Bupati Mamberamo Tengah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp211,7 Miliar

Kamis, 03 Agustus 2023 - 18:07 WIB
loading...
Bupati Mamberamo Tengah...
Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp211,7 miliar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp211,7 miliar. Hal itu terungkap dari surat dakwaan Ricky Ham Pagawak yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 2 Agustus 2023.

Jaksa membeberkan, suap yang diterima Ricky Rp75.388.465.619 atau Rp75 miliar. Sedangkan nilai gratifikasinya sebesar Rp136.329.430.525 atau Rp136 miliar. Menurut Jaksa, uang suap sebesar Rp75 miliar yang diterima Ricky Pagawak berasal dari Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang;

Kemudian, Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; serta Direktur Utama PT Solata Sukses Membangun Marten Toding. "Terdakwa menerima hadiah uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp75.388.465.619," dikutip dari surat dakwaan Ricky Ham Pagawak yang disusun tim jaksa KPK, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: KPK Sita Uang Rp210 Miliar Hasil Dugaan Korupsi Ricky Ham Pagawak

Jaksa menyebut uang suap itu bertentangan dengan jabatan Ricky Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah. Di mana, uang suap itu bertujuan agar perusahaan Simon Pampang; Jusieandra Pribadi Pampang; dan Marten Toding, mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Norwegia Siap Laporkan...
Norwegia Siap Laporkan FIFA, Protes Campur Tangan Trump dalam Kasus Kartu Merah Balogun
FIFA Tepis Isu Pengaturan...
FIFA Tepis Isu Pengaturan Skor Pertandingan di Piala Dunia 2026
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved