Ketua KY Nilai Vonis Bebas Gazalba Saleh Tidak Sesuai Harapan Publik

Sabtu, 05 Agustus 2023 - 12:58 WIB
loading...
Ketua KY Nilai Vonis Bebas Gazalba Saleh Tidak Sesuai Harapan Publik
Ketua KY Amzulian Rifai menilai vonis bebas Gazalba Saleh tidak sesuai dengan harapan publik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menilai putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) tidak sesuai harapan publik.

Seperti diketahui, Gazalba Saleh terseret kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Vonis bebas tersebut menjadi polemik, sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini telah mengantongi bukti kuat ketika menetapkan Gazalba sebagai tersangka.

Ketua KY Amzulian Rifai mengakui putusan tersebut tentunya tidak sesuai dengan harapan publik. Namun demikian, menurutnya hakim juga memiliki kebebasan untuk memutuskan suatu perkara.



"Kalau diperhatikan bebas di PN, ini tidak sesuai harapan publik dan dengan tafsir publik, catatan kita saya selalu katakan hakim punya kebebasan untuk memutuskan suatu perkara," ucapnya di Yogjakarta, Sabtu (5/8/2023).

Kendati demikian, putusan tersebut seusai dengan kaidah hukum hingga agama. Hal itulah yang mendasari hakim memutuskan suatu perkara. "Tapi putusan itu ilmu dari hakim itu, sampai ke pendidikan agama termasuk kapasitas hakim kalau itu dasarnya silakan," ucapnya.



Terkait dengan putusan tersebut, KY bukan tidak ingin bertindak. Namun masih menunggu upaya hukum yang akan dijalankan. "Belum inkrah, masih ada upaya hukum lain, belum ada hukum tetap, kita akan pantau proses berikutnya, kalau ada laporan pada putusan sebelum kita akan tindak lanjuti," jelasnya.

KPK pun meyakini Gazalba Saleh terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sebab, ditegaskan KPK, pihak penyuap Gazalba Saleh telah divonis terbukti bersalah.

"Alat bukti sudah sangat cukup begitu. Terbukti baik pemberi maupun terdakwa penyuap lainya sudah divonis itu sudah terbukti artinya bersalah. Bahkan, baik pemberinya sudah dieksekusi dan penerimanya sebagian sudah dilakukan pemeriksaan di persidangan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri

Ali memastikan KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka penerima suap pengurusan perkara di MA. Oleh karenanya, KPK bakal mempelajari pertimbangan putusan hakim yang membebaskan Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Selanjutnya, KPK akan langsung mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

"Tentu dalam 14 hari ke depan setelah kemarin dibacakan putusannya, kami pastikan KPK akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Tentu akan tuangkan dalam memori kasasi," ucapnya.

Ali menerangkan pihaknya bakal menguji penerapan putusan hakim Pengadilan Tipikor yang memutuskan untuk membebaskan Gazalba Saleh lewat upaya kasasi. "Karena sebagai pemahaman bersama, kasasi tidak hanya membicarakan fakta-fakta, tetapi, bagaimana penerapan hukum itu, apakah ada kekhilafan, kekeliruan, tentu nanti tim jaksa KPK yang akan menguraikannya di dalam memori kasasi," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Gazalba Saleh (GS). Hakim menyatakan Gazalba Saleh tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar KPK mengeluarkan Gazalba Saleh dari Rumah Tahanan Negara (Rutan). Diketahui, putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Sebelumnya, tim Jaksa pada KPK menuntut agar Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.

Jaksa juga meminta hakim untuk membebankan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba Saleh. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan. (Irfan Maulana/MPI)
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1368 seconds (0.1#10.140)