MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Pakar Hukum Salahkan JPU Kejagung

Rabu, 09 Agustus 2023 - 11:51 WIB
loading...
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Pakar Hukum Salahkan JPU Kejagung
Pakar Hukum Pidana UII, Mudzakir buka suara terkait MA yang menganulir vonis mati terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J menjadi penjara seumur hidup. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir buka suara terkait Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis mati terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J menjadi penjara seumur hidup. Menurutnya, dianulirnya vonis mati itu tidak terlepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

Pasalnya sejak pengadilan tingkat pertama, JPU telah menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup berdasarkan perbuatannya. Jaksa tidak pernah mengajukan tuntutan pidana mati.



"JPU sendiri tuntutannya seumur hidup yang memang patut ditanyakan. Tuntutan JPU itu menjadi umpan atau peluang bagi Hakim Agung untuk menjatuhkan pidana seumur hidup," ujar Mudzakir saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (9/8/2023).

Kemungkinan hakim menjatuhkan vonis seumur hidup akan lebih besar jika melihat fakta bahwa banding dan kasasi pertama kali diajukan dari pihak jaksa. Menurutnya, upaya hukum yang dilakukan dari JPU lebih menguntungkan pihak terdakwa dalam hal ini Ferdy Sambo.

"Menurut catatan saya jaksa juga melakukan upaya hukum, nah kalau jaksa juga melakukan ini artinya jaksa mintanya seumur hidup, bukan pidana mati," jelas dia.

Mudzakir menilai bahwa dalam kasus tersebut, ruang JPU dalam membuktikan perbuatan Ferdy Sambo masih samar. Sehingga, jaksa menganggap tuntutan penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo memang yang paling pas.

"Maksudnya adalah jaksa dalam membuktikan itu masih dalam ruang yang samar-samar. Samar-samar di mana? Walaupun logika bisa diterima misalnya saja peluru ini darimana, kok ini peluru ada 2 peluru yang terakhir, tapi konteksnya peluru siapa dan seterusnya itu tidak dilanjutkan kalau saya baca dari media dokumennya itu," papar dia.



"Jadi kalau dari sisi itu mungkin tuntutan jaksa seumur hidup pun seolah meyakinkan bahwa ya standarnya seumur hidup," tutupnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1156 seconds (0.1#10.140)