Bupati Mamberamo Tengah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp211,7 Miliar
Kamis, 03 Agustus 2023 - 18:07 WIB
loading...
A
A
A
"Uang tersebut diberikan karena terdakwa selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah telah menyetujui perusahaan milik Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Marten Toding mengerjakan beberapa paket pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah," kata jaksa.
Baca juga: Berkas P21, Ricky Ham Pagawak Segera Jalani Persidangan Kasus Suap hingga TPPU
Sementara berkaitan dengan gratifikasi, Ricky Pagawak disebut menerima uang sebesar Rp136.329.430.525 baik secara langsung maupun melalui perantara. Jaksa menduga uang itu berkaitan dengan jabatan Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah. "Terdakwa Ricky Ham Pagawak secara langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp136.329.430.525," jelas jaksa.
Diuraikan jaksa, uang yang diterima Ricky Pagawak tersebut berasal dari Direktur PT Berlian Papua, Suryono sejak 2013 hingga 2014 sebesar Rp790 juta; Komisaris PT Cyclop Raya Papua, Eko Sunaryo dari 2019 hingga 2022 Rp9,6 miliar; Kepala Cabang PT Mepia Spasial, Ruben Babangan, sebesar Rp16 miliar.
Kemudian, Ricky Pagawak juga menerima uang dari Direktur PT Ogonik Jaya Indah, Hendrik Parura sebesar Rp18,3 miliar; Direktur PT Cendrawasih Emas sekaligus Pemegang Saham PT Bumi Infrastruktur, Frans Manibui sebesar Rp1,1 miliar; Direktur PT Cipta Jaya Mulia Wamena, Tahan Sibarani sebesar Rp2,3 miliar.
Baca juga: Berkas P21, Ricky Ham Pagawak Segera Jalani Persidangan Kasus Suap hingga TPPU
Sementara berkaitan dengan gratifikasi, Ricky Pagawak disebut menerima uang sebesar Rp136.329.430.525 baik secara langsung maupun melalui perantara. Jaksa menduga uang itu berkaitan dengan jabatan Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah. "Terdakwa Ricky Ham Pagawak secara langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp136.329.430.525," jelas jaksa.
Diuraikan jaksa, uang yang diterima Ricky Pagawak tersebut berasal dari Direktur PT Berlian Papua, Suryono sejak 2013 hingga 2014 sebesar Rp790 juta; Komisaris PT Cyclop Raya Papua, Eko Sunaryo dari 2019 hingga 2022 Rp9,6 miliar; Kepala Cabang PT Mepia Spasial, Ruben Babangan, sebesar Rp16 miliar.
Kemudian, Ricky Pagawak juga menerima uang dari Direktur PT Ogonik Jaya Indah, Hendrik Parura sebesar Rp18,3 miliar; Direktur PT Cendrawasih Emas sekaligus Pemegang Saham PT Bumi Infrastruktur, Frans Manibui sebesar Rp1,1 miliar; Direktur PT Cipta Jaya Mulia Wamena, Tahan Sibarani sebesar Rp2,3 miliar.
Lihat Juga :