Larangan Parpol Baru Usung Capres Salah Kaprah

Selasa, 10 Januari 2017 - 13:01 WIB
Larangan Parpol Baru Usung Capres Salah Kaprah
Larangan Parpol Baru Usung Capres Salah Kaprah
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa seluruh partai politik (Parpol) berhak mengusung calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) di Pemilu 2019.

Namun kenyataannya, pemberlakuan ambang batas pengajuan capres atau presidential threshold masih masuk dalam sejumlah pasal draf Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu)

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, keinginan pemerintah yang melarang parpol baru mengajukan capres di Pemilu 2019 itu salah kaprah dan tidak berdasar.

"Tidak punya landasan yang kuat, tidak berdasar. Justru larangan itu malah terlihat adanya ketakutan dalam berpolitik," ujar Margarito saat dihubungi Sindonews, Selasa (10/1/2017).

Dia menerangkan, Pemilu 2019 adalah pemilihan bukan hanya presiden tapi juga untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan itu sistemnya berbeda dengan sebelumnya.

"Setiap partai itu punya hak ikut pemilu mengajukan capres di Pemilu 2019. Kalau hanya partai yang duduk di parlemen, itu kan enggak ada dasarnya, lalu bagaimana hak parpol baru," terangnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8562 seconds (0.1#10.140)