Sisi Buram Pelayanan Kesehatan Masyarakat Tanpa Mandatory Spending

Rabu, 09 Agustus 2023 - 16:44 WIB
loading...
Sisi Buram Pelayanan...
Zaenal Abidin Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (periode 2012-2015). Foto/Dok. Pribadi
A A A
Zaenal Abidin
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (periode 2012 - 2015)

JUMAT, 4 Agustus 2023 lalu CIDES ICMI dan Dewan Pa-kar MPP ICMI mengundang penulis menjadi salah satu pembicara pada webinarnya, membahas UU Omnibus Kesehatan yang baru disahkan oleh DPR. Pembicara lain dalam webinar tersebut ialah Prof Zainal Muttaqin, Sp.Bs (K) (Undip) dan Prof Didin Muhafidin (Dewan Pakar ICMI).

Agar tidak tumpang tindih dengan materi yang akan disajikan pembicara lain maka penulis mengambil bahasan yang berbeda, yakni upaya kesehatan masyarakat dengan topik, “UU Omnibus Kesehatan dan Kebutuhan Kesehatan Masyarakat yang Terabaikan.” Selain itu, juga agar materi yang penulis sampaikan bukan merupakan pengulangan dari materi yang sudah pernah penulis paparkan di tempat lain.

Bila selama ini UU Omnibus Kesehatan lebih banyak disorot dari sisi sakit dan bisnis investasi penyembuhan orang sakit, maka pada acara CIDES ICMI dan Dewan Pakar MPP ICMI penulis menelisiknya dari sisi orang sehat dan pencegahan penyakit. Apalagi saat itu penulis diundang sebagai Ketua Departemen Upaya Kesehatan Masyarakat MPP ICMI.

Setelah webinar CIDES ICMI dan Dewan Pakar MPP IC-MI, 6 Agustus 2023 Forum Guru Besar Lintas Profesi pun menggelar webinar dengan tema, “Kontroversi Penghapusan Mandatory Spending”. Penulis juga diminta untuk memberi tanggapan atau komentar dan penulis tetap memilih bahasan terkait upaya kesehatan masyarakat. Topik yang penulis angkat, “Sisi Gelap Program Kesehatan Masyarakat Tanpa Mandatory Spending”

Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Dalam sistem kesehatan, pada umumnya pelayanan kesehatan dibagi menjadi dua, yakni pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan medis. Pelayanan kesehatan masyarakat (upaya kesehatan masyarakat), bagian dari pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit. Sasaran utamanya adalah kelompok dan masyarakat. Orang sering menyebutnya sebagai upaya untuk memelihara kesehatan masyarakat yang masih sehat.

Sedang, pelayanan medis (pelayanan kedokteran, upaya kesehatan perorangan), bagian dari pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan. Sasaran utamanya adalah perorangan dan keluarga. Karena itu orang sering menyebutnya sebagai upaya untuk mengurus orang yang sudah terlanjur jatuh sakit.

Sumber pembiayaan antara keduanya juga berbeda. Upaya kesehatan perorangan (UKP) sumber pembiayaannya berasal dana dari masing-masing individu warga negara. Pada era Jaminan Sosial saat ini biaya pelayanan medis bersumber dari dana atau iuran individu kepada BPJS Kesehatan sebagai badan pengelola jaminan kesehatan. Atau dapat pula bersumber dari asuransi kesehatan swasta bagi individu yang menjadi pesertanya.

Terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), me-mang terdapat individu warga negara atau anggota keluarga yang ditanggung oleh negara. Namun itu merupakan hak konstitusional warga negara karena belum mampu meng-iur sendiri. Dan ini adalah kewajiban negara kepada warganya yang tidak mampu, akibat negara belum mampu memakmurkannya.

Andai seluruh warga negara telah berhasil dimakmurkan sebagaimana tujuan dibentuknya negara Indonesia dan juga sila kelima Pancasila, boleh jadi negara tidak perlu repot menanggung iuran jaminan kesehatan warga. Artinya, negara cukup mengalokasikan dana untuk kepentingan umum (bersama). Membiayai upaya kesehatan masyarakat, yang memang sumber pembiayaannya berasal dari negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Prabowo Komitmen Sediakan...
Prabowo Komitmen Sediakan Obat Murah Agar Bisa Diakses Masyarakat
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Transformasi Rejuve...
Transformasi Rejuve Dorong Kebiasaan Hidup Sehat
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
Fullerton Health dan...
Fullerton Health dan AdMedika Perluas Konektivitas Layanan Kesehatan Terintegrasi
Rekomendasi
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Penampakan Jet Tempur...
Penampakan Jet Tempur 3 Mesin Tanpa Ekor Milik China Bikin Heboh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved