Sebut MA Sangat Kekurangan Hakim Agung untuk Kamar Pidana, Ketua KY: Kasus Numpuk

Sabtu, 05 Agustus 2023 - 12:09 WIB
loading...
Sebut MA Sangat Kekurangan...
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menyebut KY mengungkapkan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) sangat terbatas. Terutama hakim agung di kamar pidana.
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) sangat terbatas. Terutama hakim agung di kamar pidana.

Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan, di satu sisi KY telah melakukan seleksi hakim. Namun selalu terganjal dengan ketentuan DPR. Di mana, DPR hanya memilih sebagian calon hakim agung yang lolos seleksi uji kelayakan. Contohnya pada April 2023 lalu, KY mendapatkan 9 hakim yang lolos uji kelayakan. Para hakim tersebut kemudian diajukan ke DPR RI. Dari 9 hakim yang diajukan hanya 3 hakim saja yang dipilih.

"Mungkin DPR punya penilaian khusus, bagaimana kami menjawab yang bukan kewenangan kami. MA sangat kekurangan hakim kamar pidana, sangat kurang," ucap di Yogjakarta, Sabtu, (5/8/2023).

Menurutnya, KY mengajukan nama calon hakim agung itu berdasarkan tahap seleksi yang sudah di jalankan. Seperti tes psikologi, kesehatan sampai uji kelayakan.

Baca juga: Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi

"Minimal waktu tes memenuhi syarat, tes psikologinya menyarankan, tes kesehatan bagus, kami mau bilang apa lagi kalau dari tes kesehatan dan psikologi layak. Itu semua lolos, lolos menurut kualifikasi," jelasnya.

Lantaran jumlah hakim yang lolos uji kelayakan hanya dipilih sebagian oleh DPR, KY pun harus melakukan seleksi lagi. Saat ini, kembali melakukan seleksi hakim agung. Total ada 34 orang calon hakim agung dan 6 Ad Hoc HAM yang lolos seleksi kualitas KY. Selanjutnya mereka akan menjalani seleksi kesehatan dan kepribadian yang akan berlangsung pada Minggu kedua Agustus.

Baca juga: KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA, Ini Formasinya

Dari jumlah tersebut MA membutuhkan 1 hakim agung kamar perdata, 8 kamar pidana, 1 Kamar tata usaha negara khusus pajak. Sedangkan Hakim Ad Hoc HAM, MA membutuhkan 1 orang.

Amzulian menegaskan proses seleksi berjalan dengan adil dan tanpa pandang bulu. "Saya menyaksikan bagaimana teman-teman bekerja keras, bagaimana komisioner tanpa kompromi, hanya banyak yang tanya ke saya coba titip, apakah fair? Saya katakan saya menyaksikan langsung pertaruhannya adalah kami semua," katanya.

Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Layanan Informasi pada KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan dalam menentukan pilihan hakim yang sudah diseleksi seharusnya DPR bisa dijelaskan secara logika.

"Di Komisi III di RDP (Rapat Dengar Pendapat) Kami jelaskan tapi bahwa kita ditanyakan orang ini (hakim) lolos bagaimana. Kami minta DPR walaupun punya cara menilai beda tapi inline paling tidak ada fit and proper test yang nyambung sehingga bisa dijelaskan secara logika," jelasnya.

Dia menegaskan, ketika MA kekurangan hakim maka itu adalah masalah bangsa. Sehingga, mau tak mau KY harus membuka seleksi lagi. "Kondisi MA sangat kurang, ketika calon hakim enggak diloloskan, MA minta KY seleksi lagi, ini saya pikir perlu juga publik. Hakim Kamar pidana habis, kasus numpuk nah ini jadi problem bangsa," ucapnya.

Meski jumlah hakim yang lolos uji kelayakan tidak dipilih DPR, Mukti mengaku tidak pernah melakukan intervensi. "Kami dari KY jaga integritas dengan cara tidak mengintervensi, apa pun yang diputuskan DPR kami tidak intervensi," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
Usai Dikawal Rieke Diah...
Usai Dikawal Rieke Diah Pitaloka, Kasus Nikita Mirzani Kini Dipantau Komisi Yudisial
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Rekomendasi
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Fosil Terlupakan selama...
Fosil Terlupakan selama 40 Tahun Ternyata Dinosaurus Pertama Antartika
Digitalisasi Kunci Kecepatan...
Digitalisasi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Kecelakaan
Berita Terkini
KPK Tahan Bupati Kuansing...
KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya terkait Suap Pengisian Jabatan
Presiden Belarus Lukashenko...
Presiden Belarus Lukashenko Tiba di Jakarta, Bertemu Prabowo Besok
Rustini Muhaimin Dorong...
Rustini Muhaimin Dorong Kemandirian Santri Lewat Pelatihan Menjahit
Alasan Calon Manajer...
Alasan Calon Manajer Kopdes Ikuti Latsarmil, Wamenhan: Latih Disiplin dan Kerja Sama
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Kemhan Gandeng Kemenkes...
Kemhan Gandeng Kemenkes Investigasi Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
Infografis
Fenomena Kasus No Viral...
Fenomena Kasus No Viral No Justice Masih Sangat Dominan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved