UU Kesehatan Baru Memberlakukan STR Nakes Seumur Hidup
Rabu, 09 Agustus 2023 - 15:56 WIB
loading...
Pemerintah telah resmi memberlakukan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal itu diketahui setelah produk hukum itu tercatat ke dalam lembaran negara. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah resmi memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan . Hal itu diketahui setelah produk hukum itu tercatat ke dalam lembaran negara.
"Disahkan tanggal 8 Agustus 2023, diundangkan tanggal 8 Agustus 2023 Nomor LN 105 Nomor TLN 6887," demikian keterangan seperti dikutip dari situs JDIH Setneg, Rabu (9/8/2023).
Dengan berlakunya Omnibus Law UU Kesehatan itu, kabar baik menghampiri para tenaga kesehatan (nakes). Pasalnya, para nakes tak perlu lagi repot untuk memperpanjang Surat Tanda Registrasi (STR).
Baca juga: Menkes Sebut UU Kesehatan sebagai Strategi Transformasi Pembiayaan
UU Kesehatan baru, memberlakukan STR nakes seumur hidup. Hal itu termaktub dalam Pasal 260 UU Kesehatan. Dalam Pasal 260 Ayat (1), mewajibkan setiap tenaga medis dan nakes yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR.
"Disahkan tanggal 8 Agustus 2023, diundangkan tanggal 8 Agustus 2023 Nomor LN 105 Nomor TLN 6887," demikian keterangan seperti dikutip dari situs JDIH Setneg, Rabu (9/8/2023).
Dengan berlakunya Omnibus Law UU Kesehatan itu, kabar baik menghampiri para tenaga kesehatan (nakes). Pasalnya, para nakes tak perlu lagi repot untuk memperpanjang Surat Tanda Registrasi (STR).
Baca juga: Menkes Sebut UU Kesehatan sebagai Strategi Transformasi Pembiayaan
UU Kesehatan baru, memberlakukan STR nakes seumur hidup. Hal itu termaktub dalam Pasal 260 UU Kesehatan. Dalam Pasal 260 Ayat (1), mewajibkan setiap tenaga medis dan nakes yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR.
Lihat Juga :