Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi

Selasa, 01 Agustus 2023 - 17:55 WIB
loading...
Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh. Putusan ini mendapat respons dari JPU KPK, Selasa (1/8/2023). Foto/ANTARA
A A A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung Gazalba Saleh . Putusan ini mendapat respons dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengajukan upaya hukum.

JPU KPK, Arif Rahman menilai, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung atas vonis bebas Gazalba Saleh tersebut tidak sejalan dengan tuntutan pihaknya.

Meski hakim menjatuhkan vonis atas pertimbangan alat bukti yang tidak kuat, namun Arif menilai, seluruh alat bukti yang telah diajukan pihaknya sudah cukup kuat untuk menjerat Gazalba Saleh.

"Bukti kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwan kami terhadap apa yang kita sangkakan pada terdakwa namun majelis hakim menilai lain," ungkap Arif seusai sidang vonis Gazalba Saleh, Selasa (1/8/2023).



Oleh karenanya lanjut Arif, pihaknya akan kembali mengupas dan memperdalam seluruh dakwaan sekaligus tuntutan kepada Gazalba Saleh.

"Nanti kami akan kupas dan perdalam lagi di memori kasasi kami," ujarnya.

Terkait uang suap senilai 20 ribu dolar Singapura yang diterima Gazalba Saleh seperti yang tercantum dalam dakwaan, Arif menegaskan, pihaknya meyakini bahwa uang tersebut memang diterima Gazalba Saleh.

"Kami yakini ada persesuain, baik itu petunjuk terus kita hubungkan keterangan saksi kemudian kita yakini ada," katanya.

Arif pun menilai, wajar jika terdakwa Gazalba Saleh tidak mengakui menerima uang suap tersebut. Dia pun tetap menghargai putusan hakim atas vonis bebas tersebut. "Iya wajar kalau tidak mengakui terdakwa, kita hargai putusan hakim," imbuh Arif.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1092 seconds (0.1#10.140)