kesehatan, pada umumnya pelayanan kesehatan dibagi menjadi dua, yakni pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan medis. Pelayanan kesehatan masyarakat (upaya kesehatan masyarakat), bagian dari pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit. Sasaran utamanya adalah kelompok dan masyarakat. Orang sering menyebutnya sebagai upaya untuk memelihara kesehatan masyarakat yang masih sehat.

Sedang, pelayanan medis (pelayanan kedokteran, upaya kesehatan perorangan), bagian dari pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan. Sasaran utamanya adalah perorangan dan keluarga. Karena itu orang sering menyebutnya sebagai upaya untuk mengurus orang yang sudah terlanjur jatuh sakit.

Sumber pembiayaan antara keduanya juga berbeda. Upaya kesehatan perorangan (UKP) sumber pembiayaannya berasal dana dari masing-masing individu warga negara. Pada era Jaminan Sosial saat ini biaya pelayanan medis bersumber dari dana atau iuran individu kepada BPJS Kesehatan sebagai badan pengelola jaminan kesehatan. Atau dapat pula bersumber dari asuransi kesehatan swasta bagi individu yang menjadi pesertanya.

Terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), me-mang terdapat individu warga negara atau anggota keluarga yang ditanggung oleh negara. Namun itu merupakan hak konstitusional warga negara karena belum mampu meng-iur sendiri. Dan ini adalah kewajiban negara kepada warganya yang tidak mampu, akibat negara belum mampu memakmurkannya.

Andai seluruh warga negara telah berhasil dimakmurkan sebagaimana tujuan dibentuknya negara Indonesia dan juga sila kelima Pancasila, boleh jadi negara tidak perlu repot menanggung iuran jaminan kesehatan warga. Artinya, negara cukup mengalokasikan dana untuk kepentingan umum (bersama). Membiayai upaya kesehatan masyarakat, yang memang sumber pembiayaannya berasal dari negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Rumah Sakit IHC Jember...
Rumah Sakit IHC Jember Dinilai Berhasil Hadirkan Layanan Kesehatan yang Humanis
Satu Sendok, Sejuta...
Satu Sendok, Sejuta Mitos: Sasa Luruskan Fakta MSG yang Benar
Ilmuwan Temukan Antivirus...
Ilmuwan Temukan Antivirus untuk Manusia di Dasar Laut
Rekomendasi
Purbaya Tepis Kabar...
Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Pajak Demi Keadilan
Jenazah Ali Khamenei...
Jenazah Ali Khamenei Tiba di Masjid Agung Mosalla di Teheran
Rumah Sakit IHC Jember...
Rumah Sakit IHC Jember Dinilai Berhasil Hadirkan Layanan Kesehatan yang Humanis
Berita Terkini
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Menhut Tegaskan Amplop...
Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
Kemandirian Fiskal Tertinggi...
Kemandirian Fiskal Tertinggi Kategori Kota se-Indonesia, Semarang Ditetapkan Jadi Transformer City
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved