UU Kesehatan Baru Memberlakukan STR Nakes Seumur Hidup
Rabu, 09 Agustus 2023 - 15:56 WIB
loading...
A
A
A
Pada Ayat (2), STR diterbitkan oleh konsil atas nama Menteri Kesehatan (Menkes) bila memenuhi persyaratan. Sementara pada Ayat (3), syarat mendapat STR yakni memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan, sertifikat profesi serta memiliki sertifikat kompetensi.
"STR sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku seumur hidup," demikian bunyi Pasal 260 Ayat (4).
Sementara Pasal 261, menerangkan STR tidak berlaku dalam kondisi tertentu, seperti meninggal dunia, di dinonaktifkan atau dicabut oleh Konsil atas nama Menkes atau dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"STR sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku seumur hidup," demikian bunyi Pasal 260 Ayat (4).
Sementara Pasal 261, menerangkan STR tidak berlaku dalam kondisi tertentu, seperti meninggal dunia, di dinonaktifkan atau dicabut oleh Konsil atas nama Menkes atau dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(maf)
Lihat Juga :