MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Pakar Hukum Salahkan JPU Kejagung
Rabu, 09 Agustus 2023 - 11:51 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana UII, Mudzakir buka suara terkait MA yang menganulir vonis mati terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J menjadi penjara seumur hidup. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir buka suara terkait Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis mati terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J menjadi penjara seumur hidup. Menurutnya, dianulirnya vonis mati itu tidak terlepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) .
Pasalnya sejak pengadilan tingkat pertama, JPU telah menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup berdasarkan perbuatannya. Jaksa tidak pernah mengajukan tuntutan pidana mati.
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Diubah Jadi Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Pasrah
"JPU sendiri tuntutannya seumur hidup yang memang patut ditanyakan. Tuntutan JPU itu menjadi umpan atau peluang bagi Hakim Agung untuk menjatuhkan pidana seumur hidup," ujar Mudzakir saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (9/8/2023).
Kemungkinan hakim menjatuhkan vonis seumur hidup akan lebih besar jika melihat fakta bahwa banding dan kasasi pertama kali diajukan dari pihak jaksa. Menurutnya, upaya hukum yang dilakukan dari JPU lebih menguntungkan pihak terdakwa dalam hal ini Ferdy Sambo.
Pasalnya sejak pengadilan tingkat pertama, JPU telah menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup berdasarkan perbuatannya. Jaksa tidak pernah mengajukan tuntutan pidana mati.
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Diubah Jadi Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Pasrah
"JPU sendiri tuntutannya seumur hidup yang memang patut ditanyakan. Tuntutan JPU itu menjadi umpan atau peluang bagi Hakim Agung untuk menjatuhkan pidana seumur hidup," ujar Mudzakir saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (9/8/2023).
Kemungkinan hakim menjatuhkan vonis seumur hidup akan lebih besar jika melihat fakta bahwa banding dan kasasi pertama kali diajukan dari pihak jaksa. Menurutnya, upaya hukum yang dilakukan dari JPU lebih menguntungkan pihak terdakwa dalam hal ini Ferdy Sambo.
Lihat Juga :