Bupati Mamberamo Tengah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp211,7 Miliar
Kamis, 03 Agustus 2023 - 18:07 WIB
loading...
Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp211,7 miliar. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp211,7 miliar. Hal itu terungkap dari surat dakwaan Ricky Ham Pagawak yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 2 Agustus 2023.
Jaksa membeberkan, suap yang diterima Ricky Rp75.388.465.619 atau Rp75 miliar. Sedangkan nilai gratifikasinya sebesar Rp136.329.430.525 atau Rp136 miliar. Menurut Jaksa, uang suap sebesar Rp75 miliar yang diterima Ricky Pagawak berasal dari Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang;
Kemudian, Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; serta Direktur Utama PT Solata Sukses Membangun Marten Toding. "Terdakwa menerima hadiah uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp75.388.465.619," dikutip dari surat dakwaan Ricky Ham Pagawak yang disusun tim jaksa KPK, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: KPK Sita Uang Rp210 Miliar Hasil Dugaan Korupsi Ricky Ham Pagawak
Jaksa menyebut uang suap itu bertentangan dengan jabatan Ricky Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah. Di mana, uang suap itu bertujuan agar perusahaan Simon Pampang; Jusieandra Pribadi Pampang; dan Marten Toding, mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Jaksa membeberkan, suap yang diterima Ricky Rp75.388.465.619 atau Rp75 miliar. Sedangkan nilai gratifikasinya sebesar Rp136.329.430.525 atau Rp136 miliar. Menurut Jaksa, uang suap sebesar Rp75 miliar yang diterima Ricky Pagawak berasal dari Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang;
Kemudian, Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; serta Direktur Utama PT Solata Sukses Membangun Marten Toding. "Terdakwa menerima hadiah uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp75.388.465.619," dikutip dari surat dakwaan Ricky Ham Pagawak yang disusun tim jaksa KPK, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: KPK Sita Uang Rp210 Miliar Hasil Dugaan Korupsi Ricky Ham Pagawak
Jaksa menyebut uang suap itu bertentangan dengan jabatan Ricky Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah. Di mana, uang suap itu bertujuan agar perusahaan Simon Pampang; Jusieandra Pribadi Pampang; dan Marten Toding, mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Lihat Juga :