Sebut MA Sangat Kekurangan Hakim Agung untuk Kamar Pidana, Ketua KY: Kasus Numpuk
Sabtu, 05 Agustus 2023 - 12:09 WIB
loading...
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menyebut KY mengungkapkan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) sangat terbatas. Terutama hakim agung di kamar pidana.
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) sangat terbatas. Terutama hakim agung di kamar pidana.
Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan, di satu sisi KY telah melakukan seleksi hakim. Namun selalu terganjal dengan ketentuan DPR. Di mana, DPR hanya memilih sebagian calon hakim agung yang lolos seleksi uji kelayakan. Contohnya pada April 2023 lalu, KY mendapatkan 9 hakim yang lolos uji kelayakan. Para hakim tersebut kemudian diajukan ke DPR RI. Dari 9 hakim yang diajukan hanya 3 hakim saja yang dipilih.
"Mungkin DPR punya penilaian khusus, bagaimana kami menjawab yang bukan kewenangan kami. MA sangat kekurangan hakim kamar pidana, sangat kurang," ucap di Yogjakarta, Sabtu, (5/8/2023).
Menurutnya, KY mengajukan nama calon hakim agung itu berdasarkan tahap seleksi yang sudah di jalankan. Seperti tes psikologi, kesehatan sampai uji kelayakan.
Baca juga: Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi
Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan, di satu sisi KY telah melakukan seleksi hakim. Namun selalu terganjal dengan ketentuan DPR. Di mana, DPR hanya memilih sebagian calon hakim agung yang lolos seleksi uji kelayakan. Contohnya pada April 2023 lalu, KY mendapatkan 9 hakim yang lolos uji kelayakan. Para hakim tersebut kemudian diajukan ke DPR RI. Dari 9 hakim yang diajukan hanya 3 hakim saja yang dipilih.
"Mungkin DPR punya penilaian khusus, bagaimana kami menjawab yang bukan kewenangan kami. MA sangat kekurangan hakim kamar pidana, sangat kurang," ucap di Yogjakarta, Sabtu, (5/8/2023).
Menurutnya, KY mengajukan nama calon hakim agung itu berdasarkan tahap seleksi yang sudah di jalankan. Seperti tes psikologi, kesehatan sampai uji kelayakan.
Baca juga: Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi
Lihat Juga :