Bupati Mamberamo Tengah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp211,7 Miliar

Kamis, 03 Agustus 2023 - 18:07 WIB
loading...
Bupati Mamberamo Tengah...
Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp211,7 miliar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp211,7 miliar. Hal itu terungkap dari surat dakwaan Ricky Ham Pagawak yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 2 Agustus 2023.

Jaksa membeberkan, suap yang diterima Ricky Rp75.388.465.619 atau Rp75 miliar. Sedangkan nilai gratifikasinya sebesar Rp136.329.430.525 atau Rp136 miliar. Menurut Jaksa, uang suap sebesar Rp75 miliar yang diterima Ricky Pagawak berasal dari Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang;

Kemudian, Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; serta Direktur Utama PT Solata Sukses Membangun Marten Toding. "Terdakwa menerima hadiah uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp75.388.465.619," dikutip dari surat dakwaan Ricky Ham Pagawak yang disusun tim jaksa KPK, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: KPK Sita Uang Rp210 Miliar Hasil Dugaan Korupsi Ricky Ham Pagawak

Jaksa menyebut uang suap itu bertentangan dengan jabatan Ricky Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah. Di mana, uang suap itu bertujuan agar perusahaan Simon Pampang; Jusieandra Pribadi Pampang; dan Marten Toding, mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Menhut Raja Juli Irit...
Menhut Raja Juli Irit Bicara saat Dicecar Wartawan soal KPK, Hanya Ucapkan Terima Kasih
KPK Terbitkan Sprindik...
KPK Terbitkan Sprindik Baru Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Bittime: Pasar Tokenisasi...
Bittime: Pasar Tokenisasi Aset RI Diramal Sentuh USD88 Miliar di 2030
Dorong Transformasi...
Dorong Transformasi Berkelanjutan, TelkomGroup Resmi Gelar Culture Festival 2026
Nantikan Teaser Poster...
Nantikan Teaser Poster Serial My Chef In Crime, Ada Misteri yang Siap Bikin Penasaran di VISION+
Berita Terkini
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved