Sisi Buram Pelayanan Kesehatan Masyarakat Tanpa Mandatory Spending

Rabu, 09 Agustus 2023 - 16:44 WIB
loading...
Sisi Buram Pelayanan...
Zaenal Abidin Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (periode 2012-2015). Foto/Dok. Pribadi
A A A
Zaenal Abidin
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (periode 2012 - 2015)

JUMAT, 4 Agustus 2023 lalu CIDES ICMI dan Dewan Pa-kar MPP ICMI mengundang penulis menjadi salah satu pembicara pada webinarnya, membahas UU Omnibus Kesehatan yang baru disahkan oleh DPR. Pembicara lain dalam webinar tersebut ialah Prof Zainal Muttaqin, Sp.Bs (K) (Undip) dan Prof Didin Muhafidin (Dewan Pakar ICMI).

Agar tidak tumpang tindih dengan materi yang akan disajikan pembicara lain maka penulis mengambil bahasan yang berbeda, yakni upaya kesehatan masyarakat dengan topik, “UU Omnibus Kesehatan dan Kebutuhan Kesehatan Masyarakat yang Terabaikan.” Selain itu, juga agar materi yang penulis sampaikan bukan merupakan pengulangan dari materi yang sudah pernah penulis paparkan di tempat lain.

Bila selama ini UU Omnibus Kesehatan lebih banyak disorot dari sisi sakit dan bisnis investasi penyembuhan orang sakit, maka pada acara CIDES ICMI dan Dewan Pakar MPP ICMI penulis menelisiknya dari sisi orang sehat dan pencegahan penyakit. Apalagi saat itu penulis diundang sebagai Ketua Departemen Upaya Kesehatan Masyarakat MPP ICMI.

Setelah webinar CIDES ICMI dan Dewan Pakar MPP IC-MI, 6 Agustus 2023 Forum Guru Besar Lintas Profesi pun menggelar webinar dengan tema, “Kontroversi Penghapusan Mandatory Spending”. Penulis juga diminta untuk memberi tanggapan atau komentar dan penulis tetap memilih bahasan terkait upaya kesehatan masyarakat. Topik yang penulis angkat, “Sisi Gelap Program Kesehatan Masyarakat Tanpa Mandatory Spending”

Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Dalam sistem kesehatan, pada umumnya pelayanan kesehatan dibagi menjadi dua, yakni pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan medis. Pelayanan kesehatan masyarakat (upaya kesehatan masyarakat), bagian dari pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit. Sasaran utamanya adalah kelompok dan masyarakat. Orang sering menyebutnya sebagai upaya untuk memelihara kesehatan masyarakat yang masih sehat.

Sedang, pelayanan medis (pelayanan kedokteran, upaya kesehatan perorangan), bagian dari pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan. Sasaran utamanya adalah perorangan dan keluarga. Karena itu orang sering menyebutnya sebagai upaya untuk mengurus orang yang sudah terlanjur jatuh sakit.

Sumber pembiayaan antara keduanya juga berbeda. Upaya kesehatan perorangan (UKP) sumber pembiayaannya berasal dana dari masing-masing individu warga negara. Pada era Jaminan Sosial saat ini biaya pelayanan medis bersumber dari dana atau iuran individu kepada BPJS Kesehatan sebagai badan pengelola jaminan kesehatan. Atau dapat pula bersumber dari asuransi kesehatan swasta bagi individu yang menjadi pesertanya.

Terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), me-mang terdapat individu warga negara atau anggota keluarga yang ditanggung oleh negara. Namun itu merupakan hak konstitusional warga negara karena belum mampu meng-iur sendiri. Dan ini adalah kewajiban negara kepada warganya yang tidak mampu, akibat negara belum mampu memakmurkannya.

Andai seluruh warga negara telah berhasil dimakmurkan sebagaimana tujuan dibentuknya negara Indonesia dan juga sila kelima Pancasila, boleh jadi negara tidak perlu repot menanggung iuran jaminan kesehatan warga. Artinya, negara cukup mengalokasikan dana untuk kepentingan umum (bersama). Membiayai upaya kesehatan masyarakat, yang memang sumber pembiayaannya berasal dari negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
Rekomendasi
Ada Perusahaan Menolak...
Ada Perusahaan Menolak Didata Sensus Ekonomi 2026, Siap-siap! Dibina Kemenperin
Permintaan Hunian Tetap...
Permintaan Hunian Tetap Tinggi, Alam Sutera Kembangkan Kawasan Residensial Baru
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved