Keberlanjutan Pembinaan Mantan Kelompok JI Kunci Keberhasilan Program Deradikalisasi
loading...

Pengamat terorisme, Noor Huda Ismail mengatakan, pembinaan mantan napiter atau anggota jaringan radikal dan teror seharusnya tetap menjadi perhatian walaupun kelompoknya telah dideklarasikan bubar. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) menyatakan pembubaran diri dan menyatakan ikrar setia kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 30 Juni 2024. Ikrar itu dibacakan tokoh senior dan mantan amir JI, Abu Rusydan bersama 16 tokoh dan pengelola pesantren, termasuk pimpinan tertinggi JI, Para Wijayanto.
Pengamat terorisme, Noor Huda Ismail, menjelaskan, bubarnya kelompok JI tidak meniadakan usaha lanjutan dari Pemerintah Indonesia untuk membina mantan anggota. Pembinaan mantan napiter atau anggota jaringan radikal dan teror seharusnya tetap menjadi perhatian walaupun kelompoknya telah dideklarasikan bubar.
"JI bisa dikatakan bubar secara organisasi. Walaupun demikian, perlu dipahami bahwa secara pemikiran mantan anggota JI masih memerlukan pembinaan dan kontrol dalam jangka panjang. Komitmen mereka (terhadap NKRI) masih perlu dibuktikan. Pembinaan mantan anggota JI ini menjadi tugas semua pemangku kebijakan untuk proaktif menindaklanjuti itikad baik mereka karena bersedia ikrar setia pada NKRI," kata Noor Huda di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Baca juga: Pimpinan JI Kembali ke Pangkuan NKRI, Pendekatan Densus 88 Antiteror Diapresiasi
Pendiri Yayasan Prasasti Perdamaian ini berharap agar Pemerintah Indonesia bisa cepat bertindak melakukan deradikalisasi terhadap para mantan anggota kelompok teror, termasuk JI. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya kekosongan arah bagi para mantan anggota, sehingga mereka yang telah mengungkapkan keinginan untuk bertobat, tidak kembali lagi pada perkumpulan lamanya.
Pengamat terorisme, Noor Huda Ismail, menjelaskan, bubarnya kelompok JI tidak meniadakan usaha lanjutan dari Pemerintah Indonesia untuk membina mantan anggota. Pembinaan mantan napiter atau anggota jaringan radikal dan teror seharusnya tetap menjadi perhatian walaupun kelompoknya telah dideklarasikan bubar.
"JI bisa dikatakan bubar secara organisasi. Walaupun demikian, perlu dipahami bahwa secara pemikiran mantan anggota JI masih memerlukan pembinaan dan kontrol dalam jangka panjang. Komitmen mereka (terhadap NKRI) masih perlu dibuktikan. Pembinaan mantan anggota JI ini menjadi tugas semua pemangku kebijakan untuk proaktif menindaklanjuti itikad baik mereka karena bersedia ikrar setia pada NKRI," kata Noor Huda di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Baca juga: Pimpinan JI Kembali ke Pangkuan NKRI, Pendekatan Densus 88 Antiteror Diapresiasi
Pendiri Yayasan Prasasti Perdamaian ini berharap agar Pemerintah Indonesia bisa cepat bertindak melakukan deradikalisasi terhadap para mantan anggota kelompok teror, termasuk JI. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya kekosongan arah bagi para mantan anggota, sehingga mereka yang telah mengungkapkan keinginan untuk bertobat, tidak kembali lagi pada perkumpulan lamanya.
Lihat Juga :